![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku Praktisi Hukum dan Advokat
Pendahuluan: Ketika Harta Haram Menjadi Ujian Kejujuran Negara
Di tengah gelombang upaya pemulihan kerugian bangsa, penemuan 74 kilogram emas serta ratusan juta valuta asing dari kediaman mantan pejabat tinggi penegak hukum bukan sekadar bukti dugaan tindak pidana; ia adalah simbol nyata dari kekayaan yang tumbuh di atas ketidakadilan, yang kini kembali hadir untuk menguji kesadaran dan kelurusan hati kita bersama. Pembahasan Rancangan Undang‑Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang kini berlangsung membawa kita pada satu pertanyaan fundamental yang menyentuh akar kewibawaan negara hukum: siapakah yang paling pantas, aman, dan terpercaya memegang kendali atas harta yang secara moral maupun hukum telah menjadi milik masyarakat luas? Perdebatan tentang perlunya membentuk badan khusus pengelola aset atau memanfaatkan lembaga yang sudah ada, serta siapa yang akan dipercaya menjalankan amanah ini, bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Ia adalah percobaan bagi bangsa ini untuk membuktikan apakah kita benar‑benar memahami bahwa kekuasaan negara tidak boleh menyatu dengan penguasaan harta yang bersumber dari pelanggaran hukum itu sendiri .
I. Esensi Filosofis Perampasan: Mengembalikan Keseimbangan yang Terenggut
Secara hakiki, perampasan aset bukanlah bentuk “penjarahan balik” oleh negara, melainkan wujud pemulihan keseimbangan yang rusak akibat perbuatan melawan hukum. Aset yang diperoleh dari jalan yang keliru adalah benda yang hak kepemilikannya terputus dari keabsahan moral; ia adalah buah yang tumbuh dari benih yang salah, sehingga tidak layak dimiliki oleh pelaku maupun diserahkan kepada pihak yang memiliki keterkaitan kepentingan yang meragukan.
Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum yang sejati harus berdiri tegak di atas tiga tiang penyangga yang tak terpisahkan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Jika salah satu ditarik terlalu jauh, bangunan hukum akan miring dan runtuh. Dalam konteks ini, keadilan menuntut agar harta yang diambil dari rakyat dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat; kepastian hukum menuntut jalur yang jelas, terukur, dan bebas dari campur tangan semena‑mena; sedangkan kemanfaatan mensyaratkan agar aset tersebut dikelola demi kemaslahatan umum, bukan untuk memperkokoh kekuasaan lembaga tertentu semata.
Lebih jauh lagi, pemikiran Plato tentang pembagian tugas negara mengajarkan bahwa tidak boleh ada satu tangan yang sekaligus memegang peran sebagai penyidik, penuntut, sekaligus pengurus harta yang dijadikan sasaran pemeriksaan. Menyatukan ketiga fungsi tersebut dalam satu atap ibarat membiarkan pelukis sekaligus menjadi hakim atas lukisannya sendiri: kebenaran dan keadilan akan sulit terpelihara karena terselubung kepentingan untuk membenarkan diri sendiri .
II. Dua Jalan Kebijakan: Antara Efisiensi yang Mendesak dan Kemandirian yang Maha Penting
Pembahasan saat ini menyodorkan dua arah utama: memanfaatkan lembaga yang telah berjalan atau membentuk institusi baru yang murni khusus. Masing‑masing menyimpan alasan yang kuat, namun juga menyimpan tantangan mendasar.
Menggunakan wadah yang sudah ada memang tampak lebih hemat waktu dan anggaran, tanpa perlu membangun struktur organisasi serta melatih sumber daya dari nol. Namun di balik efisiensi itu tersembunyi kelemahan yang struktural: belum ada lembaga yang sejak awal dirancang khusus untuk mengelola kekayaan hasil tindak pidana dengan prinsip netralitas mutlak. Sebaliknya, pembentukan badan baru memungkinkan lahirnya lembaga yang bebas dari beban sejarah dan keterkaitan fungsi, namun menuntut biaya besar serta waktu pembinaan yang tidak sedikit .
Namun di atas pertimbangan biaya dan kecepatan, terdapat satu prinsip yang tak boleh ditawar: pengelolaan aset rampasan mutlak tidak boleh diserahkan kepada aparat penegak hukum itu sendiri. Sebagaimana ditegaskan Pusat Kajian Antikorupsi UGM, jika lembaga yang sama berwenang menyita, menuntut, sekaligus mengurus harta yang disita, maka pintu penyalahgunaan kekuasaan akan terbuka lebar. Potensi penyimpangan bukan sekadar dugaan, melainkan risiko sistemik yang lahir dari pertemuan wewenang penegakan hukum dengan kendali atas kekayaan bernilai ratusan miliar bahkan triliunan rupiah .
Lebih dari itu, penegak hukum memiliki kompetensi utama dalam menemukan kebenaran dan menegakkan aturan, bukan dalam menilai harga pasar, mengelola perusahaan, atau memelihara aset beragam jenis secara berkelanjutan. Membebankan tugas pengelolaan teknis kepada mereka sama saja dengan meminta seorang hakim merancang gedung pengadilan: mungkin bisa dilakukan, namun bukan keahlian hakiki yang menjamin hasil terbaik .
III. Bahaya Menyatukan “Wewenang Menghakimi” dan “Kuasai Harta”
Mengapa penyatuan fungsi ini begitu berbahaya? Karena ia mengaburkan batas antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan penguasaan materiil. Ketika lembaga yang menyidik perkara juga yang mengurus hasil sitaan, timbul dugaan yang sulit dibantah: apakah proses hukum dijalankan demi keadilan, atau justru demi memperoleh kendali atas aset berharga tersebut? Hal ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, bukan senjata untuk menguasai harta pihak lain .
Dalam kasus dugaan yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan, hal ini menjadi semakin menyentuh hati. Jika nanti aset yang diduga miliknya dikelola oleh lembaga yang sama tempat ia pernah menjabat puncak kekuasaan, maka muncullah pertanyaan mendasar: siapakah yang menjaga para penjaga itu sendiri? Bukankah setidaknya asas penghindaran benturan kepentingan menuntut agar tangan yang memegang kunci aset itu harus benar‑benar bersih dari keterikatan masa lalu maupun kewajiban kelembagaan?
Kita tidak boleh melupakan pesan mendalam dari filsafat hukum: kekuasaan yang tidak dibatasi oleh pemisahan tugas dan pengawasan yang tegas cenderung melahirkan kesewenang‑wenangan, sekalipun bermula dari niat yang baik. Negara hukum sejati bukanlah negara yang berkuasa sebesar‑besarnya, melainkan negara yang mampu membatasi dirinya sendiri demi menjaga kemuliaan keadilan.
IV. Menuju Tata Kelola yang Murni: Jalan Keluar yang Memperkokoh Kepercayaan
Maka dari itu, di antara dua pilihan kelembagaan, jalan yang paling selaras dengan jiwa negara hukum adalah membentuk badan khusus yang mandiri, terpisah sepenuhnya dari fungsi penyidikan maupun penuntutan, dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui pengawasan DPR serta pemeriksaan BPK. Lembaga ini harus didukung oleh tenaga ahli di bidang penilaian, investasi, administrasi, serta hukum—bukan sekadar pejabat yang dialihkan dari instansi penegak hukum semata .
Pemisahan ini bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada insan penegak hukum, melainkan wujud penghormatan tertinggi terhadap profesi mereka: agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada pencarian kebenaran tanpa terganggu bayang‑bayang manfaat materiil dari barang bukti yang mereka temukan. Inilah pengejawantahan nyata dari prinsip “wasit tidak boleh sekaligus menjadi pemain” yang diajarkan dalam tata kelola negara modern .
Tentu saja, pembentukan badan baru membutuhkan persiapan matang: aturan rekrutmen yang ketat, sistem pengawasan berlapis, serta mekanisme pelaporan terbuka agar setiap langkah pengelolaan dapat dilihat dan dinilai publik. Biaya yang dikeluarkan nantinya akan terbayar lunas dengan lahirnya keyakinan bahwa harta yang diambil dari kejahatan benar‑benar dikembalikan untuk kemakmuran seluruh bangsa, bukan untuk memperkuat salah satu kekuasaan di dalamnya .
Penutup: Amanah Besar di Ujung Sejarah Peradaban Kita
Perdebatan tentang siapa yang berhak mengelola aset rampasan adalah ujian karakter bagi kita semua. Jika kita memilih jalan yang aman, cepat, namun menyimpan risiko pencampuradukan wewenang, kita telah menanam benih keraguan di masa depan. Namun jika kita berani mengambil langkah yang lebih sulit namun lebih lurus—membangun lembaga yang murni, mandiri, dan jauh dari kemungkinan benturan kepentingan—kita telah membuktikan bahwa keadilan tidak pernah bisa ditawar demi kenyamanan sesaat.
Hasil rampasan bukanlah harta negara untuk dinikmati aparat, melainkan titipan masyarakat yang harus dikembalikan dalam wujud pembangunan, pelayanan, dan perlindungan bagi yang lemah. Menjaganya harus dipercayakan kepada tangan yang bersih, lembaga yang netral, dan sistem yang transparan. Hanya dengan cara itulah perampasan aset tidak berubah menjadi sumber kejahatan baru, melainkan menjadi alat suci untuk memulihkan marwah hukum dan membebaskan masa depan bangsa dari jeratan ketidakjujuran.
Tulisan ini disusun berdasarkan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga 15 Juli 2026 dan merujuk pandangan Pusat Kajian Antikorupsi UGM serta prinsip‑prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini tidak mewakili posisi lembaga mana pun.
Apakah Anda ingin saya perkuat bagian perbandingan lebih rinci, menambahkan kutipan tokoh lain, atau menyusun versi yang lebih ringkas namun tetap berbobot?



