KASASI SRITEX: MEMBONGKAR TABIR TANGGUNG JAWAB — MENGAPA 8 BANKIR TIDAK BOLEH LEPAS DARI CENGKRAMAN HUKUM?

Loading

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Praktisi Hukum

Hukum, sebagai manifestasi tertinggi dari kesepakatan hidup bersama, selalu berdiri di atas tiga tiang kokoh: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di dalam setiap peristiwa hukum yang melibatkan kepentingan publik, nilai-nilai ini menjadi tolok ukur mutlak yang tidak boleh digeser, tidak boleh dikurangi, dan tidak boleh ditafsirkan sempit demi kepentingan sepihak. Ketika kita menelusuri jejak panjang kasus kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)—kasus yang menyita perhatian bangsa karena nilai kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp1,3 triliun—kita tidak hanya sedang mengamati sebuah persidangan biasa, melainkan sedang menyaksikan ujian besar bagi sistem hukum kita, ujian atas makna tanggung jawab, dan ujian atas batas-batas kewajiban seorang pemegang jabatan publik maupun profesional. Momen di mana Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas 8 pejabat tinggi perbankan dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI, adalah momen yang sangat krusial, bukan hanya secara prosedural, melainkan juga sangat dalam maknanya secara filosofis, etika, dan ketatanegaraan . Langkah ini membuka ruang diskusi besar: apakah tanggung jawab hukum berhenti hanya pada pihak yang menerima kredit, ataukah juga melekat pada mereka yang memiliki wewenang, pengetahuan, dan kewajiban profesional untuk menilai, mengawasi, dan memutuskan pemberian dana publik dalam jumlah yang sangat besar itu?

Secara filosofis, hukum tidak pernah memandang tindakan manusia secara terpisah-pisah, melainkan melihatnya sebagai satu rangkaian sebab-akibat yang saling terhubung. Dalam kasus ini, fakta hukum telah membuktikan bahwa pemilik dan pengelola utama Sritex telah terbukti melakukan rekayasa laporan keuangan, pemalsuan data, dan manipulasi dokumen guna mendapatkan fasilitas kredit raksasa, yang kemudian berujung pada kegagalan bayar dan kerugian negara yang masif . Majelis hakim tingkat pertama memutuskan membebaskan para bankir tersebut dengan pertimbangan utama bahwa mereka tidak mengetahui adanya kecurangan, tidak memiliki niat jahat, dan bertindak sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan perbankan. Di sinilah terletak perdebatan mendasar yang menjadi inti dari langkah kasasi ini: apakah ketidaktahuan, atau lebih tepatnya ketidakwaspadaan, kelalaian, atau ketidakcermatan dalam menjalankan tugas, sudah cukup untuk menghapuskan tanggung jawab hukum? Apakah standar penilaian terhadap pejabat bank yang mengelola uang rakyat hanya sebatas “tidak ada niat jahat”, padahal mereka memegang amanah besar, memiliki keahlian khusus, dan diwajibkan oleh standar profesi serta peraturan perundang-undangan untuk melakukan penelitian, verifikasi, dan pengawasan secara ketat, teliti, dan berhati-hati?

Jika kita kembali pada prinsip dasar hukum pidana dan tanggung jawab profesi, terdapat ajaran abadi: “Siapa yang mampu mengetahui dan mencegah, namun tidak melakukan kewajibannya, maka ia turut bertanggung jawab atas akibat yang terjadi.” Seorang pejabat bank, apalagi yang menduduki jabatan strategis sebagai direksi atau kepala divisi kredit, bukanlah orang awam yang sama sekali tidak paham seluk-beluk keuangan dan risiko usaha. Mereka adalah profesional yang digaji tinggi, diangkat karena keahlian, dan diikat oleh standar etika serta ketentuan kehati-hatian yang sangat ketat. Tugas utama mereka bukan sekadar menandatangani surat persetujuan kredit, melainkan memastikan bahwa dana yang disalurkan adalah aman, layak, dan didasarkan pada data yang benar, nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kemudian terbukti data yang digunakan adalah palsu, rekayasa, dan penuh kecurangan, namun kredit tetap disetujui dan dicairkan, maka secara logika hukum maupun moral, timbul pertanyaan besar: di mana letak kewajiban kehati-hatian itu? Apakah prosedur penilaian yang dijalankan benar-benar mendalam, memverifikasi fakta, dan menguji kebenaran data, ataukah sekadar prosedur formalitas belaka yang dilewati tanpa ketelitian yang cukup?

Pertimbangan hakim tingkat pertama yang membebaskan dengan alasan ketidaktahuan sesungguhnya mengandung kelemahan filosofis yang sangat mendasar, karena ia memisahkan kewajiban profesional dari konsekuensi hukum. Dalam pandangan hukum, ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan kesalahan, apalagi jika ketidaktahuan itu lahir dari kelalaian, kurangnya kehati-hatian, atau tidak menjalankan tugas sesuai standar yang seharusnya. Prinsip hukum yang terkenal menyatakan: “Ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab,” dan prinsip ini juga berlaku mutatis mutandis dalam konteks kewajiban profesional. Jika standar penilaian hanya berhenti pada ada tidaknya niat jahat, maka kita telah menciptakan celah hukum yang sangat berbahaya, di mana setiap pemegang jabatan penting dapat dengan mudah melepaskan tanggung jawab cukup dengan berkata “saya tidak tahu”, padahal kewajiban utama jabatan mereka adalah untuk tahu, untuk memastikan, dan untuk menjaga agar kerugian tidak terjadi. Di sinilah letak kekuatan argumen Kejagung dalam mengajukan kasasi: untuk menegaskan kembali bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya lahir dari kejahatan yang direncanakan, tetapi juga dari kelalaian berat yang berakibat fatal bagi kepentingan negara dan rakyat banyak .

Lebih jauh lagi, kasus ini membawa kita pada pemahaman yang lebih luas mengenai makna keadilan dalam perspektif publik. Negara, melalui lembaga perbankan yang sebagian besar modalnya adalah uang rakyat, memberikan kepercayaan penuh kepada para pejabat bank untuk menjadi penjaga gerbang yang ketat dan jujur. Ketika kepercayaan itu dikhianati, baik karena niat jahat maupun karena kelalaian yang sangat besar, maka yang dirugikan bukan hanya lembaga itu sendiri, melainkan seluruh rakyat Indonesia yang dananya dikelola. Keadilan dalam kasus ini tidak hanya berarti menghukum pihak yang mencuri atau memalsukan, tetapi juga memastikan bahwa setiap mata rantai yang berperan dalam terjadinya kerugian besar itu mendapatkan penilaian yang benar dan sesuai dengan porsi tanggung jawabnya masing-masing. Jika mata rantai yang sama pentingnya—yaitu pihak yang berwenang memberikan persetujuan—dilepaskan begitu saja tanpa penilaian mendalam, maka keadilan menjadi tidak lengkap, dan pesan yang tersampaikan ke masyarakat adalah bahwa kesalahan besar dalam menjalankan tugas publik tidak memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Langkah Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas 8 bankir ini juga merupakan bentuk penegasan filosofis terhadap asas kesetaraan di hadapan hukum. Hukum tidak membedakan antara pemilik usaha dan pengelola bank, antara pihak yang meminjam dan pihak yang meminjamkan. Semua sama di mata hukum, dan semua memiliki kewajiban serta tanggung jawab yang melekat pada peran masing-masing. Bahwa ada satu terdakwa lain dari kalangan perbankan yang justru divonis bersalah dan dipidana karena terbukti menerima suap, menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, melihat fakta dan peran spesifik masing-masing pihak. Namun, hal itu tidak boleh menjadikan pihak lain yang juga berperan penting dalam proses pemberian kredit terlepas dari pengujian hukum yang mendalam. Kasasi ini adalah jalan yang sah dan mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa penafsiran hukum, penilaian pembuktian, dan penerapan pasal yang dilakukan di tingkat pertama sudah benar, sudah sejalan dengan jiwa undang-undang, dan tidak menyimpang dari tujuan hukum untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Kita juga harus memahami bahwa di balik kasasi ini terdapat upaya mulia untuk menegakkan standar profesi dan etika di dunia perbankan. Sektor keuangan adalah urat nadi perekonomian bangsa; jika di dalamnya tumbuh budaya kerja yang kurang teliti, sekadar formalitas, dan menganggap ringan risiko kerugian negara, maka fondasi ekonomi kita akan rapuh dan rentan dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dan tepat dalam kasus ini akan menjadi pedoman abadi: bahwa menjadi pejabat bank bukan sekadar jabatan bergengsi dan berpenghasilan tinggi, melainkan sebuah amanah besar yang dibebani kewajiban kehati-hatian yang luar biasa beratnya, dan setiap penyimpangan atau kegagalan menjalankannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang nyata.

Menarik untuk dicatat bahwa proses hukum ini masih berjalan menggunakan KUHAP lama, namun hal itu tidak mengurangi makna mendasar dari perjuangan hukum ini, karena inti persoalannya tetaplah sama: tentang tanggung jawab, pembuktian, dan makna keadilan . Kejagung berkeyakinan bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama masih belum lengkap, masih belum menelusuri akar kewajiban para terdakwa, dan masih terlalu sempit dalam menafsirkan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kelalaian dan penyalahgunaan wewenang. Melalui memori kasasi yang akan disampaikan nanti, penuntut umum akan memaparkan secara rinci bagaimana peran para bankir tersebut, bagaimana standar yang seharusnya mereka jalankan, dan bagaimana kelalaian itu turut berperan nyata dalam terjadinya kerugian negara yang sangat besar itu.

Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa kasus Sritex, dan khususnya langkah kasasi ini, bukanlah sekadar pertarungan argumen hukum antara penuntut dan pembela, melainkan sebuah perjuangan besar untuk menegaskan kembali makna hukum di hadapan publik. Kita sedang berjuang agar hukum tidak hanya menjadi alat untuk menghukum pelaku utama, tetapi juga menjadi pedoman yang mengikat semua pihak yang memiliki wewenang, agar mereka bekerja dengan penuh tanggung jawab, cermat, dan menjaga amanah rakyat. Kita sedang berjuang agar vonis pengadilan tidak hanya menjadi keputusan yang memutus perkara, tetapi juga keputusan yang membangun kesadaran hukum, memperkuat etika profesi, dan menjamin bahwa setiap kerugian yang menimpa negara akan selalu ditelusuri sampai ke akar-akar penyebab dan siapa saja yang bertanggung jawab di dalamnya.

Langkah Kejagung ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti di satu tingkat, dan kebenaran hukum terus diperjuangkan sampai diperoleh keputusan yang benar, adil, dan sejalan dengan jiwa undang-undang. Kita berharap Mahkamah Agung, sebagai pelindung hukum dan keadilan tertinggi, akan meneliti kembali seluruh fakta, bukti, dan pertimbangan hukum dengan kacamata yang luas, mendalam, dan filosofis, agar keputusan yang kelak dijatuhkan dapat menjawab rasa keadilan masyarakat, menegaskan kembali batas-batas tanggung jawab jabatan, dan memastikan bahwa uang rakyat senantiasa dijaga oleh mereka yang berkewajiban menjaganya, tanpa ada celah sedikit pun untuk dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Di sinilah hukum menemukan makna tertingginya: bukan hanya sebagai aturan yang dibaca, tetapi sebagai kekuatan yang menjaga keteraturan, melindungi kepentingan umum, dan memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh bangsa, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI