Di Balik Kilau Emas: Limbah Freeport Telan Masa Depan Rakyat Papua

Loading

Oplus_131072

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Tata Negara

Dalam sejarah peradaban manusia, kita sering terjebak pada ilusi bahwa kemajuan diukur dari kilauan logam mulia dan derasnya aliran modal, padahal esensi sejati dari sebuah kedaulatan bangsa teruji pada bagaimana ia menempatkan kepentingan hidup dan martabat rakyat di atas segala kepentingan asing. Kasus berlarut-larutnya pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia, yang bahkan berani melawan temuan lembaga audit negara tertinggi sekelas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar soal pelanggaran administratif atau sengketa angka kerugian negara. Lebih dari itu, ini adalah cermin tajam dari krisis keberanian negara dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alamnya sendiri, serta bukti nyata bahwa kekuasaan modal sering kali mampu membungkam suara kebenaran dan keadilan.

Kita berhadapan dengan sebuah paradoks yang menyakitkan: di satu sisi, Indonesia adalah tuan rumah yang memiliki kekayaan alam melimpah di bumi Papua yang suci, namun di sisi lain, kita seolah menjadi penonton yang tak berdaya saat kekayaan itu diambil dengan cara yang merusak, sementara sisa-sisa limbahnya menenggelamkan penghidupan anak bangsa. Sejak puluhan tahun, operasional yang serampangan dan penuh perhitungan keuntungan semata—yang disebut pakar sebagai sikap “tidak pernah serius” mengatasi limbah tailing karena biaya penanganannya dianggap memberatkan—mengungkapkan satu kebenaran pahit: bagi entitas besar ini, biaya merusak alam jauh lebih murah dibandingkan biaya menjaganya. Dan ironisnya, sistem yang seharusnya melindungi rakyat justru terlihat seperti sedang membiarkan, bahkan memfasilitasi, penjarahan yang halus itu.

Fakta bahwa temuan BPK yang sangat kuat, rinci, dan berdasar fakta lapangan saja—yang mencatat kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, hilangnya dua pulau, kerusakan ekosistem yang tak ternilai harganya, serta kewajiban denda yang menumpuk—justru dilawan, diabaikan, atau dibiarkan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut yang tegas, adalah pukulan telak terhadap kredibilitas kedaulatan hukum kita. Jika lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara saja tidak didengar, lalu kepada siapa lagi rakyat harus berpaling? Hal ini membuktikan bahwa masih ada dikotomi yang tajam antara hukum yang tertulis di atas kertas dengan hukum yang berjalan di realitas kekuasaan, di mana kekuatan ekonomi tampaknya mampu menempatkan diri di atas norma-norma dasar keadilan.

Keprihatinan Pakar UGM Fahmy Radhi yang pesimis terhadap kemungkinan keberanian lembaga perwakilan maupun pemerintah menegakkan aturan, bukanlah ketidakpercayaan tanpa alasan. Ia adalah cerminan dari pengalaman panjang bahwa status “anak emas” yang disandang Freeport telah menciptakan sebuah ruang kekebalan yang tidak wajar. Ketika kewajiban membangun fasilitas pemurnian saja dilanggar berkali-kali, izin ekspor diperpanjang di luar ketentuan undang-undang, dan kerusakan lingkungan yang merugikan hak hidup warga adat Papua sekian lama dibiarkan tanpa penyelesaian, maka kita sedang menyaksikan bagaimana kedaulatan negara perlahan terkikis oleh kepentingan jangka pendek dan ketergantungan yang tidak sehat.

Sumber daya alam adalah amanah Tuhan yang dititipkan kepada bangsa ini, bukan barang dagangan yang boleh diambil seenaknya dengan meninggalkan kehancuran. Nilai ekonomi dari emas dan tembaga yang diambil tidak akan pernah mampu menebus nilai ekologis yang hilang, tidak akan pernah mampu menggantikan sungai yang keruh, tanah yang mati, dan masa depan generasi penerus yang terampas haknya. Negara hadir bukan untuk menjadi pelindung bagi perusahaan asing yang beroperasi serampangan, melainkan untuk menjadi tameng bagi rakyat yang terdampak.

Oleh karena itu, pembentukan Pansus di DPR hanyalah langkah awal yang tak berarti jika tidak disertai dengan keberanian politik untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keadilan tidak boleh tawar-menawar dengan keuntungan ekonomi. Selama kita masih membiarkan hasil audit negara dilawan dan pelanggaran dibiarkan berlalu begitu saja, selama itulah kita sedang mewariskan utang kehancuran yang berat kepada anak cucu kita, sambil membiarkan kedaulatan bangsa ini berjalan tertatih-tatih di atas reruntuhan harkat dan martabat sendiri. Sudah saatnya kita berhenti menjadi tuan yang tamak di negeri sendiri, dan mulai belajar menjadi pemimpin yang bertanggung jawab atas apa yang kita miliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kedaulatan Terjual Murah: Ketika Kekuasaan Hukum Tunduk pada Kekuasaan Modal

Sel Jul 14 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto, SH., M.H. Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Tata Negara Kedaulatan adalah jiwa dari sebuah negara. Ia bukan sekadar tulisan indah di pembukaan undang-undang dasar, bukan pula sekadar lambang garuda yang terbang di angkasa. Kedaulatan adalah hak mutlak dan kekuasaan tertinggi suatu bangsa untuk mengatur dirinya sendiri, menguasai […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI