Di Persimpangan Waktu dan Keadilan: Renungan Filosofis atas Ketiadaan Kepastian Waktu dalam Beracara Pidana

Loading

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Pengkaji Filsafat Hukum

Waktu, dalam pandangan filsafat yang paling mendasar, bukanlah sekadar ukuran perputaran bumi atau deretan angka di atas kalender. Waktu adalah substansi kehidupan, adalah bagian tak terpisahkan dari hakikat eksistensi manusia, dan adalah salah satu unsur terpenting yang membentuk makna kebebasan, hak, dan keadilan itu sendiri. Sejak zaman dahulu, para pemikir besar—mulai dari Aristoteles, Ibnu Khaldun, hingga para ahli hukum modern—sepakat bahwa hukum tidak boleh berdiri diam melawan arus waktu, dan peradilan yang baik adalah peradilan yang mampu menempatkan waktu sebagai salah satu pilar utama kepastian hukum. Dalam ranah hukum pidana, di mana yang dipertaruhkan adalah hak asasi paling mendasar: kebebasan tubuh, kehormatan diri, dan masa depan seseorang, nilai waktu menjadi berlipat ganda maknanya. Maka, ketika kita berhadapan dengan realitas pahit di negeri ini, yaitu ketiadaan kepastian waktu dalam proses beracara pidana, kita tidak sedang menghadapi sekadar masalah teknis prosedural atau kekurangan efisiensi kerja aparat semata. Kita sedang berhadapan dengan sebuah cacat mendasar pada sendi-sendi keadilan itu sendiri, sebuah ketidakhadiran nilai yang mengubah proses hukum yang seharusnya menjadi sarana perlindungan, menjadi sebuah siksaan batin yang panjang, tak berujung, dan penuh ketidakpastian.

Hukum acara pidana, yang sering disebut sebagai “nyawa hukum materiil”, pada hakikatnya disusun dengan satu tujuan luhur: mengatur tata cara penegakan hukum agar berjalan tertib, benar, dan menjamin hak-hak semua pihak. Di dalam naskah perundang-undangan, telah tertulis dengan sangat jelas prinsip mutlak bahwa persidangan harus diselenggarakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kata “cepat” di sana tidak dimaknai sekadar sebagai keinginan agar pekerjaan selesai lebih awal, melainkan diartikan sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang berurusan dengan hukum. Cepat berarti ada batas waktu yang tegas, ada jadwal yang jelas, ada kepastian kapan sebuah proses dimulai, berlangsung, dan berakhir. Namun, realitas yang kita saksikan sehari-hari di ruang-ruang sidang dan di meja-meja penyidikan sangat jauh berbeda dari idealitas teori tersebut. Proses hukum pidana kita sering kali berjalan seperti sungai yang tidak memiliki muara: berliku, melambat, kadang tergenang, kadang terhenti tanpa alasan yang jelas, dan berlangsung bertahun-tahun hingga membuat para pihak yang berperkara lelah menunggu, putus asa, dan merasa nasib mereka digantung di udara tanpa kepastian.

Secara filosofis, ketiadaan kepastian waktu ini menimbulkan dampak yang sangat mendalam dan merusak makna keadilan itu sendiri. Ada sebuah pepatah hukum yang sangat masyhur dan abadi: “Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari” — Justice delayed is justice denied. Kalimat ini bukan sekadar ungkapan puitis, melainkan intisari pengalaman sejarah umat manusia dalam berhukum. Ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana, baik ia akhirnya terbukti bersalah maupun tidak, ia sedang berada dalam posisi yang sangat rentan dan tertekan. Selama proses itu berlangsung, kehormatannya tercoreng, kebebasannya sering kali dibatasi atau diawasi, ketenangannya hilang, dan seluruh hidupnya tertahan dalam ketidakpastian. Jika proses ini tidak memiliki batas waktu yang jelas, jika penahanan diperpanjang berkali-kali tanpa alasan substansial, jika jadwal sidang diundur terus-menerus tanpa kepastian, maka apa yang terjadi adalah penghukuman sebelum putusan. Orang yang mungkin saja tidak bersalah, sudah menanggung penderitaan mental dan fisik yang luar biasa beratnya hanya karena proses yang tak kunjung selesai. Di sinilah letak ketidakadilan yang paling nyata: hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat yang menyakiti, bukan karena isinya yang salah, melainkan karena jalannya yang tak berujung.

Masalah ini menjadi semakin kompleks jika kita bedah dari sisi hakikat tanggung jawab dan pembuktian. Dalam hukum pidana, beban pembuktian ada di tangan penuntut, dan terdakwa berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam praktik di mana waktu menjadi kabur, asas praduga tak bersalah ini menjadi kosong maknanya. Bagaimana seseorang bisa merasa dianggap tidak bersalah jika ia harus menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hanya untuk mengetahui nasibnya? Bagaimana rasa aman itu bisa tercipta jika seseorang hidup dalam kekhawatiran setiap hari, tidak tahu kapan kasusnya akan diproses, tidak tahu kapan beban itu akan terangkat dari pundaknya? Ketiadaan kepastian waktu ini mematikan rasa aman masyarakat, merenggut hak atas ketenangan hidup, dan menempatkan warga negara dalam posisi tidak setara berhadapan dengan kekuasaan penegak hukum. Sebab, selama proses itu berjalan, kekuasaan ada di tangan aparat, sementara hak dan kebebasan individu tertunda pelaksanaannya.

Lebih jauh lagi, ketidakpastian waktu juga merusak kualitas kebenaran itu sendiri. Kebenaran dalam perkara pidana sangat bergantung pada kesegaran ingatan saksi, keutuhan barang bukti, dan kelengkapan jejak peristiwa. Semakin lama proses hukum berjalan, semakin kabur ingatan saksi, semakin mudah barang bukti hilang atau rusak, dan semakin sulit untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Akibatnya, putusan yang dihasilkan nanti berisiko tidak lagi didasarkan pada kebenaran materiil, melainkan pada kebenaran formal yang sudah tergerus waktu. Di sini kita melihat sebuah paradoks yang menyakitkan: hukum yang ingin mencari kebenaran, justru dengan caranya sendiri—melalui keterlambatan dan ketidakpastian—menutup peluang kebenaran itu untuk terungkap seutuhnya.

Namun, di tengah segala kegelapan yang ditimbulkan oleh ketiadaan kepastian waktu ini, terdapat cahaya terang yang menjadi solusi sekaligus tujuan utama perbaikan sistem kita, sebagaimana dirumuskan dalam pemikiran hukum modern: Dengan manajemen waktu yang baik, proses peradilan tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga lebih adil dan manusiawi. Kepastian waktu akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak individu, sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum pidana secara keseluruhan.

Kalimat ini bukan sekadar janji perbaikan teknis, melainkan sebuah landasan filosofis baru yang harus menjadi fondasi seluruh sistem hukum kita. Mengapa manajemen waktu yang baik menjadi kunci utama keadilan? Karena waktu yang teratur, terukur, dan pasti adalah bentuk penghormatan tertinggi hukum terhadap martabat manusia. Ketika hukum menentukan dengan tegas berapa lama waktu penyidikan boleh berlangsung, berapa lama penahanan diizinkan, berapa lama tenggat waktu pengajuan berkas, dan berapa lama persidangan harus selesai, maka hukum sedang mengakui bahwa waktu adalah milik individu, bukan milik kekuasaan. Manajemen waktu yang baik berarti adanya perencanaan yang matang, adanya pengawasan yang ketat, dan adanya akuntabilitas yang jelas. Aparat penegak hukum tidak lagi boleh bekerja seenaknya, tidak boleh menunda tanpa alasan sah, dan tidak boleh membiarkan nasib warga negara tergantung tanpa batas.

Ketika kepastian waktu tercipta, maka keadilan menemukan bentuknya yang paling manusiawi. Bagi tersangka atau terdakwa, kepastian waktu berarti kepastian harapan: ia tahu sampai kapan ia harus menanggung beban, ia tahu kapan namanya akan dibersihkan atau kapan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada lagi siksaan menunggu yang berkepanjangan, tidak ada lagi ketakutan yang berlarut-larut. Hak atas kebebasan dan hak atas martabatnya terlindungi karena hukum bergerak seirama dengan irama hidupnya, bukan melawannya. Di sisi lain, bagi aparat penegak hukum, kepastian waktu menuntut profesionalisme yang tinggi. Mereka dituntut bekerja cermat, cepat, dan tepat sasaran, karena mereka terikat batas waktu yang jelas. Hal ini secara otomatis akan membuang segala praktik tidak sehat, seperti permainan waktu, penundaan yang disengaja, atau penggunaan proses hukum sebagai sarana tekanan atau pemerasan. Di sinilah kualitas penegakan hukum meningkat: hukum menjadi bersih, tajam, dan terhormat.

Secara hakiki, tujuan akhir hukum adalah mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan bersama. Namun, ketertiban tidak akan pernah tercapai jika jalannya hukum itu sendiri tidak tertib. Ketertiban hukum dimulai dari ketertiban waktu. Ketika setiap tahapan proses pidana memiliki batas waktu yang mutlak, dihormati, dan ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat akan bangkit kembali. Masyarakat akan melihat bahwa hukum bukanlah labirin yang tak berujung, melainkan jalan terang yang memiliki awal dan akhir yang jelas. Mereka akan percaya bahwa jika mereka bersalah, hukum akan segera memproses dan mendidik mereka, dan jika mereka tidak bersalah, hukum akan segera membebaskan dan mengembalikan hak-hak mereka sepenuhnya.

Kita harus sadar sepenuhnya bahwa memperbaiki manajemen waktu dan mewujudkan kepastian waktu dalam beracara pidana bukanlah sekadar soal menyempurnakan aturan di atas kertas, bukan sekadar menambah pasal tenggat waktu dalam undang-undang. Hal ini menuntut perubahan pola pikir yang mendasar, perubahan budaya kerja, dan penguatan kesadaran filosofis di kalangan seluruh aparat penegak hukum. Mereka harus memahami bahwa mengatur waktu dengan baik sama artinya dengan menghormati hak asasi manusia. Mereka harus memahami bahwa setiap detik keterlambatan yang tidak perlu adalah detik pengurangan rasa keadilan di hati masyarakat.

Pada akhirnya, kita sampai pada satu kesimpulan yang tak terelakkan: Hukum yang baik adalah hukum yang bergerak seirama dengan waktu, bukan melawannya. Ketiadaan kepastian waktu adalah luka besar di tubuh hukum kita, luka yang menimbulkan rasa sakit yang mendalam bagi siapa saja yang bersentuhan dengan peradilan. Namun, luka itu bisa disembuhkan dengan penerapan manajemen waktu yang baik, tegas, dan berkeadilan. Seperti benang merah yang menghubungkan seluruh nilai hukum, kepastian waktu adalah jembatan yang mengantar kita menuju peradilan yang sesungguhnya: peradilan yang tidak hanya benar keputusannya, tetapi juga indah jalannya, manusiawi prosesnya, dan adil waktunya.

Hanya dengan menjamin kepastian waktu, kita bisa meyakinkan seluruh bangsa bahwa hukum di Indonesia benar-benar berdiri tegak sebagai pelindung hak, penegak kebenaran, dan penjaga keadilan yang tidak membiarkan siapa pun tergantung dalam ketidakpastian yang menyiksa. Karena pada hakikatnya, waktu adalah nyawa kehidupan, dan kepastian waktu adalah nyawa dari keadilan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI