Kedaulatan Terjual Murah: Ketika Kekuasaan Hukum Tunduk pada Kekuasaan Modal

Loading

Oplus_131072

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Tata Negara

Kedaulatan adalah jiwa dari sebuah negara. Ia bukan sekadar tulisan indah di pembukaan undang-undang dasar, bukan pula sekadar lambang garuda yang terbang di angkasa. Kedaulatan adalah hak mutlak dan kekuasaan tertinggi suatu bangsa untuk mengatur dirinya sendiri, menguasai apa yang ada di bumi dan perbatasannya, serta menjamin bahwa segala kekayaan alam yang dipersembahkan oleh langit dan bumi di atasnya akan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berdaulat. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa ini, kita dihadapkan pada sebuah paradoks yang memilukan: betapa seringnya kedaulatan yang seharusnya tak ternilai harganya, justru diperjualbelikan dengan harga yang sangat murah, bahkan diserahkan begitu saja di bawah bayang-bayang kekuasaan modal raksasa.

Kasus PT Freeport Indonesia adalah bukti paling nyata dan menyakitkan dari realitas tersebut. Di negeri sendiri, di atas tanah yang sah milik Republik ini, kita menyaksikan sebuah entitas asing yang beroperasi seolah-olah ia adalah penguasa mutlak. Ia tidak sekadar melanggar aturan, tetapi berani menantang lembaga konstitusional tertinggi yang bertugas menjaga keuangan negara. Ketika Badan Pemeriksa Keuangan—sebagai mata dan telinga rakyat yang bekerja berdasarkan data, fakta, dan bukti yang tak terbantahkan—menyajikan hitungan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, kerusakan ekologis yang merontokkan nilai kehidupan, serta pelanggaran kontrak yang nyata, justru Freeportlah yang tampak berjalan tegak, sementara hukum kita seolah membungkuk dan tak berdaya.

Fenomena “kebal hukum” yang melekat pada perusahaan ini bukanlah kebetulan semata. Ia adalah buah dari cara pandang yang keliru dan mendasar: bahwa kehadiran modal asing harus disambut dengan sikap merendah, dengan memberikan segala kemudahan hingga melupakan hak-hak dasar kedaulatan. Kita terjebak dalam ilusi bahwa kemajuan ekonomi hanya bisa didapat dengan cara menukar martabat. Kita lupa bahwa hukum itu lahir untuk melindungi kepentingan bersama, bukan untuk menjadi alat tawar-menawar bagi mereka yang memiliki kekayaan lebih banyak. Ketika hukum diperlakukan tidak sama—ketika pelanggaran kecil oleh rakyat biasa dihukum berat, sementara penjarahan besar atas sumber daya bangsa dibiarkan menguap tanpa sanksi—maka saat itulah fondasi keadilan mulai retak, dan kedaulatan bangsa perlahan kehilangan daya tahan.

Mengapa Freeport bisa begitu perkasa di tanah kita? Jawabannya terletak pada lemahnya kesadaran kita bahwa kedaulatan itu harus dirawat, harus diperjuangkan, dan harus ditegakkan dengan keberanian yang tak tergoyahkan. Selama masih ada kepentingan-kepentingan tersembunyi yang mengutamakan keuntungan sesaat di atas keberlangsungan hidup generasi mendatang, selama masih ada keengganan untuk menegakkan aturan karena takut kehilangan aliran dana, maka “kebal hukum” itu akan terus berlanjut. Kita sedang membiarkan diri kita menjadi tuan di negeri sendiri yang hanya memiliki hak untuk menonton, sementara tamu yang diundang justru menguasai ruang tamu, mengambil harta benda, dan membuang kotoran di halaman rumah kita tanpa merasa bersalah sedikit pun.

Sumber daya alam Papua bukanlah komoditas yang bisa dihitung hanya dengan angka dolar atau rupiah. Ia adalah bagian dari nyawa tanah air, adalah warisan leluhur yang diamanahkan kepada kita, dan adalah hak mutlak anak cucu kita kelak. Jika demi kilauan tembaga dan emas kita rela membiarkan sungai berubah menjadi racun, tanah menjadi tandus, dan hak hidup warga tergusur, maka sesungguhnya kita sedang menukar mutiara dengan kaca. Kita sedang menjual kedaulatan bangsa ini dengan harga yang sangat murah, bahkan mungkin tanpa harga sama sekali.

Negara ini didirikan di atas janji keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Janji itu tidak bisa dibayar dengan alasan pertumbuhan ekonomi semata, tidak bisa dibela dengan alasan iklim investasi. Investasi yang merusak kedaulatan dan menindas rakyat adalah investasi yang merugikan masa depan. Sudah saatnya kita berhenti menoleransi sikap istimewa yang tidak wajar. Sudah saatnya hukum kembali berdiri tegak tanpa pandang bulu, tanpa memandang siapa yang melanggar—apakah ia rakyat kecil atau perusahaan raksasa asing.

Kedaulatan tidak bisa dibeli, tetapi ia bisa hilang jika kita tidak berani mempertahankannya. Dan jika kita membiarkannya terus tergerus, maka kita tidak hanya kehilangan emas dan tembaga, tetapi kita sedang kehilangan hak untuk menyebut diri kita sebagai bangsa yang merdeka. Merdeka itu bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga berani menjadi tuan yang berdaulat atas apa yang dimilikinya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI