TARIF MILYARAN BUKANLAH DOSA, TAPI INGATLAH: HUKUM BUKANLAH BARANG DAGANGAN BIASA

Loading

 

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Advokat & Pengamat Filsafat Hukum

Pendahuluan: Pertemuan yang Tak Terelakkan Antara Nilai dan Uang

Tidak ada satu pun profesi di dunia ini yang mampu sepenuhnya melepaskan diri dari realitas ekonomi, dan profesi advokat pun tidak terkecuali. Sejak awal keberadaannya, pertanyaan tentang berapa imbalan yang pantas diterima tukang hukum telah membelah pandangan: ada yang menganggap setiap rupiah yang diterima adalah pengakuan atas pengorbanan dan keahlian langka, ada pula yang melihat setiap angka yang tinggi sebagai noda yang mengotori kemurnian cita-cita keadilan. Ketika seseorang menyebutkan nominal miliaran rupiah sebagai tarif jasa hukum, reaksi spontan masyarakat sering kali berupa kecurigaan, bahkan tuduhan bahwa hukum telah diperjualbelikan.

Namun renungan ini tidak ditulis untuk membenarkan atau menyalahkan angka semata. Tulisan ini lahir dari kesadaran bahwa kita sering terjebak dalam penilaian yang dangkal: mengira bahwa angka besar adalah dosa, dan angka kecil adalah tanda kesucian. Padahal kenyataannya jauh lebih kompleks. Tarif yang mencapai angka miliaran rupiah tidaklah otomatis berarti pelanggaran etika atau pengkhianatan terhadap tugas negara. Namun ada satu syarat mutlak yang tak boleh diabaikan, satu batas yang tak boleh dilanggar dengan alasan apa pun: hukum dan keadilan tidak pernah, dan tidak akan pernah, sama dengan barang dagangan biasa yang nilainya hanya ditentukan oleh penawaran, permintaan, dan seberapa tebal dompet pembelinya.

Di ruang antara dua kenyataan ini—hak mendapatkan penghargaan yang layak dan kewajiban menjaga kemurnian hukum—terdapat medan ujian terberat bagi setiap advokat. Di sinilah kita akan menelusuri mengapa angka miliaran bisa menjadi hal yang wajar, namun mengapa pada saat yang sama kita harus selalu waspada agar tidak menjadikan profesi mulia ini sekadar tempat berdagang.

I. Mengapa Angka Miliaran Bukanlah Dosa: Hakikat Pengorbanan dan Tanggung Jawab

Pertama-tama, mari kita tegaskan dengan tegas: tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat yang melarang advokat menyepakati tarif yang sangat tinggi, termasuk mencapai angka miliaran rupiah. Hal ini bukan karena pembentuk undang-undang lupa menetapkan batas, melainkan karena mereka memahami sifat unik dari jasa hukum yang tidak bisa disamakan dengan jasa lain.

Kita sering lupa menimbang apa sebenarnya yang kita bayar ketika kita menyepakati tarif besar tersebut. Kita tidak hanya membayar waktu yang dihabiskan advokat di ruang sidang. Kita membayar belasan hingga puluhan tahun pengorbanan: tahun-tahun mendalami setiap huruf undang-undang, melatih logika penalaran hingga tajam, mempelajari sejarah kelahiran norma agar tidak salah menafsirkan jiwa hukum. Kita membayar keberanian untuk menentang arus, kekuatan untuk menahan tekanan dari pihak yang berkuasa, kesabaran menelusuri bukti hingga ke pelosok negeri, serta ketenangan pikiran yang dikorbankan ketika nasib orang lain digantungkan pada keputusan yang diambil. Kita membayar risiko yang mungkin tidak disadari banyak orang: risiko keamanan pribadi, risiko tekanan kekuasaan, hingga risiko kerusakan nama baik jika gagal menjalankan tugas dengan sempurna.

Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Advokat justru mengakui hal ini ketika menyatakan bahwa besaran honorarium ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Jika sebuah perkara menyangkut sengketa bernilai triliunan rupiah, jika perkara itu melibatkan kerumitan hukum yang belum pernah disentuh pengadilan sebelumnya, jika perjuangannya memakan waktu bertahun-tahun dan menghadapi pihak yang memiliki sumber daya tak terbatas—maka imbalan yang setimpal, bahkan mencapai angka miliaran, adalah bentuk keadilan bagi advokat itu sendiri. Ia adalah pengakuan bahwa keahlian yang dibangun dengan keringat dan air mata memiliki nilai yang pantas dihargai tinggi. Dalam konteks ini, tarif miliaran bukanlah dosa. Ia adalah penilaian yang jujur terhadap beban yang dipikul.

II. Bahaya Tersembunyi: Ketika Hukum Dijadikan Barang Dagangan

Namun di sinilah letak bahaya yang selalu mengintai: ketika kita berhenti melihat angka itu sebagai imbalan atas jasa, dan mulai melihatnya sebagai tujuan utama. Ketika kita menetapkan tarif bukan berdasarkan beratnya tugas, melainkan semata-mata berdasarkan seberapa kaya klien, seberapa putus asa dia, atau seberapa besar keuntungan yang bisa kita ambil darinya. Saat itulah kita mulai melangkah keluar dari koridor kewajaran, dan mulai memperlakukan hukum layaknya barang dagangan biasa di pasar bebas.

Barang dagangan biasa memiliki sifat: siapa yang paling kaya, dialah yang berhak memilih yang terbaik; siapa yang tidak punya uang, tidak berhak memilikinya. Namun hukum memiliki sifat yang berlawanan: hukum adalah wadah keadilan yang harus terbuka bagi siapa saja, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau kedudukan. Hukum tidak diciptakan untuk melayani kepentingan orang kaya saja, melainkan untuk melindungi hak setiap warga negara, termasuk mereka yang paling lemah dan paling miskin.

Jika kita memperlakukan jasa hukum seperti barang dagangan biasa, maka kita telah mengubah makna hukum itu sendiri. Kita menjadikan hukum sebagai alat yang menguntungkan pihak yang paling mampu membayar harga tertinggi. Kita menciptakan realitas di mana kebenaran pihak kaya lebih mahal harganya daripada kebenaran pihak miskin. Padahal kebenaran tidak mengenal harga: kebenaran tetaplah kebenaran, baik yang membawanya orang kaya maupun orang miskin.

Inilah pelanggaran yang sesungguhnya, yang jauh lebih berat daripada sekadar angka yang tinggi: melupakan bahwa profesi advokat adalah profesi yang mengemban amanah publik. Kita bukan pedagang yang menjual barang milik sendiri; kita adalah penjaga pintu perlindungan hak asasi manusia. Jika pintu itu kita kunci dan hanya membukanya bagi mereka yang menyodorkan uang berlimpah, maka kita telah mengkhianati sumpah jabatan, mengkhianati masyarakat, dan mengkhianati makna keberadaan hukum di negara ini.

III. Garis Batas Antara Jasa dan Dagang: Kembali pada Prinsip Kewajaran

Lalu di mana letak garis batasnya? Bagaimana kita memastikan bahwa tarif yang tinggi tidak berubah menjadi bentuk perdagangan hukum yang tidak adil?

Jawabannya kembali pada prinsip yang sering kita ucapkan namun sulit dilaksanakan: kewajaran. Kewajaran adalah jembatan yang menghubungkan hak kita mendapatkan imbalan yang layak dengan kewajiban kita menjaga kemurnian hukum.

Tarif miliaran itu sah dan terhormat jika:

– Ia lahir dari kesepakatan yang setara, di mana klien memahami sepenuhnya apa yang akan diperjuangkan, risiko yang dihadapi, dan usaha yang akan dicurahkan;
– Nilainya sebanding dengan kompleksitas perkara, waktu yang dibutuhkan, tanggung jawab yang dipikul, serta risiko yang ditanggung;
– Ia tidak menjadikan advokat mengesampingkan kebenaran demi kepentingan uang, dan tidak memihak pada kesalahan hanya karena dibayar mahal;
– Di samping menyepakati tarif tinggi bagi mereka yang mampu, advokat tetap melaksanakan kewajiban etis memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu membela diri sendiri.

Sebaliknya, tarif berapapun—baik ratusan ribu maupun miliaran—menjadi tidak sah dan melanggar martabat profesi jika:

– Ditetapkan dengan memanfaatkan ketidaktahuan atau keputusasaan klien;
– Disepakati dengan menyembunyikan fakta atau membebankan biaya yang tidak perlu;
– Menjadikan akses keadilan tertutup bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial;
– Mengubah orientasi advokat dari pelayan keadilan menjadi pencari keuntungan semata.

Kita harus paham perbedaan mendasar ini: kita menjual keahlian, waktu, tenaga, dan pengalaman kita—hal-hal yang merupakan milik kita sendiri. Namun kita tidak pernah berhak menjual keadilan, hukum, kebenaran, atau hak asasi manusia—karena hal-hal itu adalah milik seluruh masyarakat, milik kemanusiaan, dan milik Tuhan.

Penutup: Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Amanah

Sebagai penutup renungan ini, izinkan saya mengajak rekan-rekan seprofesi dan seluruh masyarakat untuk tidak lagi terpaku pada angka yang tertera di kertas perjanjian. Janganlah kita menilai benar atau salah hanya dari besar kecilnya nominal yang disebutkan. Sebaliknya, lihatlah niat di balik angka itu, lihatlah keseimbangan yang dijaga, lihatlah apakah hukum tetap diperlakukan sebagai pemimpin yang adil atau telah dijadikan budak uang.

Tarif miliaran bukanlah dosa, selama ia adalah penghargaan yang pantas atas pengabdian yang luar biasa. Namun tarif berapapun menjadi dosa besar jika ia menjadikan kita lupa bahwa hukum bukanlah barang dagangan biasa yang bisa ditawar sesuka hati pasar.

Kita boleh meminta harga setinggi-tingginya untuk apa yang kita miliki dan berikan. Namun kita tidak pernah berhak menentukan harga untuk apa yang bukan milik kita: keadilan bagi semua orang. Itulah pesan paling mendasar yang harus selalu kita ingat, di tengah arus ekonomi yang terus berubah dan tekanan kehidupan yang semakin berat.

Tulisan ini disusun sebagai pandangan pribadi penulis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta renungan filosofis, dan tidak mewakili sikap resmi lembaga atau organisasi profesi mana pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SIAPA YANG MEMILIKI HAK MENGUKUR NILAI KEBENARAN? ANTARA KEBEBASAN KONTRAK DAN TANGGUNG JAWAB MORAL PROFESI

Jum Jul 10 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Advokat & Pengamat Filsafat Hukum Pendahuluan: Pertanyaan yang Mengguncang Fondasi Profesi Di setiap lembar perjanjian kerja sama jasa hukum, di setiap tanda tangan yang menutup persetujuan tentang besaran honorarium, tersembunyi satu pertanyaan fundamental yang jarang diucapkan secara gamblang namun selalu membayangi: Apakah persetujuan dua belah […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI