SIAPA YANG MEMILIKI HAK MENGUKUR NILAI KEBENARAN? ANTARA KEBEBASAN KONTRAK DAN TANGGUNG JAWAB MORAL PROFESI

Loading

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Advokat & Pengamat Filsafat Hukum

Pendahuluan: Pertanyaan yang Mengguncang Fondasi Profesi

Di setiap lembar perjanjian kerja sama jasa hukum, di setiap tanda tangan yang menutup persetujuan tentang besaran honorarium, tersembunyi satu pertanyaan fundamental yang jarang diucapkan secara gamblang namun selalu membayangi: Apakah persetujuan dua belah pihak cukup berhak menentukan berapa harga yang pantas ditukar dengan kebenaran? Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan teknis tentang ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata atau Pasal 21 Undang-Undang Advokat. Ia adalah pertanyaan yang menembus hingga ke akar hakikat profesi kita: apakah kita adalah pihak yang hanya melaksanakan apa yang disepakati dalam perjanjian, atau kita adalah penjaga nilai yang lebih tinggi daripada sekadar kesepakatan privat?

Banyak yang memahami kebebasan berkontrak sebagai kebebasan mutlak: apa pun yang disetujui oleh pihak yang membutuhkan dan pihak yang melayani adalah sah, dan tidak ada pihak lain yang berhak mencampuri. Namun pandangan ini mengabaikan satu kenyataan yang tak terbantahkan: hubungan antara advokat dan klien bukanlah hubungan kesederhanaan antara penjual dan pembeli di pasar yang kedudukannya setara sepenuhnya. Di sini terdapat ketimpangan pengetahuan, ketimpangan kekuasaan, dan yang paling penting: terdapat objek yang diperjuangkan—kebenaran dan keadilan—yang bukanlah milik pribadi salah satu pihak untuk ditukar sesuka hati.

Renungan ini lahir untuk menelusuri batas yang sering kabur itu: sejauh mana kebebasan kontrak berlaku, dan di titik mana tanggung jawab moral profesi harus berdiri tegak, bahkan jika itu berarti menolak keinginan klien atau menyimpang dari kesepakatan yang tampaknya sudah disepakati bersama. Karena pada akhirnya, tidak ada satu pun manusia—baik klien maupun advokat—yang memiliki hak mutlak untuk mengukur dan menentukan nilai kebenaran itu sendiri.

I. Kebebasan Kontrak: Hak yang Diberikan, Bukan Hak yang Tak Terbatas

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap orang untuk melakukan perbuatan hukum, dan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan prinsip kebebasan berkontrak: segala persetujuan yang dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam konteks jasa hukum, Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pun memperkuat hal ini dengan menyatakan bahwa besaran honorarium ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Namun kita harus memahami dengan jernih: kebebasan ini adalah kebebasan yang diatur, bukan kebebasan yang tak terikat. Ia diberikan oleh hukum dengan tujuan agar pihak yang berkepentingan dapat mengatur kepentingan pribadinya secara mandiri, namun tidak pernah dimaksudkan untuk melenyapkan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar berdirinya hukum itu sendiri. Kebebasan kontrak tidak meliputi kebebasan untuk menyepakati hal yang melanggar undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan—sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian.

Kesepakatan antara advokat dan klien tentang tarif dan lingkup tugas adalah sah dan mengikat, asalkan ia tidak menyimpang dari batas tersebut. Namun ketika kesepakatan itu mulai menyentuh hal yang paling mendasar: misalnya menyepakati bahwa advokat akan memutarbalikkan fakta demi kemenangan klien, atau menyepakati tarif yang berlipat ganda dengan syarat hasil akhir perkara harus menguntungkan klien meskipun bukti kebenaran menunjukkan sebaliknya—maka di situlah kebebasan kontrak berakhir. Di situlah kita menyadari bahwa kita tidak berhak menyepakati apa pun yang kita kehendaki, karena kebenaran bukanlah barang dagangan yang bisa dijadikan objek transaksi privat.

Kita sering keliru mengira bahwa karena klien yang membayar, maka kebenaran harus menuruti kehendak yang membayar. Padahal hak klien hanyalah hak untuk mendapatkan pembelaan yang baik, hak agar hak-haknya dipertahankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Klien tidak pernah memiliki hak untuk memesan kebenaran sesuai seleranya, dan advokat pun tidak memiliki hak untuk menjualnya.

II. Tanggung Jawab Moral Profesi: Di Atas Surat Perjanjian Tertulis

Lalu siapa yang berhak menentukan ukuran kebenaran? Jawabannya sederhana namun berat: tidak ada satu orang pun yang berhak memilikinya sepenuhnya. Kebenaran adalah nilai yang melampaui kepentingan individu, ia adalah dasar dari keberlangsungan hidup bersama dalam masyarakat yang beradab. Dan sebagai advokat, kita memikul tanggung jawab moral yang unik: kita berdiri di antara kepentingan klien, ketentuan hukum, dan kebenaran yang sesungguhnya.

Tanggung jawab ini lahir dari sumpah jabatan yang pernah kita ucapkan. Kita berjanji untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa memandang siapa yang kita bela, kita berjanji untuk tidak melakukan hal yang dapat merusak kebenaran, kita berjanji untuk menjaga martabat profesi demi kepentingan masyarakat luas. Tanggung jawab ini lebih tinggi daripada kewajiban yang tertulis dalam perjanjian kerja sama dengan klien. Jika suatu saat perjanjian itu menuntut kita untuk mengorbankan kebenaran demi memenuhi janji yang tertulis, maka perjanjian itulah yang harus dikesampingkan—bukan kebenaran.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara profesi advokat dan jenis pekerjaan lain. Seorang tukang bangunan berhak membangun rumah sesuai pesanan pelanggan selama tidak melanggar peraturan bangunan. Seorang pengrajin berhak membuat benda sesuai keinginan pembeli. Namun seorang advokat tidak berhak membangun “kebenaran palsu” hanya karena itu yang dipesan oleh kliennya. Tugas kita adalah menyajikan fakta sebaik-baiknya, menafsirkan hukum dengan seadil-adilnya, dan membiarkan kebenaran itu bersinar terlepas dari apakah ia menguntungkan klien atau tidak.

Kewajiban ini juga tercermin dalam ketentuan kewajaran tarif. Ketika kita menyepakati besaran imbalan, kita tidak hanya menukar waktu dan tenaga. Kita juga menyepakati tanggung jawab untuk tidak membiarkan angka nominal mengubah arah kebenaran. Jika kita menetapkan tarif yang sangat tinggi lalu merasa berkewajiban memenangkan perkara dengan cara apa pun demi “sebanding dengan bayaran yang diterima”, maka kita telah menyerahkan hak kita sebagai penegak kebenaran, dan berubah menjadi alat kepentingan pribadi semata.

III. Keseimbangan yang Tak Pernah Selesai: Menjadi Penjaga Bukan Pemilik Kebenaran

Maka pertanyaan “siapa yang berhak mengukur nilai kebenaran?” menemukan jawabannya yang paling tepat: kita semua—sebagai bagian dari masyarakat yang hidup di bawah aturan hukum—memiliki kewajiban untuk menjaganya, namun tidak ada satu pun pihak yang berhak menjadi pemilik tunggal atau penentu ukurannya semena-mena. Kebebasan kontrak adalah alat yang baik untuk mengatur hubungan antara dua pihak, namun ia bukanlah alat yang cocok untuk mengubah nilai kebenaran.

Keseimbangan yang harus kita jaga adalah:

– Menghormati kebebasan klien untuk memilih advokat, menyepakati bentuk kerja sama, dan menyampaikan kepentingannya dengan jujur;
– Menjalankan isi perjanjian dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh atas jasa yang diberikan;
– Menolak dengan tegas setiap tuntutan atau kesepakatan yang meminta kita mengubah fakta, melanggar hukum, atau mengorbankan kebenaran;
– Menetapkan nilai jasa berdasarkan pengorbanan dan tanggung jawab, bukan berdasarkan seberapa besar keuntungan yang bisa diperoleh klien atau seberapa putus asa kondisinya.

Kita tidak boleh terjebak dalam pandangan bahwa “apa yang disepakati bersama pasti benar”. Ada batas di mana kesepakatan berakhir dan kesadaran moral serta hukum mulai berlaku. Bagi kita yang menyandang gelar advokat, tanggung jawab kita bukan hanya kepada orang yang membayar kita, melainkan kepada hukum, kepada keadilan, kepada Tuhan, dan kepada hati nurani kita sendiri.

Penutup: Harga Jasa dan Harga Kepercayaan

Pada akhirnya, kita boleh bernegosiasi tentang berapa harga waktu, tenaga, keahlian, dan pengalaman yang kita miliki. Namun kita tidak boleh bernegosiasi tentang nilai kebenaran. Kita boleh menggunakan kebebasan kontrak untuk mengatur cara kerja dan imbalan, namun kita tidak boleh menggunakannya untuk melarang kebenaran bersuara.

Siapa yang berhak mengukur nilai kebenaran? Bukan dompet klien, bukan tanda tangan di atas kertas perjanjian, bukan pula reputasi kita sendiri. Nilai kebenaran diukur oleh seberapa lurus langkah kita menjaganya, seberapa berani kita berdiri di atas garis keadilan meskipun itu merugikan diri sendiri, dan seberapa teguh kita memegang prinsip bahwa hukum ada untuk melayani kebenaran, bukan untuk melayani kepentingan pihak yang paling mampu membayar.

Itulah inti dari keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab: kita bebas berjalan ke mana saja selama kita tidak melangkah keluar dari jalan kebenaran itu sendiri.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, serta renungan filosofis, dan tidak mewakili sikap resmi lembaga atau organisasi profesi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DI ANTAR EMAS DAN KEBENARAN: APA HARGA SEBENARNYA MENJADI PELINDUNG HAK MANUSIA?

Jum Jul 10 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Advokat & Pengamat Filsafat Hukum Pendahuluan: Persimpangan Abadi Dua Nilai yang Tak Sama Sejak manusia pertama menyadari bahwa haknya bisa dirampas, dan membutuhkan orang lain untuk membelanya, telah lahir pertanyaan yang tak pernah usang: “Apa yang harus diberikan sebagai ganti atas jasa seseorang yang bersedia […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI