![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Pengkaji Filsafat Hukum
Hukum, dalam kedudukannya sebagai aturan hidup bersama yang paling luhur, senantiasa bergerak di antara dua kutub yang tampak berlawanan namun harus senantiasa seimbang: antara niat batin yang tersembunyi di dalam hati manusia, dan akibat nyata yang terlihat jelas di permukaan kenyataan. Di sinilah letak kerumitan terbesar penegakan hukum, dan di sinilah pula kita menyaksikan salah satu momen paling menarik dan mendalam secara filosofis dalam sejarah peradilan kita belakangan ini: putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, yang berakhir dengan keputusan mayoritas memvonis bersalah dan pidana penjara 4 tahun, namun disertai perbedaan pendapat tajam dari dua hakim anggota yang menilai ia sama sekali tidak bersalah, dan yang paling mendasar: tidak ditemukan sedikit pun unsur niat jahat atau keuntungan pribadi dalam seluruh perbuatannya . Fenomena ini bukan sekadar perbedaan penilaian teknis atas pasal-pasal undang-undang, melainkan sebuah perdebatan besar yang membawa kita kembali ke akar-akar pemikiran hukum: apakah seseorang bisa dipidana jika ia tidak memiliki niat buruk, tidak mencari keuntungan, namun peran dan sumbangannya ternyata menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang merugikan negara? Dan apa makna keadilan ketika hukum harus memutuskan nasib seseorang di antara ketidaktahuan, peran teknis, dan dampak yang terjadi?
Secara hakiki, dalam ajaran hukum pidana klasik yang kita pegang, terdapat prinsip abadi yang berbunyi: “Tidak ada pidana tanpa kesalahan”, dan kesalahan itu sendiri dibangun di atas dua tiang utama: kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan diartikan sebagai kehendak yang diarahkan untuk melakukan perbuatan dan mencapai akibat yang dilarang, sedangkan kealpaan adalah kelalaian atau kurangnya kehati-hatian yang seharusnya ada. Namun, dalam kasus Ibrahim Arief ini, kita berhadapan dengan fakta hukum yang unik dan membingungkan: mayoritas hakim memandang bahwa peran yang ia berikan—sebagai konsultan yang memberikan masukan teknis, daftar spesifikasi, hingga perkiraan harga—telah masuk ke dalam mata rantai penyebab terjadinya kerugian negara sebesar miliaran rupiah dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan. Sebaliknya, minoritas hakim dengan sangat tegas berpendapat bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai penasihat teknis, tidak memiliki wewenang memutuskan, tidak mengarahkan pada merek tertentu, tidak menerima sepeser pun uang haram, dan sama sekali tidak memiliki niat sedikit pun untuk merugikan negara atau memperkaya diri sendiri. Di sini timbul pertanyaan filosofis yang paling mendasar: apakah peran teknis semata, yang kemudian disalahartikan atau disalahgunakan oleh pihak lain, sudah cukup untuk dikategorikan sebagai tindak pidana? Dan apakah ketiadaan niat jahat harus menjadi penghalang mutlak bagi pemidanaan?
Jika kita menelusuri pemikiran filsafat hukum, khususnya ajaran tentang pertanggungjawaban pidana, terdapat perdebatan panjang antara aliran yang lebih menitikberatkan pada kesalahan batin dan aliran yang lebih melihat pada akibat yang ditimbulkan. Aliran klasik, yang banyak dianut dalam sistem hukum kita, sangat menekankan bahwa hukum tidak boleh menghukum apa yang ada di luar kehendak pelaku. Seseorang hanya bertanggung jawab atas apa yang ia kehendaki, rencanakan, atau yang seharusnya ia sadari dapat terjadi akibat perbuatannya. Jika seseorang bertindak dengan niat baik, menjalankan tugas sesuai pengetahuan dan keahliannya, tanpa bermaksud menimbulkan bahaya atau kerugian, maka secara hakiki ia tidak memiliki kesalahan, dan tanpa kesalahan tidak sepatutnya ada hukuman. Inilah yang menjadi landasan utama pendapat berbeda kedua hakim anggota: bahwa Ibrahim Arief hanya berperan memberikan masukan teknis, data, dan analisis yang murni berlandaskan keahlian profesionalnya, semata-mata untuk membantu pejabat struktural mengambil keputusan yang tepat dan benar. Bahwa kemudian masukan itu diubah, dipelintir, atau dimanfaatkan oleh pihak lain untuk tujuan yang salah, adalah tanggung jawab pihak lain tersebut, bukan tanggung jawab pemberi saran yang bertindak jujur dan bersih hati .
Namun, di sisi lain, pandangan mayoritas hakim membawa kita pada pemahaman yang lebih modern dan dinamis tentang hukum, yang sangat relevan di era tata kelola negara yang kompleks ini. Pandangan ini beranggapan bahwa ketika seseorang menduduki posisi strategis, memiliki pengetahuan khusus, dan sumbangannya sangat menentukan arah kebijakan atau keputusan yang bernilai besar bagi negara, maka tanggung jawabnya pun melebar melampaui sekadar ada atau tidaknya niat jahat. Di sini, hukum melihat tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab akibat. Seorang penasihat, seorang ahli, atau seorang konsultan tidak hanya berkewajiban memberikan apa yang diminta, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa apa yang ia berikan tidak dapat disalahgunakan, tidak berpotensi menimbulkan kerugian, dan disampaikan dengan kejelasan yang mutlak. Jika masukan teknis yang diberikan ternyata menjadi dasar utama yang digunakan untuk memutuskan pengadaan yang keliru, mahal, dan merugikan, maka secara hukum, ia masuk ke dalam rangkaian sebab-akibat itu, dan meskipun tidak ada niat jahat, kelalaian dalam menjaga ketepatan, kejelasan, dan kehati-hatian dalam memberikan saran tetaplah merupakan bentuk kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. Inilah inti pemikiran yang mendasari vonis bersalah tersebut: bahwa dalam ranah pelayanan publik, kehati-hatian adalah kewajiban mutlak, dan ketidaktahuan akan penyalahgunaan oleh pihak lain tidak otomatis membebaskan tanggung jawab, jika ketidaktahuan itu lahir dari kurangnya ketelitian atau kurangnya pemahaman akan dampak besar peran yang diembannya.
Perbedaan pendapat yang tajam ini sesungguhnya adalah cermin paling nyata dari ketegangan abadi dalam hukum: ketegangan antara keadilan individual dan kepentingan umum. Dari sisi keadilan individual, sangat sulit diterima akal sehat jika seseorang yang terbukti bersih, tidak mengambil apa-apa, tidak mengatur apa-apa, dan hanya bekerja sesuai tugas, justru harus masuk penjara menanggung hukuman. Hal ini bertentangan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, yang selalu menilai perbuatan dari niat dan tujuan pelakunya. Namun, dari sisi kepentingan umum, negara harus melindungi kekayaan rakyat yang nilainya sangat besar, dan harus menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan publik—baik pejabat, pembuat kebijakan, maupun penasihat—semuanya memiliki tanggung jawab hukum yang sama beratnya. Negara tidak bisa membiarkan celah di mana seseorang dapat berkata “saya hanya memberi saran”, lalu melepaskan diri begitu saja ketika saran itu menjadi penyebab utama kerugian triliunan rupiah, terlepas dari apakah ada niat jahat atau tidak. Di sinilah hukum berusaha menyeimbangkan keduanya: tidak membebaskan sepenuhnya, namun juga tidak menghukum seberat pelaku utama, tercermin dari vonis 4 tahun yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun, sebagai bentuk pengakuan bahwa memang tidak ada unsur kejahatan atau keuntungan pribadi di dalamnya.
Fakta yang sangat penting dan menjadi titik balik pemikiran kita adalah penegasan bahwa tidak ditemukan sedikit pun bukti Ibrahim Arief menerima uang, saham, jabatan, atau keuntungan apa pun dari proyek ini. Kenaikan hartanya yang tercatat justru berasal dari hasil penjualan saham di tempat kerja lamanya, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugasnya di kementerian. Ia pun tidak tergabung dalam kelompok pengambil keputusan, tidak ada dalam grup diskusi inti, dan hanya bertindak sebagai pemberi masukan teknis. Semua fakta ini diakui oleh seluruh majelis hakim, baik yang memvonis bersalah maupun yang berbeda pendapat. Lalu, di mana kesalahannya menurut pandangan mayoritas? Kesalahannya terletak pada cara penyampaian, cakupan masukan, dan dampak yang ditimbulkan. Hakim berpendapat bahwa sebagai ahli teknologi yang memahami betul kebutuhan dan spesifikasi, ia seharusnya menyampaikan masukan dengan sangat hati-hati, tegas, dan terbatas, agar tidak bisa ditafsirkan berlebihan atau dijadikan dasar tunggal keputusan. Karena dalam realitasnya, daftar spesifikasi dan kisaran harga yang ia berikan justru menjadi acuan utama yang kemudian dijadikan dasar pengadaan yang bernilai sangat besar dan ternyata tidak tepat sasaran atau terlalu mahal. Di sini, hukum menilai bahwa meskipun tidak ada niat jahat, ada kelalaian dalam menjalankan kewajiban kehati-hatian yang seharusnya melekat pada setiap orang yang berperan dalam pelayanan publik.
Sebaliknya, pendapat berbeda kedua hakim mengingatkan kita pada prinsip fundamental: tidak boleh ada pemidanaan tanpa kesalahan batin. Menurut mereka, tanggung jawab pidana korupsi mensyaratkan adanya permufakatan jahat, adanya keinginan untuk memperkaya diri atau orang lain, atau setidaknya adanya kesadaran penuh bahwa perbuatannya akan merugikan namun tetap dilakukan. Karena semua unsur ini tidak terbukti sama sekali, maka secara hukum pidana, terdakwa harus dibebaskan sepenuhnya. Menghukum seseorang yang tidak memiliki unsur kesengajaan dan tidak berniat buruk, menurut pandangan ini, sama saja dengan menghukum nasib atau kebetulan, bukan menghukum kesalahan manusia. Hal ini akan sangat berbahaya bagi masa depan tata kelola negara, karena akan membuat setiap ahli, penasihat, atau tenaga profesional takut untuk memberikan pendapat atau masukan jujur, khawatir kelak akan disalahkan jika pendapatnya disalahgunakan oleh pihak lain. Akibatnya, negara justru kehilangan masukan terbaik, dan kualitas kebijakan menjadi menurun karena tidak ada lagi yang berani berbicara jujur dan terbuka .
Kasus ini membuka mata kita pada satu persoalan besar yang belum tuntas dalam hukum kita: bagaimana menempatkan peran penasihat, konsultan, atau ahli di dalam jaringan tanggung jawab pidana korupsi? Apakah mereka bagian dari mata rantai yang bertanggung jawab penuh, ataukah mereka hanya pihak yang memberikan pandangan profesional yang tanggung jawab akhir tetap ada di tangan pengambil keputusan? Di satu sisi, kita butuh perlindungan agar orang berani memberikan keahlian terbaiknya tanpa rasa takut berlebihan. Di sisi lain, kita juga butuh jaminan bahwa keahlian dan masukan itu diberikan dengan tanggung jawab penuh, ketelitian tinggi, dan tidak ceroboh, mengingat dampaknya yang sangat besar bagi uang rakyat.
Pada akhirnya, putusan terpecah ini bukanlah tanda kelemahan hukum, melainkan bukti kemajuan dan kedewasaan berpikir hukum di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa hakim tidak hanya sekadar menerapkan pasal secara kaku, tetapi benar-benar merenungkan makna keadilan, menimbang fakta, dan berdebat atas nilai-nilai yang mendasar. Putusan Ibrahim Arief—bersalah namun diakui tidak berniat jahat dan tidak beruntung—adalah sebuah terobosan pemikiran hukum yang unik. Ia mengajarkan kita bahwa:
1. Niat baik saja tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan kehati-hatian luar biasa ketika berurusan dengan uang negara;
2. Peran apa pun, sekecil apa pun, jika masuk ke dalam proses keputusan publik, tetap memiliki tanggung jawab hukum, terlepas dari ada atau tidaknya wewenang memutuskan;
3. Hukum tidak lagi hanya melihat apa yang ada di hati, tetapi juga melihat apa dampak yang terjadi, namun tetap memberikan keringanan dan penyesuaian jika terbukti tidak ada unsur kejahatan atau keuntungan pribadi.
Kita berharap kasasi yang kelak diajukan akan menjadi ruang diskusi lebih luas lagi untuk menyempurnakan batas-batas tanggung jawab ini, sehingga tercipta kepastian hukum yang jelas: di mana letak tanggung jawab pejabat, di mana letak tanggung jawab penasihat, dan bagaimana menempatkan niat baik serta ketelitian dalam satu keseimbangan yang adil. Hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi mereka yang bekerja jujur, namun juga tegas menuntut tanggung jawab dari mereka yang lalai, agar kekayaan negara senantiasa terjaga aman, benar, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sinilah keadilan menemukan bentuknya yang paling lengkap: tidak hanya menghukum yang jahat, tetapi juga mendidik semua pihak agar bekerja dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab.




