![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Praktisi Hukum
Dalam pandangan filsafat kenegaraan, negara bukan sekadar kesatuan wilayah dan penduduk, melainkan lembaga tertinggi yang lahir dari perjanjian sosial untuk menjamin kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warganya. Namun, di dalam perjalanan mewujudkan cita-cita luhur itu, negara kerap dihadapkan pada kenyataan paradoks yang mengundang renungan mendalam: bahwa kekayaan yang seharusnya digunakan untuk memajukan kehidupan rakyat, justru harus habis terpakai untuk menanggung akibat perbuatan segelintir orang yang dengan sengaja merampas, menggelapkan, atau menyalahgunakan amanah yang dipikulnya. Pernyataan tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, yang menyatakan bahwa upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi menelan biaya jauh lebih mahal dibandingkan dengan upaya pencegahan, dan bahwa negara masih harus menanggung kebutuhan makan, pakaian, hingga keperluan dasar lainnya selama para pelaku berada di dalam tahanan, bukan sekadar ungkapan praktis mengenai besarnya anggaran yang dikeluarkan. Pernyataan ini merupakan sebuah cermin tajam yang memantulkan realitas pahit, sekaligus membuka ruang diskusi filosofis yang mendalam mengenai makna tanggung jawab, nilai kerugian, dan kedudukan pencegahan sebagai fondasi utama dalam perjuangan memberantas kejahatan yang paling merusak sendi kehidupan berbangsa ini.
Secara hakiki, korupsi bukanlah sekadar kejahatan biasa yang merugikan secara materi semata. Ia adalah kejahatan luar biasa yang merusak tatanan moral, merobek kepercayaan publik, dan menggerogoti fondasi keadilan itu sendiri. Ketika seseorang melakukan korupsi, ia tidak hanya mengambil uang negara, tetapi juga mencuri masa depan generasi mendatang, menyia-nyiakan kesempatan pembangunan, dan menimbulkan kerusakan sosial yang sering kali tidak dapat diukur dengan angka. Namun, yang menjadi ironi terbesar sebagaimana diungkapkan oleh pucuk pimpinan lembaga antirasuah ini adalah bahwa setelah para pelaku itu tertangkap, terbukti bersalah, dan dimasukkan ke dalam tahanan, beban yang mereka timbulkan belumlah berakhir. Negara, yang sebenarnya adalah pihak yang dirugikan paling besar, justru terpaksa berperan sebagai pihak yang menanggung segala kebutuhan hidup mereka: mulai dari makanan yang masuk ke mulut, pakaian yang menutupi tubuh, hingga segala fasilitas yang menjamin keberlangsungan hidup mereka di dalam tembok penjara. Di sinilah letak ketidakadilan yang paling nyata dan menyakitkan jika dilihat dengan kacamata filsafat keadilan: bahwa orang yang telah merampas hak orang banyak, justru kemudian diberi hak untuk hidup terjamin sepenuhnya dengan biaya yang bersumber dari rakyat yang telah dirugikannya.
Jika kita menelusuri lebih dalam makna “biaya mahal” yang dimaksudkan tersebut, ia tidak terbatas hanya pada nilai rupiah yang tercatat dalam anggaran belanja negara. Biaya itu sesungguhnya memiliki dimensi yang jauh lebih luas dan mendalam. Ia mencakup seluruh tenaga, waktu, pikiran, dan energi yang harus dikerahkan oleh aparat penegak hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan pidana. Semua proses itu berjalan lama, berliku, dan menuntut pengorbanan yang tidak sedikit. Namun yang paling menyentuh akal sehat dan rasa keadilan adalah fakta bahwa bahkan setelah proses hukum selesai, negara tetap harus memelihara mereka yang telah terbukti merusak tatanan kehidupan bersama. Hal ini seolah menegaskan satu kenyataan pahit: bahwa kejahatan korupsi memiliki dampak yang abadi, yang terus menimbulkan beban selama bertahun-tahun, bahkan setelah pelakunya kehilangan kebebasannya. Dari sudut pandang filsafat tanggung jawab, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa korban kejahatan, dalam hal ini negara dan seluruh rakyat Indonesia, harus terus menanggung beban pemeliharaan pelaku yang seharusnya memikul tanggung jawab penuh atas segala akibat perbuatannya?
Pernyataan ini sekaligus menegaskan kebenaran abadi yang telah lama diakui dalam ilmu hukum dan tata kelola negara: bahwa mencegah senantiasa jauh lebih mulia, lebih bijaksana, dan jauh lebih murah dibandingkan dengan menindak. Upaya pencegahan, yang di dalamnya mencakup penanaman nilai-nilai kejujuran, integritas, kesetiaan pada amanah, serta penguatan sistem pengawasan, memerlukan pengorbanan yang jauh lebih ringan, namun menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar dan berjangka panjang. Pencegahan bekerja di ranah pembentukan kesadaran, pembentukan karakter, dan penciptaan sistem yang menutup segala celah terjadinya penyimpangan. Ia bergerak untuk memutus mata rantai kejahatan sebelum kejahatan itu lahir dan menimbulkan kerusakan. Sebaliknya, penindakan ibarat pengobatan yang harus dilakukan ketika penyakit sudah menjangkiti seluruh tubuh: prosesnya menyakitkan, memakan biaya besar, dan tidak selalu mampu mengembalikan kondisi semula seperti sedia kala. Di sinilah letak makna filosofis yang paling mendalam dari langkah strategis yang kini digalakkan: bahwa membangun kesadaran antikorupsi sejak usia dini, menanamkan nilai-nilai luhur di dalam ruang pendidikan, adalah investasi terbesar dan paling hemat biaya yang dapat dilakukan bangsa ini untuk menyelamatkan masa depannya.
Terdapat kebenaran yang tak terbantahkan: bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk mendidik generasi muda agar memahami makna kejujuran, makna amanah, dan makna tanggung jawab, nilainya jauh lebih berharga dan jauh lebih murah dibandingkan dengan setiap rupiah yang harus dikeluarkan untuk menangkap, mengadili, dan memberi makan para koruptor di dalam penjara. Pendidikan antikorupsi, yang kini didorong secara masif mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, sesungguhnya adalah upaya mulia untuk menanamkan benteng pertahanan yang kokoh di dalam jiwa setiap warga negara. Ia bertujuan agar kelak ketika mereka memegang jabatan, memegang wewenang, atau mengelola kekayaan rakyat, hati nurani mereka menjadi pengawas yang paling ketat, dan nilai-nilai kebenaran menjadi pedoman yang tak tergoyahkan. Hal ini sejalan dengan pandangan filsafat pendidikan yang menyatakan bahwa tujuan tertinggi pendidikan bukan sekadar menciptakan orang yang cerdas, melainkan menciptakan manusia yang berakhlak mulia, yang memahami batas hak dan kewajiban, serta sadar sepenuhnya bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri sendiri.
Namun, kita tidak boleh memahami pesan ini seolah-olah penindakan menjadi hal yang tidak lagi penting atau harus dikesampingkan. Secara filosofis, penindakan tetaplah menjadi kebutuhan mutlak sebagai sarana penegakan keadilan dan peringatan nyata bagi siapa saja yang tergoda untuk mengulangi perbuatan serupa. Penindakan adalah bukti nyata bahwa hukum tetap tegak, bahwa kesalahan tetap memiliki harga yang harus dibayar, dan bahwa tidak ada kekuasaan apa pun yang kebal dari jerat hukum. Namun, pesan utama yang disampaikan adalah bahwa penindakan saja tidak akan pernah mampu menyelesaikan akar persoalan secara tuntas. Ia ibarat memotong rumput yang terus tumbuh kembali karena akarnya belum dicabut. Hanya dengan memperkuat pencegahan, kita baru benar-benar berusaha mencabut akar kejahatan itu dari dalam batin manusia dan dari dalam sistem tata kelola negara.
Ada satu hal yang paling menyentuh hati nurani bangsa ini: ketika kita menyadari bahwa setiap suapan makanan, setiap helai pakaian, dan setiap fasilitas yang dinikmati oleh para koruptor di dalam tahanan itu, sesungguhnya berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak, yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah yang layak, membangun rumah sakit yang memadai, membuka lapangan pekerjaan, atau meningkatkan kesejahteraan jutaan rakyat yang masih hidup dalam keterbatasan. Ironi ini menjadi pengingat yang paling tajam betapa mahalnya harga yang harus dibayar oleh seluruh bangsa ini akibat kelalaian, ketidakjujuran, dan penyalahgunaan wewenang segelintir orang. Hal ini menegaskan kembali prinsip dasar bahwa korupsi bukanlah urusan pribadi pelakunya semata, melainkan urusan seluruh bangsa, karena dampaknya dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat, dan beban pemeliharaannya pun harus dipikul bersama oleh seluruh rakyat.
Pada akhirnya, pernyataan Ketua KPK ini membawa kita pada satu kesimpulan filosofis yang sangat mendalam dan menjadi landasan arah perjuangan ke depan: bahwa perang melawan korupsi tidak akan pernah dimenangkan hanya dengan kekuatan aparat, hanya dengan ketajaman penyidikan, atau hanya dengan ketegasan vonis hakim. Perang ini hanya akan dapat dimenangkan jika kita mampu mengubah pola pikir, mengubah budaya, dan menanamkan kesadaran bahwa kejujuran adalah modal terbesar, dan amanah adalah tanggung jawab paling suci. Bahwa jauh lebih bijaksana dan jauh lebih murah untuk membangun manusia yang tidak mau korupsi, daripada terus-menerus mengeluarkan biaya besar untuk menangkap, menghukum, dan memberi makan mereka yang telah tergelincir ke dalam lembah kehinaan korupsi.
Kita berkeyakinan bahwa langkah besar yang kini diambil, menyatukan kekuatan lembaga penegak hukum dengan dunia pendidikan, adalah langkah paling tepat dan strategis. Ini adalah bukti kesadaran kolektif bahwa masa depan bangsa yang bersih dari korupsi tidak dibangun di dalam ruang sidang atau di dalam tembok penjara, melainkan dibangun di dalam ruang kelas, di dalam keluarga, dan di dalam hati nurani setiap insan. Biaya pencegahan yang kita keluarkan hari ini adalah investasi termurah namun paling bernilai untuk menyelamatkan kekayaan negara, menjaga kehormatan bangsa, dan mewujudkan cita-cita luhur bernegara: menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, tanpa harus terus menanggung beban mahal akibat perbuatan mereka yang mengkhianati amanah yang dipikulnya.
File terlalu panjang. Dola hanya membaca 2% pertama.



