![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Praktisi Hukum
Hukum, dalam pandangan filosofis yang paling mendasar, bukan sekadar seperangkat norma tertulis, bukan pula sekumpulan pasal dan ayat yang tersusun rapi dalam lembaran undang-undang. Hukum adalah perwujudan dari kesepakatan kolektif masyarakat untuk hidup dalam keteraturan, adalah wahana utama yang diharapkan mampu melahirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi segenap warga negara. Aristoteles pernah mengungkapkan bahwa hukum adalah akal yang bebas dari nafsu, sebuah definisi indah yang menempatkan hukum pada posisi luhur sebagai penjaga kebenaran yang objektif, tidak memihak, dan berjalan di atas prinsip keadilan yang sejati. Namun, di dalam realitas kehidupan berhukum di negeri ini, kita sering kali dihadapkan pada sebuah fenomena paradoksial yang mengundang pertanyaan mendalam, meresahkan sekaligus memicu keraguan terhadap integritas sistem itu sendiri: mengapa ada perkara yang diselesaikan dengan sangat cepat, secepat kilat seolah tidak memiliki hambatan sedikit pun, sementara perkara lain berjalan lambat berbelit-belit, terkatung-katung bertahun-tahun tanpa titik terang penyelesaiannya? Lebih jauh lagi, muncul satu pertanyaan besar yang membayangi kesadaran hukum masyarakat luas: Di balik cepatnya sebuah proses hukum berjalan hingga tuntas, apakah tersembunyi sebuah ‘biaya’ yang tidak tertulis dalam prosedur, tidak tercantum dalam aturan, namun menjadi syarat tak terucapkan agar roda keadilan berputar lebih kencang?
Pertanyaan ini bukanlah tuduhan kosong yang dilontarkan tanpa dasar, bukan pula kecurigaan berlebihan yang meragukan seluruh integritas penegak hukum. Pertanyaan ini lahir dari pengalaman nyata, dari pengamatan mendalam terhadap dinamika sosial dan hukum yang berlangsung di tengah masyarakat, serta dari pemahaman kritis bahwa kecepatan dalam proses peradilan seharusnya menjadi hak setiap pencari keadilan, bukan sebuah keistimewaan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Secara teoretis dan normatif, hukum acara kita telah mengatur dengan sangat jelas dan rinci tahapan, tenggat waktu, dan mekanisme penyelesaian perkara. Di dalam naskah undang-undang, tertulis bahwa setiap perkara wajib diselesaikan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tiga pilar besar inilah yang menjadi roh dari hukum acara kita, dijamin oleh konstitusi, dan dijanjikan sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Kata “cepat” di sana dimaknai sebagai efisiensi waktu, ketepatan prosedur, dan tidak berbelit-belit demi menjaga hak-hak para pihak, bukan dimaknai sebagai kecepatan yang bisa diperjualbelikan atau didapatkan melalui akses dan relasi istimewa.
Namun, kenyataan sering kali berjalan di atas jalur yang berbeda dengan teori. Kita menyaksikan adanya fenomena di mana ketika pihak yang berperkara memiliki kekuatan ekonomi yang besar, memiliki akses ke relasi kekuasaan, atau memiliki kemampuan untuk “melengkapi” apa yang tidak tertulis dalam aturan, maka proses hukum terasa begitu lancar, terasa begitu gesit, dan keputusan pun segera terbit seolah seluruh jalur birokrasi telah dibuka lebar-lebar khusus untuk mereka. Sebaliknya, bagi mereka yang miskin, yang terpinggirkan, yang tidak memiliki akses, dan hanya bermodalkan kebenaran di tangan, proses hukum berubah menjadi perjalanan panjang yang melelahkan, berliku, dan penuh rintangan. Di sinilah letak permasalahan filosofis yang sangat mendasar dan memilukan: ketika kecepatan penegakan hukum tidak lagi bergantung pada bobot kebenaran, kekuatan pembuktian, atau kejelasan fakta hukum, melainkan bergantung pada seberapa besar kemampuan seseorang membayar “biaya tak tertulis” yang tidak pernah diatur dalam pasal mana pun. Biaya ini bukanlah biaya perkara resmi yang masuk ke kas negara, melainkan biaya tersembunyi, biaya pelicin, biaya akses, atau biaya negosiasi yang menjadi praktik kelam yang meracuni sendi-sendi peradilan kita.
Fenomena ini, jika kita bedah lebih dalam, sesungguhnya merupakan sebuah kemunduran besar dalam peradaban hukum kita, dan sebuah pelanggaran nyata terhadap hakikat keadilan itu sendiri. Keadilan yang sejati menuntut kesetaraan posisi setiap orang di hadapan hukum, tanpa memandang status, kekayaan, pangkat, atau kedudukan. Ketika kecepatan proses hukum dijadikan komoditas, ketika kemudahan akses keadilan dijadikan barang dagangan yang nilainya ditentukan di balik layar, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan perniagaan hukum. Dan dalam transaksi semacam ini, kebenaran adalah korban pertama yang tumbang. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung yang setia bagi yang lemah, berubah menjadi pedang tajam di tangan yang kuat, dan perisai kokoh bagi mereka yang mampu membayar lebih. Di sini, hukum kehilangan jiwanya, kehilangan martabatnya, dan berubah menjadi instrumen yang melayani kepentingan sepihak, bukan lagi instrumen penyeimbang dan penegak kebenaran bagi seluruh rakyat.
Kita harus berani mengakui bahwa akar persoalan ini tidak tumbuh begitu saja, melainkan lahir dari ketidaksempurnaan sistem, lemahnya pengawasan, budaya birokrasi yang belum bersih, serta masih kentalnya pandangan bahwa jabatan dan kekuasaan adalah sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik “biaya tak tertulis” ini tumbuh subur di celah-celah ketidakpastian aturan, di ruang-ruang yang kurang transparan, dan di budaya kerja yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik dan keadilan. Ia menjadi semacam budaya yang mengakar, sebuah kebiasaan keliru yang dianggap lumrah oleh sebagian kalangan, seolah-olah tanpa biaya tambahan itu, mesin hukum tidak akan mau berjalan atau berputar dengan cepat. Padahal, jika kita kembali pada prinsip dasarnya, gaji dan fasilitas yang diterima oleh setiap aparat penegak hukum sesungguhnya adalah bayaran yang sah dan layak yang diberikan oleh negara agar mereka bekerja dengan benar, bekerja dengan cepat, dan bekerja tanpa mengharapkan imbalan lain apa pun juga dari masyarakat. Adanya biaya tambahan yang tidak tertulis itu adalah bukti nyata terjadinya penyimpangan fungsi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat merusak.
Namun, kita tidak boleh berhenti hanya pada tahap menyadari dan mengeluhkan kondisi ini. Sebagai insan yang mencintai hukum dan keadilan, kita wajib merenungkan dan memahami bahwa perbaikan sistem peradilan bukanlah tugas satu pihak saja, bukan hanya tugas hakim, jaksa, polisi, atau pengacara semata. Perbaikan ini adalah tanggung jawab besar kita semua, sebagai bagian dari bangsa yang ingin hidup tertib dan berkeadilan. Di sinilah kita sampai pada pemahaman yang paling krusial dan menjadi inti dari segala pemikiran ini: Pada akhirnya, sistem peradilan yang ideal hanya dapat terwujud apabila terdapat komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi.
Komitmen bersama inilah yang menjadi kunci emas. Bagi aparat penegak hukum, komitmen ini berarti kembali pada sumpah jabatan, menjadikan integritas sebagai mahkota yang tidak boleh dilepas, menempatkan kebenaran di atas segala kepentingan, dan menjauhkan diri dari segala bentuk transaksi atau pertimbangan di luar hukum. Kecepatan proses hukum haruslah menjadi standar pelayanan yang wajar dan merata untuk semua orang, baik kaya maupun miskin, berkuasa maupun tidak berkuasa. Bagi pemerintah, komitmen ini berarti terus berupaya menyempurnakan peraturan perundang-undangan, menutup celah-celah ketidakpastian hukum, meningkatkan kesejahteraan aparat agar tidak tergoda oleh godaan biaya tak tertulis, serta melakukan pengawasan yang ketat, transparan, dan berkelanjutan terhadap jalannya sistem peradilan. Sementara bagi masyarakat, komitmen ini berarti mulai membangun budaya hukum yang benar, tidak terbiasa menggunakan cara-cara di luar jalur hukum untuk mempermudah urusan, berani mengawasi dan mengkritik jalannya peradilan, serta bertekad untuk menuntut keadilan secara wajar dan berlandaskan hukum.
Kita harus sadar sepenuhnya, bahwa tanpa langkah nyata ke arah perbaikan, tujuan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan dan ketertiban akan sulit tercapai secara optimal. Hukum yang berjalan lambat bagi sebagian orang namun sangat cepat bagi pihak lain karena alasan materi, adalah hukum yang gagal memberikan kepastian. Hukum yang di dalamnya masih tersembunyi biaya-biaya tak tertulis, adalah hukum yang gagal memberikan keadilan. Dan hukum yang gagal mewujudkan keduanya, adalah hukum yang gagal melayani kemanfaatan bagi rakyat banyak.
Menghapus praktik biaya tak tertulis di balik cepatnya proses hukum adalah sebuah keharusan sejarah bagi kemajuan bangsa. Kita membutuhkan sistem di mana kecepatan penyelesaian perkara ditentukan oleh kejelasan fakta, kekuatan hukum, dan profesionalisme aparat, bukan ditentukan oleh ketebalan dompet atau kekuasaan seseorang. Kita mendambakan masa depan di mana ketika seseorang masuk ke gerbang keadilan, mereka hanya membawa dua hal: kebenaran dan kepercayaan, tanpa perlu khawatir ditanya berapa “biaya tambahan” yang mereka siapkan agar keadilan itu segera mereka dapatkan.
Di balik cepatnya proses hukum, seharusnya hanya ada kerja keras, integritas, dan kepatuhan pada aturan, bukan bayaran tersembunyi. Hanya dengan cara itulah, hukum akan kembali menjadi akal yang bebas dari nafsu, menjadi cahaya yang menerangi semua orang tanpa membeda-bedakan, dan menjadi pondasi kokoh yang menopang bangsa ini berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. Perjalanan menuju sistem peradilan yang ideal itu masih panjang dan berliku, namun dengan komitmen bersama yang konsisten dan berani tanpa kompromi, cita-cita luhur itu bukanlah hal yang mustahil untuk kita wujudkan.




