“KETIKA AHLI HUKUM MENJADI KORBAN HUKUM: PELIMPAHAN ILEGAL DAN KERUNTUHAN MANTAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS”

Loading

Oplus_16908288

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

Pendahuluan: Ketika Bayang-Bayang Hukum Menjadi Gelap Bagi Penegaknya Sendiri

Peristiwa yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah bukan sekadar berita kriminal atau peristiwa hukum biasa. Ia adalah sebuah peristiwa yang menampar wajah kesadaran hukum bangsa, mempertanyakan kembali fondasi paling dasar dari apa yang kita sebut sebagai negara hukum, kewibawaan lembaga penegak hukum, serta kesetaraan setiap warga negara—termasuk mereka yang pernah memegang kendali penegakan hukum itu sendiri—di hadapan norma yang berlaku. Di tengah penemuan bukti fisik yang mencengangkan berupa 74 kilogram emas batangan dan ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing dari penggeledahan belasan lokasi, terselip kejanggalan prosedural yang mengguncang keyakinan: penetapan status tersangka tanpa didahului pemeriksaan, serta pengalihan penanganan perkara yang tidak bertumpu pada landasan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Fenomena ini memanggil kita untuk merenung secara mendalam: apakah hukum tetap menjadi pelita yang memandu kebenaran, atau sekadar alat yang berubah arah sesuai siapa yang memegangnya?

I. Antara Bukti Permulaan dan Hak Pembelaan: Dilema Keadilan Prosedural

Secara normatif-formal, Pasal 1 butir 14 KUHAP menetapkan bahwa seseorang dapat ditetapkan tersangka apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti sah yang menimbulkan dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana dan pelakunya adalah orang tersebut. Namun norma ini tidak berhenti pada sekadar kecukupan bukti; di atasnya berdiri prinsip konstitusional dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan hak setiap orang untuk didengar, diberi kesempatan mempertahankan diri sebelum statusnya diubah menjadi tersangka.

Di sinilah pertentangan filsafat muncul: apakah kebenaran dapat ditegakkan hanya melalui penemuan benda-benda material, tanpa memberi ruang bagi subjek hukum untuk menyampaikan narasi dirinya sendiri? Bagi Aristoteles, keadilan bukan sekadar penerapan aturan seragam, melainkan kesesuaian antara tindakan dengan martabat manusia yang memiliki akal dan kehendak bebas . Menetapkan seseorang sebagai tersangka—terutama mereka yang pernah memahami seluk-beluk hukum dari dalam—tanpa mendengar keterangannya, bagaikan menghakimi sebuah buku tanpa membaca isinya. Hal ini menggerus nilai kepastian hukum yang diajarkan Gustav Radbruch: bahwa kepastian tidak mungkin tercapai jika prosedur itu sendiri mengandung ketidakadilan yang melekat.

Bagi Febrie, pengalaman sebagai penegak hukum menjadikannya memahami betul setiap celah dan perlindungan yang seharusnya dimiliki tersangka. Ketika perlindungan itu tampak diabaikan, lahirlah keraguan: apakah ini pelaksanaan hukum yang objektif, atau justru penerapan standar ganda yang menyembunyikan motif lain?

II. Pelimpahan yang Tak Beraturan: Ketika Mekanisme Menjadi Kabur dan Wewenang Berubah Arah

Salah satu kejanggalan paling mendasar adalah langkah kepolisian yang melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung saat proses penyidikan belum tuntas, berkas belum dinyatakan lengkap (P‑21), dan belum memasuki tahap penuntutan. Sesuai sistem KUHAP, alur yang seharusnya berjalan adalah: penyidik kepolisian selesai mengumpulkan bukti → berkas dinyatakan lengkap → diserahkan kepada jaksa penuntut umum → jaksa menyusun dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan wewenang penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan di tengah jalan tanpa landasan peraturan khusus atau putusan lembaga berwenang seperti KPK.

Fenomena ini menyentuh inti filsafat pemisahan kekuasaan: setiap lembaga memiliki lingkar wewenang yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jika batas ini dengan mudah dilanggar atas nama “sinergi” atau kesepakatan informal, maka hukum berubah menjadi kesepakatan antarkelompok, bukan peraturan yang mengikat semua pihak . Radbruch mengingatkan: hukum yang kehilangan ketegasan batasnya, perlahan akan berubah menjadi alat kekuasaan semata—di mana kemanfaatan sesaat diutamakan di atas keadilan dan kepastian yang abadi.

Kita pun berhak bertanya: mengapa harus dialihkan ke lembaga yang baru saja dipimpin oleh orang yang kini menjadi tersangka? Bukankah setidaknya asas ketidakberpihakan dan penghindaran benturan kepentingan menuntut penanganan oleh pihak yang terlepas dari keterkaitan kelembagaan? Mahfud MD bahkan menyarankan agar KPK mengambil alih demi menjaga objektivitas—sebuah usulan yang lahir dari kegelisahan bahwa “hakim yang menghakimi dirinya sendiri sulit menghasilkan keadilan yang murni” .

III. Dua Wajah Sang Penegak Hukum: Tragedi Moral dan Keruntuhan Kepercayaan

Dimensi paling menyakitkan dari kasus ini adalah pergulatan moral sosok Febrie Adriansyah sendiri. Ia pernah menjadi benteng antikorupsi, orang yang menuntut orang lain agar jujur, yang memahami bahwa kekayaan yang tak terjelaskan adalah dosa negara . Penemuan harta yang tak sebanding dengan gaji jabatan—bahkan konon mencapai ratusan miliar rupiah—menghadirkan paradoks mengerikan: apakah ia selama ini tahu bahwa hukum itu lemah, atau justru merasa berhak melampauinya karena dialah yang memegang kuncinya?

Plato dalam Politeia menegaskan bahwa kerusakan paling parah bukanlah ketika rakyat melanggar hukum, melainkan ketika mereka yang dipercaya menjaga hukum justru melanggarnya—karena di situlah benih ketidakpercayaan tumbuh merusak seluruh tubuh negara . Jika penegak hukum saja tidak mematuhi jalan yang ia tunjukkan, bagaimana mungkin rakyat percaya pada keadilan? Inilah yang disebut sebagai “krisis legitimasi”: hukum tetap tertulis di atas kertas, namun kewibawaan moralnya runtuh di mata nurani masyarakat.

IV. Arah Perkara dan Kemungkinan Perlawanan: Antara Takdir Prosedur dan Kehendak Kebenaran

Melihat dinamika yang ada, perkara ini masih memiliki jalan yang panjang namun penuh ketidakpastian:

1. Kemungkinan berlanjutnya proses: Meskipun prosedur dipertanyakan, bukti fisik yang ditemukan cukup beralasan untuk didalami. Namun setiap langkah yang melenceng dari ketentuan KUHAP berpotensi dijadikan alasan pembatalan melalui jalur praperadilan atau gugatan ketidaksahean prosedur di persidangan. Jika hakim menilai proses penetapan tersangka atau pengalihan perkara cacat hukum, bukan tidak mungkin status tersangka dibatalkan sementara waktu.
2. Perlawanan yang pasti datang: Sebagai mantan pejabat tinggi kejaksaan, Febrie memahami setiap celah hukum dan berhak melakukan pembelaan maksimal. Ia kemungkinan besar akan menantang:- Keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu;
– Kewenangan pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung;
– Legalitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti;
– Serta mengajukan penjelasan atas asal muasal harta sitaan.
3. Dilema lembaga: Kejaksaan Agung berada dalam posisi sulit: jika terlalu tegas dianggap menghukum “kawan sendiri”, jika lunak dianggap melindungi kesalahan. Maka kemungkinan besar tekanan publik akan mendorong penanganan yang ketat namun tetap berusaha menutupi celah prosedural, atau akhirnya diserahkan ke KPK demi menjaga kredibilitas .

Penutup: Mencari Kembali Jalan Pulang Menuju Keadilan Sejati

Kasus Febrie Adriansyah adalah cermin yang kasar namun perlu bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa hukum bukanlah hiasan di dinding, bukan pula senjata yang bisa diarahkan sesuka hati—melainkan janji bersama bahwa tidak ada satu orang pun, setinggi apapun jabatannya, seberkuasa apapun ia memegang wewenang, yang berdiri di atas aturan main yang adil dan jelas.

Di tangan para penegak hukum kini tergantung nasib kepercayaan bangsa: apakah kita akan membiarkan hukum menjadi bayang‑bayang yang berubah bentuk mengikuti kepentingan sesaat? Atau kita berani meluruskan apa yang bengkok, mengakui kekurangan prosedur jika ada, dan menuntaskan perkara ini dengan landasan bukti yang kokoh sekaligus jalan yang benar?

Keadilan sejati bukan sekadar memastikan orang yang bersalah dihukum—tetapi juga memastikan bahwa cara menghukumnya pun lurus, jujur, dan setara bagi setiap manusia, tanpa pandang bulu jabatan, masa lalu, maupun lembaga yang pernah diwakilinya.

Catatan: Tulisan ini merupakan analisis filosofis‑yuridis berdasarkan perkembangan informasi hingga 14 Juli 2026 dan tidak mewakili posisi lembaga mana pun. Kesimpulan hukum yang pasti hanya dapat diambil setelah proses peradilan berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI