Hari Ini Mulai Diberlakukan Sanksi Tilang Jembatan Timbang Digital

Loading

 

Detiknews.tv- Palembang | Tindak tegas dilakukan bagi pengguna kendaraan bermuatan lebih dilakukan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati, Palembang dan Talang Kelapa, Banyuasin.

Mengusung teknologi terbaru dengan sistem Jembatan Timbang Otomatis (JTO) dan juga Weight In Motions (WIM), selain memudahkan petugas dalam menentukan tindakan tilang kendaraan, penerapan besaran tilang disebut lebih objektif dan presisi.

Kepala BPTD kelas II Sumsel, Denny Michels Adlan di dampingi Pengawas UPPKB Kertapati , Andy mengatakan, tindakan tilang bagi kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL), mulai diberlakukan pihaknya terhitung Senin (27/11/2023) hari ini.

“Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi selama 2 bulan, dengan memberikan teguran berupa surat peringatan. Namun, terhitung hari ini hingga seterusnya denda tilang mulai kita terapkan di jembatan timbang Kertapati dan Talang Kelapa,” ujarnya.

Masih menurut Denny, pihaknya bersinergi dengan stakeholder terkait juga mulai lakukan sidang di tempat yang di dukung oleh kejaksaan dan pengadilan,

“Kami menghimbau pengemudi kendaraan agar tertib muatan demi keselamatan, juga untuk kepentingan keberlangsungan jalan raya agar tidak mudah rusak lantaran beban berlebih,” harap Denny.

Ditempat yang sama, Humas JAA Aziz, berharap dengan tertibnya angkutan berat dengan sesuai kapasitas aturanya, Zero odol dan terpeliharanya jalan,

“Dengan adanya jembatan timbangan ini kendaraan bisa terpelihara dengan baik dan memperkecil angka kecelakaan lalu lintas. Untuk sistem pembayaran bagi kendaraan transfer muatan yang over load, bisa melalui transfer Bank, Indomaret, Alfamart,” jelasnya.

Terpisah, keberadaan jembatan timbang digital ini sendiri disambut baik salah seorang supir Aan. Ia berpendapat, dengan penerapan digital merupakan kepastian angka tera beban kendaraan sekaligus memberikan edukasi kepada perusahaan agar tertib aturan,

“Adanya timbangan digital ini saya berharap perusahaan bisa mengerti dan tidak melebihin muatan yang sudah ditetapkan, agar kami para sopir tidak terbebani dalam perjalanan,” tandasnya.

(M Azwar, Syawal, Daus)

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SANKSI TILANG JEMBATAN TIMBANG DIGITAL MULAI BERLAKU HARI INI

Sel Nov 28 , 2023

Kategori Berita

BOX REDAKSI