![]()

“Sejarah mengajarkan kita bahwa kekuatan militer yang terjebak dalam urusan pemerintahan dan pembangunan sipil, lama-kelamaan akan kehilangan ketajamannya sebagai pelindung negara, sekaligus merusak sendi-sendi demokrasi yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara.”
Kehadiran Jaleswari Pramodhawardhani, Kepala Laboratorium Indonesia 2045, sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 membawa kita memasuki ruang perdebatan yang jauh lebih luas dan mendasar daripada sekadar penafsiran pasal demi pasal. Pernyataan, argumen, dan pertanyaan yang ia kemukakan bukan sekadar catatan teknis hukum, melainkan sebuah renungan filosofis mengenai hakikat keberadaan Tentara Nasional Indonesia, batas-batas kekuasaan negara, serta makna sejati dari profesionalisme dan kedaulatan yang kita junjung tinggi. Apa yang disampaikannya adalah pengingat tajam bahwa setiap penyimpangan dari garis dasar konstitusi, sekecil apa pun bentuknya, adalah awal dari proses pengikisan yang perlahan namun pasti akan merusak fondasi bangsa yang telah dibangun dengan susah payah.
I. MAKNA TIGA KATA KERJA: ANTAR MEMPERTAHANKAN DAN MEMBANGUN
Inti dari seluruh pemikiran yang disampaikan Jaleswari berakar pada penafsiran mendalam terhadap Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan tugas pokok TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Ia menegaskan dengan tegas: “Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan.” Kalimat sederhana ini menyimpan muatan filosofis yang sangat besar, karena membedakan dua dunia yang berbeda hakikat, tujuan, serta cara kerjanya.
Dalam pandangan filsafat negara, setiap alat negara memiliki kodrat dan tujuan keberadaannya masing-masing, yang ditetapkan oleh konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi. TNI lahir dan dibentuk bukan untuk mengelola urusan kemakmuran, bukan untuk membangun infrastruktur, bukan untuk mengurus pertanian atau perdagangan – fungsi-fungsi ini adalah ranah pemerintahan sipil yang bertujuan menyejahterakan rakyat. TNI dibentuk dengan satu tujuan utama: menjadi tameng dan pedang negara, yang tugasnya adalah menjaga agar negara tetap ada, tetap utuh, dan tetap berdaulat di tengah tantangan dan ancaman dari luar maupun dari dalam.
Membedakan antara fungsi pertahanan dan fungsi pembangunan bukan berarti merendahkan salah satu atau menganggap satu lebih penting dari yang lain. Keduanya sama penting, namun memiliki tempat yang berbeda. Jika fungsi pembangunan dijalankan oleh militer, maka akan terjadi penyimpangan hakikat: militer akan bekerja dengan pola pikir dan cara kerja yang dirancang untuk menghadapi musuh, bukan untuk melayani rakyat; sementara urusan pembangunan yang seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab warga sipil akan tergeser, hilang kendali, dan kehilangan maknanya sebagai pelayanan publik. Tiga kata kerja konstitusional itu adalah pagar pembatas suci yang menjaga agar setiap alat negara tetap berada di jalurnya masing-masing, sehingga negara dapat berjalan seimbang, kuat, dan berkeadilan.
II. HARGA MAHAL PROFESIONALISME: WAKTU, TENAGA, DAN FOKUS YANG DIAMBIL
Salah satu pertanyaan paling mendalam yang dilontarkan Jaleswari adalah: apa yang terjadi pada militer ketika ia ditarik keluar dari ranah pertahanan? Pertanyaan ini membawa kita menyelami hakikat dari apa yang disebut sebagai profesionalisme militer. Profesionalisme dalam dunia militer bukanlah sesuatu yang tumbuh dengan sendirinya atau bisa didapatkan secara cuma-cuma. Seperti yang ditegaskannya, profesionalisme ini dibangun melalui proses yang sangat spesifik, sangat berat, dan sangat mahal: latihan tempur yang tak henti-henti, pemeliharaan kesiapan operasional, penguasaan sistem persenjataan yang semakin canggih, serta pembaruan doktrin pertahanan sesuai dengan ancaman yang terus berubah bentuk.
Setiap jam, setiap hari, setiap tahun yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tugas pokoknya adalah waktu yang dipotong dari proses pembentukan kemampuan pertahanan itu sendiri. Ketika seorang prajurit ditempatkan di jabatan sipil, mengurus administrasi negara, terlibat dalam proyek pembangunan, atau bahkan bekerja di bidang pertanian dan peternakan, maka secara perlahan namun pasti ketajaman kemampuan militernya akan tumpul. Ia akan terbiasa dengan pola pikir birokrasi, terbiasa dengan ritme pekerjaan administrasi, terbiasa dengan cara kerja yang tidak lagi didorong oleh prinsip kesiapan tempur dan kecepatan bertindak.
Ini adalah logika sederhana namun sangat mendasar: kemampuan hanya bisa terjaga jika terus diasah; jika tidak digunakan, ia akan memudar dan hilang. Negara yang merasa mendapatkan keuntungan jangka pendek dengan memanfaatkan sumber daya manusia militer untuk urusan sipil, pada akhirnya akan membayar harga yang sangat mahal ketika ancaman nyata datang dan ternyata pasukannya tidak lagi siap, tidak lagi terlatih, dan tidak lagi memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan negara. Pengaburan tugas bukan sekadar masalah administrasi atau pembagian kerja – ia adalah proses peluruhan kekuatan pertahanan negara itu sendiri.
III. HANKAMRATA: ANTARA DOKTRIN PERANG DAN TATA KELOLA NEGARA
Argumen yang sering dikemukakan untuk membenarkan perluasan peran TNI adalah menyebutnya sebagai bagian dari Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Hankamrata. Namun Jaleswari meluruskan pemahaman ini dengan sangat tajam: “Hankamrata adalah doktrin pertahanan, bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai.”
Pembedaan ini memiliki makna filosofis yang sangat penting. Hankamrata lahir dari kesadaran bahwa ketika negara berada dalam bahaya, seluruh elemen bangsa – baik militer maupun sipil, baik pemerintah maupun rakyat – harus bersatu padu, bergerak serentak, dan menempatkan kepentingan keselamatan negara di atas segalanya. Ia adalah pola tindakan saat perang atau saat ancaman nyata mengancam keberadaan bangsa. Namun dalam keadaan damai, saat negara sedang membangun dan menyejahterakan rakyat, doktrin ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mencampuradukkan fungsi dan wewenang.
Menggunakan doktrin pertahanan untuk mengatur tata kelola pemerintahan adalah kesalahan pemikiran yang mendasar, karena menyamakan dua kondisi yang berbeda hakikatnya. Dalam keadaan damai, negara harus dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan, serta kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Militer yang masuk ke ranah sipil dengan dalih doktrin pertahanan, sebenarnya sedang mengubah fungsi dirinya dari pelindung menjadi penguasa – dan ini adalah langkah awal yang berbahaya bagi masa depan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
IV. TITIK KRITIS KONSTITUSIONAL: DARI AKUMULASI DISTORSI MENJADI ANCAMAN SISTEMIK
Apa yang terjadi dalam perubahan undang-undang tahun 2025 ini, menurut pandangan Jaleswari, bukanlah hal yang muncul tiba-tiba, melainkan puncak dari akumulasi penyimpangan yang telah berlangsung lama. Penempatan prajurit di lembaga seperti BNN yang sudah ada sejak lama kini berkembang hingga memasuki wilayah yang paling sensitif dan strategis: Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yaitu dua pilar utama kekuasaan kehakiman yang harus bersih, mandiri, dan sepenuhnya terpisah dari pengaruh kekuasaan eksekutif maupun militer.
Ini adalah titik balik yang menentukan, karena ketika militer mulai masuk ke ranah penegakan hukum dan keadilan, maka seluruh sistem keseimbangan kekuasaan yang dibangun oleh konstitusi akan goyah. Keadilan yang seharusnya berdiri di atas kebenaran dan hukum, berisiko diwarnai oleh kepentingan, pola pikir, serta cara pandang militer yang berbeda hakikatnya dengan nilai-nilai hukum dan keadilan.
Dampak jangka panjang dari seluruh proses pengaburan ini jauh lebih luas daripada yang terlihat di permukaan. Di satu sisi, hak konstitusional warga sipil untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menjadi terabaikan. Namun yang lebih berbahaya, seperti yang ditegaskan Jaleswari, adalah kerugian bagi negara itu sendiri: negara akan kehilangan kekuatan pertahanan yang profesional, fokus, dan tangguh, karena pasukannya telah tersebar, terpecah perhatiannya, dan kehilangan ketajamannya akibat terlalu lama berkecimpung dalam urusan yang bukan tugas pokoknya.
V. MENGHORMATI TNI ADALAH MENJAGA KONSTITUSINYA
Kalimat penutup yang disampaikan Jaleswari menjadi intisari dari seluruh pemikiran yang ia sampaikan: “Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga.”
Ini adalah pandangan yang sangat dalam dan penuh penghargaan. Menghormati militer tidak berarti memberinya wewenang yang semakin luas hingga melampaui batas yang ditetapkan undang-undang. Justru sebaliknya: bentuk penghormatan yang paling tinggi adalah membiarkan militer menjadi dirinya sendiri sesuai kodrat dan tugas aslinya, yaitu menjadi kekuatan pertahanan yang tangguh, profesional, dan terpercaya. Menariknya keluar dari jalurnya, membebaninya dengan tugas yang bukan hakikatnya, dan membuatnya tersebar ke berbagai ranah yang tidak relevan, sebenarnya adalah tindakan yang merugikan, merendahkan, dan bahkan melemahkan martabat militer itu sendiri.
Dalam pandangan filsafat negara yang utuh, setiap elemen bangsa akan mencapai kemuliaan dan kebesarannya hanya jika ia tetap setia pada tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh hukum dasar. TNI akan menjadi kekuatan yang paling kita banggakan dan andalkan, bukan ketika ia menguasai banyak jabatan atau lembaga, melainkan ketika ia mampu menjalankan tugas pokoknya dengan sempurna: menjaga negara tetap utuh, rakyat tetap aman, dan kedaulatan tetap terjaga – sementara urusan pembangunan dan pemerintahan dijalankan oleh elemen bangsa yang lain sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar tentang di mana seorang prajurit ditempatkan. Ia adalah perdebatan tentang wajah masa depan bangsa kita: apakah kita ingin memiliki militer yang kuat, profesional, dan setia pada konstitusi, atau militer yang tersebar fungsinya, tumpul kemampuannya, dan terjebak dalam labirin kepentingan yang menjauhkannya dari tujuan sejatinya sebagai pelindung negara dan rakyat. Jawaban yang kita pilih hari ini akan menentukan kekuatan pertahanan kita, keadilan pemerintahan kita, serta martabat bangsa kita di masa depan.



