![]()
Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Menilai Unsur dan Akibat Hukum Ne Bis In Idem dalam Ranah Perdata: Sebuah Refleksi Ontologis Dalam peta filsafat hukum, prinsip Ne Bis In Idem—atau yang sering kita kenali sebagai asas tidak boleh diadili dua kali untuk hal yang sama—bukanlah sekadar aturan teknis […]



