![]()
Disusun Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Pengamat Hukum Tatanegara I. PENEGASAN AWAL: KEDUA BELAH PIHAK DAPAT DIJATUHI SANKSI PIDANA Jawabannya tegas dan tanpa keraguan: Ya, baik Pemerintah Daerah selaku pemberi maupun Kepolisian RI / Kejaksaan Agung RI selaku penerima dapat dikenakan sanksi pidana oleh KPK — apabila pemberian hibah tersebut […]



