![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Advokat & Pengamat Filsafat Hukum
Pendahuluan: Misteri di Balik Angka yang Tak Bersuara
Di ruang-ruang konsultasi hukum, di lorong-lorong pengadilan, hingga di percakapan masyarakat luas, selalu ada satu pertanyaan yang menggantung seperti kabut tebal: “Berapa sebenarnya harga untuk mendapatkan keadilan?” Pertanyaan ini muncul bukan karena keraguan akan keberadaan hukum, melainkan karena ketidakpastian yang menyelimuti hubungan antara nilai materi dan nilai luhur yang diemban oleh profesi penegak hukum. Ketika seseorang mendengar bahwa seorang advokat meminta bayaran ratusan juta, bahkan miliaran rupiah, muncul dua pandangan yang saling bertabrakan: di satu sisi ada yang melihatnya sebagai pengakuan atas keahlian yang langka dan tanggung jawab yang berat; di sisi lain ada yang merasakan ketakutan bahwa keadilan telah berubah menjadi barang dagangan yang hanya bisa dijangkau oleh segelintir orang berpunya.
Sebagai advokat yang telah lama menekuni profesi ini, saya melihat bahwa ketidakpastian ini lahir dari kesalahpahaman mendasar tentang hakikat honorarium advokat. Banyak yang mengira bahwa karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak menetapkan batas nominal maksimal, maka profesi ini memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan angka setinggi langit, seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat selain kekuatan tawar-menawar di pasar. Padahal kebebasan menetapkan angka yang tampak tak terbatas itu tidak pernah berdiri sendiri. Ia dibatasi oleh tembok-tembok tak kasat mata yang dibangun oleh jiwa hukum, etika profesi, dan martabat kemanusiaan—batas-batas yang jauh lebih kuat daripada sekadar tulisan di atas kertas perundang-undangan, dan yang tak boleh dilanggar oleh siapa pun yang menyandang gelar pembela hak manusia.
Artikel ini hadir untuk membuka selubung misteri tersebut. Bukan untuk membela tarif yang tinggi atau membenarkan tarif yang rendah secara membabi buta, melainkan untuk menelusuri akar filosofis dari ketentuan yang berlaku, menempatkan angka nominal pada tempatnya yang sebenarnya, dan mengingatkan kembali pada keseimbangan rapuh yang harus selalu dijaga: bahwa kebebasan menetapkan harga tidak pernah berarti kebebasan menjual keadilan itu sendiri.
I. Kebebasan yang Diberikan Hukum: Mengapa Tidak Ada Batas Angka Tertentu?
Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Advokat dengan tegas menyatakan: “Besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.” Ketentuan ini memang tidak menyertakan lampiran tabel tarif, tidak menyebutkan batas atas maupun batas bawah yang mengikat secara umum. Hal ini bukanlah kelalaian pembentuk undang-undang, melainkan sebuah pilihan bijak yang berakar pada pemahaman mendalam tentang sifat profesi advokat dan sifat perkara hukum itu sendiri.
Hukum tidak memperlakukan advokat seperti pegawai negeri atau penyedia jasa publik yang tarifnya ditetapkan secara seragam oleh negara. Mengapa? Karena jasa hukum bukanlah produk standar yang sama persis untuk setiap pemakai. Setiap perkara adalah dunia yang berbeda: ada perkara sederhana yang membutuhkan waktu hitungan jam, namun ada pula perkara kompleks yang melibatkan ratusan lembar bukti, memakan waktu bertahun-tahun, melintasi tiga tingkatan pengadilan, menghadapi pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar, atau bahkan menyangkut nasib ribuan orang. Kompleksitas, risiko, waktu yang dikorbankan, energi pikiran yang dicurahkan, serta pengalaman yang diandalkan—semua hal ini tidak dapat diukur dengan satu angka yang sama untuk semua situasi.
Selain itu, kebebasan ini juga merupakan bentuk pengakuan atas kebebasan berkontrak yang dijamin oleh hukum perdata. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hubungan antara advokat dan klien pada dasarnya adalah hubungan kepercayaan timbal balik: klien bebas memilih advokat yang menurutnya mampu membela kepentingannya, dan advokat pun bebas menentukan penilaian atas nilai jasa yang akan ia berikan. Namun perlu dipahami dengan seksama: kebebasan ini adalah kebebasan yang berlandaskan kesetaraan, bukan kebebasan yang membiarkan pihak yang lebih kuat menindas pihak yang lemah.
Angka yang tampak tak terbatas itu hanya berarti bahwa negara tidak ingin menjadi penilai tunggal atas keahlian dan tanggung jawab advokat. Namun hal itu tidak berarti bahwa segala angka yang disebutkan adalah sah dan dapat dibenarkan. Di situlah letak perbedaan yang paling mendasar antara “kebebasan dari batas angka” dengan “kebebasan dari batas etika dan keadilan”.
II. Batas-Batas yang Tak Kasat Mata: Fondasi yang Menopang Setiap Angka
Meskipun hukum tidak menuliskan batas nominal maksimal, ia menanamkan batas-batas mutlak yang harus menjadi ukuran utama dalam setiap penentuan honorarium. Batas pertama dan paling utama adalah kata “secara wajar” yang tertulis dalam Pasal 21 ayat (2) tersebut. Penjelasan undang-undang secara tegas menyatakan bahwa kewajaran ini harus memperhatikan empat hal pokok: risiko yang dihadapi, waktu yang diperlukan, kemampuan yang dimiliki advokat, serta kepentingan klien. Kewajaran ini pun diperkuat oleh Kode Etik Advokat yang mewajibkan kita mempertimbangkan kemampuan finansial klien dan tidak membebankan biaya yang tidak perlu.
Apa makna sebenarnya dari “kewajaran” ini secara filosofis? Ia adalah cerminan dari asas keseimbangan yang menjadi jiwa seluruh hukum di Indonesia. Keseimbangan antara apa yang diberikan dan apa yang diterima. Jika seorang advokat meminta bayaran miliaran rupiah, maka ia harus siap membuktikan bahwa beban yang ia pikul, risiko yang ia hadapi, serta pengorbanan yang ia berikan benar-benar sebanding dengan angka tersebut. Apakah ia harus menelusuri jejak bukti hingga ke pelosok negeri? Apakah ia harus berhadapan dengan kekuasaan yang berpotensi merugikan dirinya sendiri? Apakah ia harus mengerahkan seluruh keahlian yang ia bangun selama puluhan tahun untuk menyelamatkan hak klien? Jika ya, maka angka yang tinggi itu adalah pengakuan yang adil. Namun jika angka itu hanya ditentukan karena klien diketahui kaya raya, atau karena ingin memanfaatkan keputusasaan orang yang sedang terancam kebebasan atau hartanya, maka angka itu telah melanggar batas kewajaran—ia telah berubah menjadi eksploitasi yang tidak beradab.
Batas kedua adalah batas martabat profesi. Advokat bukanlah pedagang biasa yang tujuan utamanya adalah mengumpulkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Dalam sumpah pengangkatan, kita berjanji akan menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum demi kepentingan masyarakat serta kepentingan klien. Maka setiap kali kita menyebutkan angka tarif, kita tidak sedang menawar harga barang dagangan, melainkan sedang menilai seberapa besar tanggung jawab moral yang siap kita pikul. Angka yang berlebihan tanpa alasan yang sah akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini. Ia menciptakan kesan bahwa hukum adalah hak milik mereka yang berduit, dan hal ini adalah dosa terbesar bagi siapa saja yang mengaku sebagai pelindung hukum.
Batas ketiga adalah batas kesetaraan manusia. Keadilan tidak mengenal perbedaan status sosial, kekayaan, atau kedudukan. Jika penentuan tarif hanya didasarkan pada seberapa tebal dompet seseorang, maka kita telah membagi keadilan menjadi dua kelas: keadilan untuk orang kaya yang “dibeli dengan harga mahal”, dan keadilan yang terabaikan untuk orang miskin. Padahal kewajiban profesi advokat adalah sama: membela kebenaran, siapa pun yang membutuhkannya. Itulah sebabnya ketentuan kewajaran mewajibkan kita melihat kemampuan klien—bukan untuk merendahkan nilai jasa hukum, melainkan untuk memastikan bahwa akses terhadap perlindungan hak tidak tertutup bagi siapa saja.
III. Antara Nilai Materi dan Nilai Luhur: Menempatkan Harga pada Tempatnya
Seringkali kita terjebak dalam kesalahpahaman: mengira bahwa tarif yang tinggi adalah tanda kualitas yang tinggi, atau sebaliknya bahwa tarif yang rendah adalah tanda ketidakmampuan. Padahal keduanya tidak berjalan lurus seperti itu. Nilai sebuah jasa hukum tidak bisa diukur semata-mata dengan angka rupiah. Ada hal-hal yang tidak ternilai harganya: keberanian advokat membela kebenaran meskipun berisiko, kejujuran dalam menyampaikan fakta meskipun tidak menyenangkan bagi klien, ketekunan berjuang hingga garis akhir meskipun jalan terjal, serta kesetiaan pada prinsip hukum meskipun banyak godaan yang datang.
Saya melihat bahwa misteri tarif ini sebenarnya lahir dari kegagalan kita membedakan antara “harga jasa” dan “harga keadilan”. Harga jasa adalah bentuk pengakuan yang layak atas waktu, tenaga, keahlian, dan pengorbanan yang telah diberikan advokat. Hal ini mutlak berhak diterima, karena advokat juga manusia yang memiliki kebutuhan hidup, keluarga yang harus ditanggung, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalankan tugasnya. Namun harga keadilan sendiri adalah mutlak: ia tidak bisa dibeli, tidak bisa ditawar, dan tidak bisa dinilai dengan uang. Jika kita membiarkan angka nominal menjadi ukuran apakah seseorang berhak mendapatkan keadilan atau tidak, maka kita telah membiarkan keadilan itu sendiri mati di tangan kita.
Itulah sebabnya hukum mengenal berbagai bentuk perhitungan honorarium: mulai dari tarif per jam, tarif borongan, tarif kontingensi berdasarkan hasil perkara, hingga tarif penahanan tetap. Semua metode ini sah dan boleh digunakan, asalkan disepakati bersama, transparan, dan tetap berada dalam koridor kewajaran. Bahkan biaya tambahan seperti biaya kemenangan pun diperbolehkan selama tidak melanggar etika dan tidak menjadikan advokat berpihak pada keuntungan semata di atas kebenaran. Semua variasi ini menunjukkan bahwa hukum mengizinkan kita bergerak leluasa dalam menetapkan angka, namun kita tidak boleh melangkah keluar dari batas makna keberadaan profesi ini.
IV. Penutup: Angka Adalah Alat, Bukan Tujuan Akhir
Kembali pada pertanyaan yang menjadi awal diskusi ini: bolehkah advokat meminta bayaran ratusan juta hingga miliaran rupiah? Jawabannya adalah: boleh, selama angka itu lahir dari kesepakatan yang setara, sebanding dengan risiko dan pengorbanan yang dihadapi, tidak membebani klien secara berlebihan, dan tidak melanggar martabat keadilan. Namun angka yang setinggi apa pun tidak akan berarti jika di baliknya tidak ada tanggung jawab, kejujuran, dan komitmen untuk menegakkan kebenaran.
Angka yang tak terbatas itu adalah kebebasan yang diberikan kepada kita untuk menghargai nilai jasa hukum yang sejati. Namun batas yang tak boleh dilanggar itu adalah pengingat abadi bahwa profesi advokat bukanlah ladang keuntungan semata, melainkan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara untuk menjaga agar hukum tetap berjalan lurus. Kita boleh menentukan harga seberapa besar penghargaan atas kerja keras kita, namun kita tidak pernah berhak menentukan harga atas hak manusia dan keadilan itu sendiri.
Pada akhirnya, setiap kali kita menyebutkan angka tarif, kita sedang menceritakan siapa diri kita sebagai penegak hukum. Apakah kita melihat profesi ini sebagai sarana mengumpulkan harta, atau sebagai panggilan jiwa untuk melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan bagi semua orang tanpa kecuali. Itulah jawaban sebenarnya atas misteri tarif jasa hukum di Indonesia: angka boleh berapa saja, asalkan hati nurani dan prinsip keadilan tidak pernah dikorbankan demi angka itu.
Tulisan ini disusun sebagai pemikiran filosofis dan tidak mewakili lembaga atau organisasi tertentu. Semua pandangan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat yang berlaku di Indonesia.




