RATUSAN JUTA ATAU HARGA DIRI? MEDITASI FILOSOFIS TENTANG NOMINAL YANG MENENTUKAN NASIB KEADILAN

Loading

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Advokat & Pengamat Filsafat Hukum

Pendahuluan: Pertanyaan yang Menusuk Hati Nurani Profesi

Di setiap lembar perjanjian kerja sama jasa hukum, di setiap percakapan di ruang konsultasi yang tertutup rapat, selalu ada satu momen yang memisahkan sekadar transaksi jasa dengan pertaruhan martabat: momen ketika angka disebutkan. Ketika seorang klien mendengar nominal ratusan juta, bahkan miliaran rupiah sebagai imbalan atas pembelaan hukumnya, ia tidak hanya sedang menimbang isi dompetnya—ia sedang bertanya dalam hati yang paling dalam: “Apakah keadilan ini benar-benar seharga itu? Atau apakah harga diri saya, serta hak-hak yang melekat pada kemanusiaan saya, sedang ditaksir semata-mata dengan angka rupiah?”

Pertanyaan ini bukanlah keraguan yang berlebihan. Ia adalah gema dari pergulatan mendasar yang telah menyertai perjalanan profesi advokat sejak kelahirannya: apakah kita adalah pelayan keadilan yang memegang teguh prinsip, atau pedagang yang menukar pembelaan dengan harga yang tertinggi? Apakah angka yang kita sebutkan adalah pengakuan atas nilai pengorbanan dan keahlian kita, atau justru harga yang kita tempelkan pada nasib seseorang, pada kebebasan seseorang, pada keberlangsungan hidup sebuah keluarga?

Sebagai seseorang yang telah melangkahkan kaki di lorong-lorong pengadilan, melihat tawa dan air mata di ruang sidang, serta merasakan sendiri betapa beratnya memikul amanah memegang nasib orang lain, tulisan ini lahir sebagai meditasi pribadi sekaligus renungan bersama. Kita tidak akan berdebat tentang angka mana yang tinggi dan mana yang rendah. Sebaliknya, kita akan menelusuri makna di balik setiap angka: bagaimana ia bisa menjadi cermin harga diri kita sebagai penegak hukum, atau sebaliknya menjadi saksi bagaimana kita telah mengorbankan martabat keadilan demi keuntungan sesaat.

I. Antara Hak Materiil dan Martabat Profesi: Dua Sisi Mata Uang yang Berbeda

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas mengakui hak mutlak setiap advokat untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan. Hak ini bukanlah pemberian negara yang bisa dicabut semena-mena, melainkan pengakuan bahwa keahlian hukum adalah hasil dari pengorbanan bertahun-tahun: tahun-tahun yang dihabiskan untuk membedah lembaran peraturan, malam-malam tanpa tidur untuk memahami logika keadilan, pengalaman pahit ketika kebenaran harus berhadapan dengan kekuasaan, serta keberanian untuk berdiri di garis depan meskipun diri sendiri terancam. Advokat adalah manusia biasa yang juga memiliki kebutuhan hidup, keluarga yang harus dilindungi, dan kewajiban untuk menjaga kelangsungan praktik yang tidak ringan biayanya. Maka meminta imbalan yang layak adalah hak yang sah, bahkan adalah bentuk penghargaan terhadap profesi itu sendiri.

Namun di sinilah letak persimpangan yang berbahaya: ketika hak yang sah ini berubah menjadi tujuan utama. Ketika kita mulai melihat klien bukan sebagai pemegang hak yang membutuhkan perlindungan, melainkan sebagai sumber pendapatan yang nilainya diukur dari seberapa tebal kekayaannya. Ketika angka ratusan juta bukan lagi sebanding dengan usaha, waktu, risiko, dan tanggung jawab yang dipikul, melainkan ditetapkan semata-mata karena kita tahu bahwa klien itu sanggup membayar berapapun harganya demi menyelamatkan kepentingannya. Pada momen itulah kita tidak lagi menentukan harga jasa—kita sedang menjual harga diri kita sendiri. Kita sedang berkata pada dunia: “Keadilan dan pembelaan kebenaran bisa disesuaikan harganya dengan isi dompet orang yang memintanya.”

Ada perbedaan samar namun sangat tajam antara “mendapatkan apa yang layak” dengan “meminta apa yang paling menguntungkan”. Perbedaan itu terletak pada kesadaran bahwa profesi advokat adalah profesi yang diemban dengan amanah, bukan usaha dagang yang mencari keuntungan sebesar-besarnya. Jika kita melupakan hal ini, maka berapapun besarnya uang yang kita terima, kita sebenarnya telah menderita kerugian yang tak ternilai harganya: kita telah mengorbankan kepercayaan masyarakat, dan yang paling penting, kita telah mengkhianati sumpah yang pernah kita ucapkan di hadapan negara dan Tuhan.

II. Nominal yang Menjadi Gerbang Keadilan: Siapa yang Berhak Mendapatkan Perlindungan?

Salah satu pertanyaan paling mendesak yang muncul dari ketimpangan tarif adalah: apakah keadilan di negara ini hanya milik mereka yang sanggup membayar ratusan juta? Jika harga untuk mendapatkan pembelaan yang kompeten hanya bisa dijangkau oleh segelintir orang berpunya, maka kita telah menciptakan ketidakadilan yang paling kejam: kita telah menjadikan hukum sebagai alat yang melindungi orang kaya dan membiarkan orang miskin terhempas tanpa pembelaan.

Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Advokat mengingatkan kita bahwa kewajaran tarif harus memperhatikan kepentingan klien dan kemampuan finansialnya, serta dilarang membebankan biaya yang tidak perlu. Kode Etik Advokat pun mewajibkan kita untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu. Ketentuan-ketentuan ini bukanlah sekadar aturan formalitas. Ia adalah pondasi filosofis yang menjaga agar hukum tetap menjadi pelindung semua orang, bukan alat kekuasaan golongan tertentu.

Maka ketika kita menyebutkan angka ratusan juta, kita sedang memegang nasib keadilan di tangan kita. Jika angka itu disepakati dengan setara, transparan, dan sebanding dengan beban yang dipikul, maka ia adalah tanda bahwa kita menghargai keahlian dan tanggung jawab kita. Namun jika angka itu menjadi penghalang bagi orang yang membutuhkan perlindungan hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial, maka kita telah membiarkan keadilan tertutup bagi mereka yang paling membutuhkannya. Pada saat itulah pertanyaan “ratusan juta atau harga diri?” menemukan jawabannya: kita telah memilih uang, dan mengorbankan martabat keadilan yang seharusnya tidak memandang status sosial.

Ada harga yang jauh lebih mahal daripada ratusan juta rupiah: harga kehilangan kepercayaan masyarakat bahwa hukum adalah tempat berlindung bagi siapa saja yang diperlakukan tidak adil. Dan ada kekayaan yang jauh lebih berharga daripada tumpukan uang: ketenangan hati ketika kita tahu bahwa kita telah berdiri di sisi kebenaran, untuk siapa pun itu.

III. Keseimbangan yang Rapuh: Menempatkan Angka pada Tempatnya

Kita tidak perlu malu untuk menerima imbalan yang pantas. Kita juga tidak boleh sombong untuk meminta harga yang berlebihan. Keseimbangan ini adalah inti dari jawaban atas pertanyaan judul tulisan ini.

Angka ratusan juta itu sah dan terhormat jika:

– Ia lahir dari kesepakatan yang jujur, di mana klien sepenuhnya paham apa yang ia terima dan apa yang ia bayar;
– Ia sebanding dengan waktu bertahun-tahun, energi pikiran yang tak terhitung, risiko tekanan maupun ancaman, serta pengalaman yang telah ditempa selama berpuluh tahun;
– Ia tidak menjadikan advokat berpihak pada keuntungan klien di atas kebenaran dan hukum yang berlaku;
– Ia tetap berjalan beriringan dengan kewajiban kita membela mereka yang tidak sanggup membayar sepeser pun.

Sebaliknya, harga diri kita runtuh jika:

– Angka itu ditetapkan untuk memanfaatkan keputusasaan orang yang sedang terancam kebebasan atau hartanya;
– Angka itu tidak disertai dengan usaha dan tanggung jawab yang sepadan;
– Angka itu menjadi alasan kita membiarkan orang lain tidak mendapatkan perlindungan hukum;
– Angka itu mengubah kita menjadi penjual jasa semata, yang melupakan tugas mulia sebagai penegak keadilan.

Hukum mengizinkan kita memilih berbagai metode perhitungan tarif: per jam, borongan, kontingensi, atau biaya penahanan. Semuanya sah, selama tidak melanggar batas kewajaran dan etika. Namun yang tidak boleh berubah adalah pandangan kita terhadap angka itu sendiri: angka hanyalah alat untuk menilai jasa materiil, ia tidak pernah bisa menjadi ukuran kebenaran, tidak pernah bisa menjadi harga bagi hak asasi manusia, dan tidak pernah boleh menjadi pengganti harga diri kita sebagai pelindung hukum.

Penutup: Keadilan Tidak Memiliki Harga, Namun Memiliki Penjaga yang Berintegritas

Pada akhirnya, meditasi ini mengajak kita kembali pada hakikat paling dasar dari profesi advokat. Orang boleh menanyakan berapa harga jasa kita, namun tidak ada yang berhak menanyakan berapa harga keadilan itu sendiri—karena keadilan tidak pernah bisa dibeli.

Ketika kita berdiri di hadapan sidang pengadilan, ketika kita membela yang lemah melawan yang kuat, ketika kita memegang teguh kebenaran meskipun jalan yang kita tempuh sangat sepi, itulah saat kita menjaga harga diri kita. Ratusan juta rupiah bisa habis dalam sekejap, namun nama baik dan integritas yang kita bangun seumur hidup tidak ternilai harganya.

Maka kepada rekan-rekan seprofesi, dan kepada setiap orang yang sedang mempertimbangkan angka yang disebutkan advokat: ingatlah selalu, bahwa angka yang tertulis di atas kertas perjanjian tidak boleh lebih tinggi daripada harga diri kita sebagai manusia yang berjanji menegakkan keadilan. Jangan biarkan nominal menentukan nasib keadilan, karena keadilanlah yang seharusnya menentukan arah setiap langkah kita.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan renungan filosofis, dan tidak mewakili sikap resmi lembaga atau organisasi profesi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TARIF MILYARAN BUKANLAH DOSA, TAPI INGATLAH: HUKUM BUKANLAH BARANG DAGANGAN BIASA

Jum Jul 10 , 2026
  Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Advokat & Pengamat Filsafat Hukum Pendahuluan: Pertemuan yang Tak Terelakkan Antara Nilai dan Uang Tidak ada satu pun profesi di dunia ini yang mampu sepenuhnya melepaskan diri dari realitas ekonomi, dan profesi advokat pun tidak terkecuali. Sejak awal keberadaannya, pertanyaan tentang berapa imbalan yang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI