![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pemerhati Kebijakan Ruang Publik dan Praktisi Hukum
Pendahuluan: Demokrasi Tak Bernapas Tanpa Suara yang Berbeda
Demokrasi bukanlah sistem yang diukur dari seberapa sering rakyat mengangkat tangan untuk memilih, melainkan dari seberapa lebar ruang yang disediakan bagi mereka untuk berbicara, bersilang pendapat, bahkan menentang apa yang dianggap tidak benar. Sejauh mana kita sanggup mendengar suara yang bertentangan dengan arus utama, itulah batas kematangan peradaban bernegara. Namun hari ini, kita dihadapkan pada sebuah fenomena yang menggetarkan fondasi kedaulatan warga: ketika seorang ilmuwan diundang secara resmi ke ruang dialog publik untuk menyampaikan pandangannya, dan justru pandangan itulah yang kelak dijadikan mata rantai jerat hukum pidana.
Perkara yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab dipanggil dr. Tifa, bukan sekadar sengketa atas ucapan dalam satu tayangan diskusi. Ia adalah gejala mendalam yang menandakan semakin menyempitnya jalan bagi kebebasan berekspresi di negeri ini. Ia mempertanyakan kembali: apakah kita sungguh telah tumbuh menjadi bangsa yang berani memeluk perbedaan, atau justru perlahan mundur menuju kebiasaan menganggap perselisihan pendapat sebagai bentuk pembangkangan yang harus dihukum? Tulisan ini mencoba merenungi makna di balik peristiwa itu, menelusuri akar persoalannya, dan menyadarkan kita bahwa mempersempit ruang bicara berarti mematikan masa depan demokrasi kita sendiri.
I. Hakikat Suara di Ruang Publik: Antara Pendapat dan Fakta dalam Bingkai Demokrasi
John Stuart Mill dalam karyanya yang abadi Tentang Kebebasan mengajarkan bahwa kebenaran tidak pernah lahir dari satu sumber tunggal, melainkan dari pertemuan serta pergulatan berbagai pandangan yang berbeda. Bahkan pendapat yang keliru sekalipun memiliki kemuliaan tersendiri: ia memaksa kebenaran yang diyakini benar untuk terus mempertajam argumennya, agar tidak berubah menjadi dogma yang kaku dan mati.
Dalam konteks itulah kita harus memandang apa yang disampaikan dr. Tifa di program dialog televisi. Ia hadir bukan sebagai pemegang otoritas kebenaran mutlak, bukan pula sebagai saksi fakta peristiwa yang terjadi, melainkan sebagai narasumber yang diminta berbagi sudut pandang berbasis keilmuan yang ditekuninya. Pendapat yang disampaikannya adalah bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi—hak yang dijamin secara mutlak oleh Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Seringkali terjadi kekeliruan fatal: kita menyamakan “pendapat yang diperdebatkan” dengan “kebohongan yang disebarkan”. Padahal kedua hal itu berbeda jauh. Pendapat lahir dari akal budi yang terbatas, boleh jadi keliru, boleh jadi benar, dan hakikatnya adalah undangan untuk saling melengkapi lewat diskusi. Sedangkan kebohongan adalah niat jahat untuk menutupi kebenaran demi keuntungan tertentu. Menjatuhkan tuduhan pidana atas pendapat yang disampaikan dengan niat tulus untuk berbagi pemikiran, sama halnya dengan menghukum seseorang karena menggunakan akal sehatnya sendiri—hak paling asasi yang membedakan manusia dari makhluk lain.
II. Dialog Bukan Monolog: Tanggung Jawab Kolektif dan Kaburnya Asas Keadilan
Satu hal yang kerap terlupa dalam menilai peristiwa ini adalah bahwa dialog di layar kaca bukanlah peristiwa yang terjadi dalam ruang hampa. Ia adalah hasil kerja sama dan keputusan kolektif lembaga pers. Mulai dari pemilihan topik yang dianggap penting untuk dibahas, penentuan narasumber yang dipandang berkompeten, penyusunan alur pertanyaan, hingga proses penyuntingan sebelum ditayangkan kepada publik—semuanya adalah ranah kewenangan dan tanggung jawab redaksi media.
Ketika hanya narasumber yang ditarik ke ranah pidana seolah dialah satu‑satunya pelaku, sementara pihak yang mengundang, merancang, dan memutuskan penayangan justru terlindungi, maka kita telah menginjak‑injak asas keadilan yang paling dasar: asas kesetaraan dan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Bagaimana mungkin kesalahan satu rangkaian kerja ditimpakan sepenuhnya pada mata rantai yang paling lemah? Bagaimana mungkin negara mengabaikan konteks kelembagaan dan langsung menjadikan individu sebagai sasaran kekuasaan hukum yang paling berat?
Hal ini berbahaya bukan hanya bagi dr. Tifa semata. Ia menjadi preseden buruk yang memberi pesan keliru kepada seluruh warga: “Berbicaralah hanya jika kau sependapat dengan yang berkuasa, atau bersiaplah menghadapi jerat hukum.” Akibatnya, ruang diskusi yang seharusnya dinamis berubah menjadi tempat penuh kehati‑hatian yang mencekam. Orang berhenti berbicara apa adanya, dan mulai berbicara apa yang aman didengar—sesuatu yang mematikan esensi pers dan demokrasi itu sendiri.
III. Hukum Pidana Sebagai Benteng Terakhir, Bukan Senjata Pertama
Gustav Radbruch mengingatkan bahwa hukum pidana adalah instrumen negara yang paling tajam, paling menyakitkan, dan paling berisiko melukai martabat manusia. Oleh karenanya, hukum pidana wajib diposisikan sebagai jalan terakhir, bukan langkah pertama untuk menyelesaikan perselisihan sosial.
Jika terdapat ucapan yang dianggap menyinggung, keliru, atau kurang berdasar, tersedia jalur yang lebih layak dan selaras dengan semangat demokrasi: jalur sanggahan dan klarifikasi di media yang sama, penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai etika jurnalistik, atau gugatan perdata jika memang terdapat kerugian kehormatan. Baru apabila terbukti ada niat jahat, kebohongan terang‑terangan, dan kerusakan nyata yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain, barulah pintu hukum pidana boleh dibuka.
Menerapkan hukum pidana secara tergesa‑gesa atas perbedaan pandangan dalam dialog berarti melenceng dari hakikat negara hukum. Negara hukum yang sejati melindungi kebebasan warganya, bukan memanfaatkan kekuasaan untuk membungkam suara yang tidak disukainya. Jika kita terus membiarkan hal ini terjadi, lambat laun hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung keadilan, melainkan sebagai alat kekuasaan yang kapan saja bisa ditujukan kepada siapa saja yang berani berbeda.
IV. Jalan yang Makin Sempit dan Masa Depan Demokrasi yang Terancam
Apa yang terjadi pada dr. Tifa adalah salah satu tanda nyata semakin menyempitnya jalan bicara di ruang publik Indonesia. Dulu kita bangga dengan keragaman pandangan, kini perlahan kita terbiasa dengan kebisuan yang dipaksakan. Padahal demokrasi yang sehat tumbuh subur di tengah perdebatan yang tajam namun tetap santun; ia layu dan mati di tengah keseragaman pendapat yang dipaksakan.
Kematangan demokrasi diuji tepat pada momen seperti ini: apakah kita mampu menahan diri dan menjawab argumen dengan argumen yang lebih kuat, atau dengan tergesa‑gesa memanggil aparat hukum untuk membungkam lawan bicara? Jika kita memilih jalan kedua, sesungguhnya kita sedang membangun tembok penjara di sekeliling diri kita sendiri—tembok yang menutup jalan bagi ide‑ide baru, pemikiran kritis, serta perbaikan nasib bangsa.
Tidak ada kemajuan yang lahir dari ketaatan buta. Kemajuan lahir ketika seseorang berani menanyakan apa yang dianggap pasti, berani mempertanyakan apa yang dianggap wajar, dan berani menyuarakan apa yang belum terucapkan. Menghukum keberanian itu berarti menghukum masa depan bangsa ini sendiri.
Penutup: Memperlebar Kembali Ruang Bicara Demi Martabat Bersama
Perkara dr. Tifa harus menjadi cermin yang menyadarkan kita semua: bahwa menjaga kebebasan berpendapat bukanlah kepentingan segelintir orang, melainkan syarat mutlak kelangsungan hidup demokrasi Indonesia. Bahwa kita harus berani membedakan antara pendapat yang diperdebatkan dengan tindak pidana, antara narasumber yang menyampaikan pandangan dengan lembaga yang menyelenggarakan dialog, serta antara keinginan menghukum dengan kebutuhan mencari kebenaran bersama.
Kita tidak akan pernah tumbuh menjadi bangsa yang besar jika kita takut mendengar suara yang berbeda. Jalan bicara yang lebar adalah tanda kekuatan, bukan kelemahan. Semoga kita berani meluruskan langkah ini, meletakkan hukum pada tempatnya yang mulia, dan kembali membuka lebar pintu ruang publik—agar setiap warga negara, apa pun pandangannya, merasa aman untuk berbicara, dan merasa dihargai ketika berbeda pendapat.
Karena pada akhirnya, bangsa yang hebat bukanlah bangsa yang semua orang berbicara sama, melainkan bangsa yang mampu mendengarkan semua suara dengan hati yang lapang.
Tulisan ini disusun sebagai pandangan pribadi penulis berdasarkan prinsip konstitusi, etika pers, dan nilai‑nilai demokrasi yang hidup di Indonesia. Tulisan ini tidak mewakili sikap lembaga mana pun.




