![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Praktisi Hukum
Di dalam alam pemikiran hukum dan filsafat organisasi, terdapat kebenaran mutlak yang tak tergoyahkan: Organisasi adalah perwujudan kesepakatan kolektif, bukan milik pribadi seseorang, dan identitasnya adalah jiwa yang tak boleh diubah sembarangan demi ambisi sepihak. Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) lahir dari semangat bersama, terdaftar sah, tumbuh besar, dan diakui eksistensinya oleh masyarakat maupun negara sebagai wadah tunggal pembinaan cabang olahraga minifootball di Indonesia. Namun, kini kita dihadapkan pada kenyataan pahit namun nyata: muncul gerakan masif dari segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, yang bukan hanya berupaya membubarkan atau membekukan KSMI secara sepihak, melainkan berniat menggantinya dengan nama baru padahal cabang olahraganya tetap sama, yaitu minifootball. Lebih jauh lagi, oknum tersebut berani bertindak sewenang-wenang, menggunakan nama lembaga yang mereka emban untuk menghubungi pengurus daerah dengan arahan yang menyimpang, memerintahkan ketidakpatuhan, dan berusaha memutuskan jaringan kerja organisasi yang sah.
Tindakan-tindakan ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap prinsip hukum, peraturan organisasi, etika, dan amanah, yang jika dibedah secara mendasar, akan terlihat betapa kosongnya landasan hukum yang mereka miliki, dan betapa kuatnya posisi sah KSMI yang tetap berdiri tegak.
Secara filosofis, kekuasaan dan wewenang yang dimiliki seseorang dalam sebuah organisasi adalah amanah yang didelegasikan, bukan hak mutlak atau hak milik. Kewenangan itu diberikan oleh organisasi, diatur oleh aturan organisasi, dan wajib digunakan semata-mata untuk kepentingan organisasi itu sendiri, bukan untuk menghancurkan, mengubah, atau mengganti identitas organisasi demi kepentingan pribadi atau kelompok kecil.
Ketika seseorang menggunakan nama lembaga, jabatan, dan wewenang yang diperoleh dari kepercayaan bersama, lalu menggunakannya untuk menyerang organisasi itu sendiri, menghubungi pengurus daerah guna mengacaukan tatanan, dan berniat mengganti nama organisasi padahal bidang yang digarap tetap sama, maka orang tersebut telah melakukan pengkhianatan amanah yang diemban, dan mengkhianati keberadaan organisasi yang penuh sportifitas.
Mengganti nama organisasi hanya untuk memuaskan ego atau ambisi kekuasaan, padahal objek pembinaannya tetap minifootball, adalah tindakan yang tidak memiliki makna kecuali sekadar upaya membalikkan telapak tangan, berusaha menghapus sejarah, merusak identitas, dan menimbulkan kekacauan yang merugikan kepentingan ribuan anggota, atlet, dan pemangku kepentingan yang telah bekerja keras membangun nama baik KSMI.
Tindakan ini bukan hanya salah secara moral, melainkan juga jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan aturan dasar yang berlaku:
Pertama, Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang ini menegaskan bahwa setiap organisasi olahraga yang sah berhak atas perlindungan hukum, memiliki identitas kelembagaan yang diakui negara, serta berhak menjalankan kegiatan pembinaan cabang olahraga yang menjadi lingkup tugasnya.
Perubahan nama, pembubaran, atau pembekuan organisasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme sah, sesuai anggaran dasar, dan dengan persetujuan forum tertinggi organisasi yang mewakili seluruh unsur anggota. Upaya mengganti nama KSMI dengan nama lain namun tetap menggarap cabang minifootball, dilakukan secara sepihak dan paksa oleh oknum, adalah pelanggaran nyata terhadap hak kelembagaan, hak berorganisasi, dan ketentuan hukum negara. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip tunggalisme wadah pembinaan, di mana satu cabang olahraga seharusnya dibina oleh satu wadah sah yang diakui, bukan dipecah-pecah atau diganti namanya oleh oknum yang berkuasa sesaat demi kepentingan sendiri.
Kedua, Pelanggaran Terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi KSMI.
Aturan dasar KSMI telah mengatur secara rinci bahwa segala perubahan mendasar seperti nama organisasi, pembubaran, pembekuan, maupun perubahan struktur kelembagaan hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri dan disepakati oleh perwakilan sah dari seluruh daerah. Tidak ada satu orang pun, tidak ada sekelompok oknum pun, yang memiliki hak tunggal untuk memutuskan hal-hal strategis tersebut. Apalagi tindakan menghubungi pengurus daerah dengan menggunakan nama organisasi, namun untuk tujuan yang menyimpang dan bertentangan dengan keputusan organisasi yang sah, adalah pelanggaran berat terhadap kode etik pengurus, pelanggaran wewenang, dan tindakan melawan arus keputusan organisasi. Oknum tersebut lupa, bahwa jabatan yang mereka sandang hanyalah perpanjangan tangan organisasi; ketika tangan itu bergerak untuk mencederai tubuhnya sendiri, maka gerakan itu cacat hukum, tidak sah, dan tidak mengikat siapa pun.
Ketiga, Pelanggaran Prinsip Hukum Perdata dan Administrasi Organisasi.
Identitas hukum KSMI telah tercatat, terdaftar, dan memiliki akta pendirian yang sah. Mengganti nama organisasi secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku sama artinya dengan mengakui keberadaan tindakan yang melawan hukum. Hal ini sama saja dengan seseorang yang mengubah nama badan hukum yang telah sah terdaftar hanya dengan kehendak sendiri yang tentu saja secara hukum tidak memiliki kekuatan apa pun, batal demi hukum, dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat. Gerakan masif yang dilakukan oknum hanyalah kebisingan tanpa dasar hukum, hanya sandiwara kekuasaan sesaat yang ingin terlihat berkuasa, padahal kenyataannya mereka sedang berjalan di jalan yang salah dan bertentangan dengan aturan yang mereka ikrarkan sendiri.
Namun, di tengah segala kegaduhan, ancaman, dan upaya pengacauan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu, ada satu fakta besar yang menjadi bukti mutlak kebenaran dan keabsahan KSMI: Komite Sepakbola Mini Indonesia tetap ada, tetap sah, tetap berjalan tegak, dan justru semakin kuat serta meluaskan sayapnya. Isu pembubaran, pembekuan, atau penggantian nama itu hanyalah mimpi buruk para oknum yang tidak berdaya menerima kenyataan, namun tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi kenyataan hukum. KSMI tetaplah satu-satunya wadah sah pembinaan minifootball di Indonesia, dan eksistensinya dibuktikan bukan dengan teriakan, melainkan dengan karya nyata dan kerja keras yang terukur.
Lihatlah kenyataan yang terbentang luas di depan mata kita saat ini:
– KSMI terus memperkokoh struktur organisasi dengan aktif membentuk kepengurusan baru di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, menjamin pembinaan yang merata, terarah, dan berakar kuat di daerah-daerah. Pengurus daerah pun menolak keras arahan oknum yang menyimpang, karena mereka sadar siapa organisasi yang sah mereka layani.
– Hubungan kelembagaan terus ditingkatkan, di mana KSMI telah menandatangani dan sedang menjajaki Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga negara dan instansi resmi, sebuah bukti nyata bahwa negara dan pemerintah mengakui keberadaan, manfaat, dan keabsahan KSMI, bukan entitas baru buatan oknum yang tidak memiliki dasar apa pun.
– Agenda kerja besar telah tersusun rapi dan siap dilaksanakan pada tahun ini, di mana puluhan liga dan kejuaraan akan digelar serentak, menjangkau seluruh lapisan masyarakat: mulai dari Liga Sekolah Dasar, Liga Sekolah Menengah Pertama, Liga Sekolah Menengah Atas, Liga Santri yang menjaring bakat dari lingkungan pesantren, hingga Liga Antar Klub, Liga Utama sebagai ajang elit, dan Liga Antar Instansi. Semua ini adalah bukti bahwa pembinaan atlet berjalan terus, bibit unggul terus dicari, dan roda organisasi berputar kencang tanpa terganggu sedikit pun oleh isu pengacauan.
– Lebih jauh lagi, visi strategis besar sedang digarap: bekerja sama erat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membina, memberikan kualifikasi, dan memberikan kesempatan kepada seluruh guru olahraga di Indonesia menjadi pelatih bersertifikat KSMI. Ini adalah langkah besar yang menempatkan KSMI sebagai mitra strategis pendidikan nasional, sebuah posisi yang tidak akan pernah bisa dicapai oleh pihak yang hanya sibuk membuat kegaduhan dan berusaha mengganti nama demi ambisi pribadi.
Pada akhirnya, sejarah hukum dan sejarah organisasi akan selalu mencatat satu kebenaran abadi: Kebenaran dan keabsahan tidak lahir dari kekuasaan paksa, tidak lahir dari teriakan, dan tidak lahir dari penggantian nama sembarangan. Kebenaran lahir dari kepatuhan pada aturan, lahir dari manfaat nyata bagi masyarakat, dan lahir dari keberlanjutan kerja yang tidak terputus. Upaya oknum untuk membubarkan, membekukan, atau mengganti nama KSMI hanyalah upaya sia-sia yang penuh pelanggaran hukum. Mereka yang bergerak secara masif namun sewenang-wenang, mereka yang menghubungi daerah dengan arahan menyimpang, mereka yang ingin mengubah identitas demi kekuasaan, sesungguhnya sedang menggali kuburan amanah mereka sendiri.
KSMI tetap ada, tetap sah, tetap bernama Komite Sepakbola Mini Indonesia, dan tetap menjadi rumah besar satu-satunya bagi seluruh insan minifootball Indonesia. Gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab itu hanyalah debu kecil di jalan besar kemajuan yang sedang kita bangun. Debu itu akan hilang terhembus angin kenyataan hukum, sementara jalan besar kemajuan sepakbola mini Indonesia akan terus kita lalui bersama, semakin lebar, semakin kokoh, dan semakin membanggakan. Keadilan dan hukum pasti akan berpihak pada organisasi yang bekerja nyata, patuh aturan, dan bermanfaat bagi bangsa.




