![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Praktisi Hukum
Di dalam struktur kehidupan bernegara, hukum bukanlah sekadar tumpukan tulisan di atas kertas, bukan pula sekadar serangkaian pasal dan ayat yang disusun secara teknis untuk memenuhi kebutuhan administratif belaka. Hukum, pada hakikat yang paling mendasar dan hakiki, adalah jiwa dari sebuah peradaban, adalah tulang punggung yang menopang tegaknya keteraturan, dan adalah cahaya yang memisahkan antara kebenaran dan kesalahan, antara hak dan kewajiban, serta antara ketertiban dan kekacauan. Apalagi ketika kita berbicara mengenai ranah peradilan militer, kita sedang menatap sebuah ruang hukum yang memiliki kedudukan istimewa, karena di dalamnya bergerak manusia-manusia yang mengemban amanah terberat: memegang senjata demi menjaga kedaulatan negara, berseragam kehormatan yang melambangkan pengabdian, dan mengucapkan sumpah setia yang menyatukan hidup dan mati demi bangsa dan tanah air. Namun, di balik kebesaran tugas dan kemuliaan seragam itu, tetap berdiri tegak satu prinsip abadi yang tidak boleh digoyahkan oleh siapa pun: bahwa di hadapan hukum, tidak ada kekebalan, tidak ada keistimewaan, dan tidak ada tempat bagi pertunjukan kosong yang menabrak makna keadilan.
Sering kali, dalam perjalanan sejarah hukum kita, muncul keraguan, pertanyaan, bahkan kecurigaan dari masyarakat luas: apakah peradilan militer benar-benar berjalan di atas rel kebenaran, ataukah ia hanyalah sebuah panggung sandiwara yang naskahnya telah disusun jauh sebelumnya, di mana aktor-aktornya hanya menjalankan peran sesuai arahan, dan akhir ceritanya telah ditentukan bukan oleh kebenaran, melainkan oleh kepentingan, hubungan kedudukan, atau pertimbangan lain yang berada di luar substansi hukum? Pertanyaan ini bukanlah tuduhan kosong, melainkan cerminan dari rasa haus masyarakat akan kepastian hukum yang sesungguhnya, dan cermin dari kecemasan bahwa nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh institusi pertahanan justru bisa ternoda jika penegakan hukum di dalamnya tidak berjalan dengan ketegasan, kemandirian, dan kejujuran yang mutlak. Sebagai seorang yang telah lama menekuni dunia hukum, berdiri di antara meja pengadilan, membaca naskah perundang-undangan, dan merenungi filosofi di balik setiap aturan, saya menegaskan dengan keyakinan yang tak tergoyahkan: Peradilan Militer bukanlah panggung sandiwara. Ia adalah ruang sakral penegakan keadilan, yang bertujuan meluruskan kesalahan, memulihkan kehormatan, dan menjaga agar institusi militer tetap kokoh di atas pilar disiplin dan kebenaran.
Mengapa pandangan ini harus kita pegang teguh? Karena hakikat dari hukum militer itu sendiri lahir dari kebutuhan mendasar akan ketertiban dan kesatuan. Militer adalah organisasi yang dibangun di atas disiplin besi, di mana kepatuhan adalah napas hidupnya, dan ketaatan pada aturan adalah fondasi kekuatannya. Tanpa disiplin, kekuatan militer akan runtuh; tanpa aturan, senjata yang seharusnya melindungi rakyat bisa berubah menjadi ancaman; dan tanpa penegakan hukum yang tegas, kehormatan seragam yang dikenakan akan menjadi kosong maknanya. Oleh karena itu, keberadaan peradilan militer bukanlah untuk melindungi anggota militer dari sanksi hukum, bukan pula untuk menutupi kesalahan yang terjadi di dalam lingkungan organisasi, melainkan justru sebaliknya: ia hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang menyimpang, setiap pelanggaran yang dilakukan, dan setiap kesalahan yang diperbuat akan diperiksa, diadili, dan diputuskan sesuai dengan kebenaran yang objektif. Jika peradilan ini hanya dijadikan pertunjukan, jika persidangan hanya berlangsung formalitas belaka, jika putusan telah diatur sebelum sidang dimulai, maka kita sedang merobek sendi-sendi kekuatan pertahanan negara itu sendiri. Kita sedang mengajarkan bahwa aturan bisa dilanggar, bahwa tanggung jawab bisa dihindari, dan bahwa kehormatan bisa dibeli atau diperdagangkan. Dan hal inilah yang paling berbahaya, karena kehancuran sebuah organisasi besar tidak dimulai dari serangan musuh dari luar, melainkan dari kerusakan moral dan ketiadaan keadilan dari dalam.
Namun, kita juga harus memahami secara mendalam dimensi filosofis yang membedakan hukum militer dengan hukum umum. Hukum militer memiliki karakteristik khusus karena berhubungan erat dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang melekat pada profesi militer. Di sini, nilai kehormatan bukan sekadar istilah, melainkan bagian dari identitas diri setiap prajurit. Seragam yang mereka kenakan bukan sekadar pakaian dinas, melainkan lambang pengabdian yang penuh pengorbanan. Oleh karena itu, ketika seorang anggota militer tersangkut masalah hukum dan masuk ke dalam ruang peradilan, apa yang dipertaruhkan bukan sekadar sanksi pidana atau pemenjaraan, melainkan nama baik, kehormatan diri, dan kehormatan institusi tempatnya mengabdi. Di sinilah letak tantangan terberat sekaligus kemuliaan dari tugas hakim militer: mereka harus memutus perkara dengan kebijaksanaan yang seimbang, tegas menegakkan hukum namun tetap arif memahami konteks pengabdian, menuntut tanggung jawab atas kesalahan namun tetap menjaga martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang melekat pada diri setiap prajurit. Penegakan hukum yang tidak pilih kasih, yang tidak dipengaruhi oleh jabatan atau kedudukan, justru adalah cara paling luhur untuk menjaga kehormatan seragam itu tetap bersih dan bermartabat. Sebab, kehormatan yang sejati tidak lahir dari perlindungan semu atau penutupan aib, melainkan lahir dari keberanian mengakui kesalahan dan ketegangan menegakkan kebenaran, meskipun itu pahit dan berat.
Ada satu pandangan filosofis mendasar yang selalu saya pegang dan sampaikan di setiap kesempatan: Keadilan adalah tujuan akhir dari segala hukum, dan hukum adalah wahana untuk mewujudkan keadilan itu. Maka, jika peradilan militer berjalan tidak sesuai dengan tujuan itu, jika ia berubah menjadi panggung sandiwara di mana kebenaran disembunyikan dan kepalsuan dipertontonkan, maka ia telah kehilangan hakikat keberadaannya. Persidangan yang baik adalah persidangan yang terbuka, yang membiarkan kebenaran terungkap sepenuhnya melalui pembuktian yang cermat, yang mendengarkan pembelaan dengan adil, dan yang memutuskan perkara hanya berlandaskan pada fakta dan peraturan yang berlaku. Di dalam ruang sidang itu, tidak ada lagi pangkat, tidak ada lagi jabatan, tidak ada lagi hubungan kekeluargaan atau pertemanan. Yang ada hanyalah subjek hukum yang sama hak dan kewajibannya di mata undang-undang. Di sinilah letak kemandirian dan integritas yang harus dimiliki oleh setiap elemen yang terlibat dalam peradilan militer, mulai dari penegak hukum, penyidik, penuntut, hingga hakim itu sendiri. Mereka adalah penjaga gerbang keadilan, dan jika penjaga gerbang ini tidak jujur, maka keadilan akan hilang dari kehidupan berbangsa.
Sering kali kita mendengar anggapan bahwa peradilan militer cenderung “melunakkan” sanksi demi kepentingan organisasi, atau sebaliknya, bertindak terlalu keras demi menakut-nakuti. Pandangan-pandangan semacam ini muncul karena kurangnya pemahaman akan filosofi hukum militer itu sendiri, atau karena adanya pengalaman nyata di mana penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, kita harus meyakini bahwa semangat lahirnya hukum militer di Indonesia adalah semangat untuk mewujudkan kesempurnaan organisasi pertahanan. Hukum militer dibuat bukan untuk menyakiti, bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk mendidik, untuk meluruskan, dan untuk memastikan bahwa setiap prajurit selalu berjalan di jalur yang benar sesuai sumpah dan janji setianya. Ketika ada kesalahan, hukum berbicara, bukan untuk menghancurkan, melainkan untuk memperbaiki. Dan ketika hukum berbicara, ia harus berbicara dengan suara yang jelas, tegas, dan dapat didengar oleh seluruh elemen bangsa, sehingga masyarakat pun percaya bahwa institusi pertahanan negara adalah institusi yang bersih, disiplin, dan berpegang teguh pada kebenaran.
Sebagai seorang advokat yang sering kali berdiri di sisi keadilan, membela hak-hak yang terabaikan, dan memperjuangkan kebenaran yang terpendam, saya melihat peradilan militer sebagai salah satu pilar penting dalam sistem hukum nasional kita. Kekokohan sistem hukum kita sangat ditentukan oleh baik buruknya penegakan hukum di setiap lapisan masyarakat, termasuk di dalam tubuh organisasi militer. Jika di sana keadilan ditegakkan dengan murni, maka kepercayaan rakyat pada militer akan semakin tinggi, kepercayaan pada hukum akan semakin kokoh, dan persatuan bangsa akan semakin kuat. Namun, jika sebaliknya, jika peradilan hanya dijadikan alat untuk kepentingan lain, maka keraguan akan tumbuh subur, dan kepercayaan itu akan terkikis perlahan namun pasti. Oleh karena itu, tugas kita semua—baik sebagai praktisi hukum, sebagai elemen bangsa, maupun sebagai warga negara yang mencintai keadilan—adalah terus mengawasi, mengingatkan, dan mendorong agar peradilan militer senantiasa berjalan di relnya yang sejati.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa di balik seragam yang gagah, di balik lambang kehormatan yang disematkan di dada, terdapat manusia biasa yang bisa berbuat salah, namun juga manusia luar biasa yang berjanji menjaga negara. Dan untuk menjaga agar janji itu tetap suci, hukum harus berdiri tegak. Peradilan militer bukanlah panggung sandiwara di mana kita hanya menonton pertunjukan indah tanpa makna. Ia adalah medan perjuangan kebenaran, tempat di mana keadilan diuji, tempat di mana kehormatan ditegakkan, dan tempat di mana hukum membuktikan kekuasaannya di atas segala kekuasaan. Hanya dengan cara itulah, keadilan akan bersinar terang di balik seragam kehormatan itu, dan hanya dengan keadilan itulah, kekuatan militer akan abadi dan disegani oleh bangsa sendiri maupun dunia luar. Keadilan adalah kemuliaan tertinggi, dan menegakkannya adalah pengabdian yang paling luhur.



