![]()

Sebuah Renungan Yuridis Filosofis: Menolak Kesalahpahaman yang Mengubah Jabatan Swasta Menjadi Jabatan Publik Secara Sepihak
Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal Komite Sepakbola Mini Indonesia
Dalam struktur peradaban hukum kita yang senantiasa berupaya menyeimbangkan kedaulatan negara dengan ruang gerak kemandirian masyarakat, terdapat sebuah prinsip fundamental yang sering kali terabaikan oleh pandangan yang dangkal: bahwa tidak setiap kepemimpinan yang berpengaruh, yang memegang kendali sumber daya, atau yang berinteraksi dengan negara, dengan sendirinya bertransformasi menjadi “jabatan publik”. Hal inilah yang menjadi akar perdebatan mendasar mengenai kedudukan hukum Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Terlalu sering kita mendengar anggapan keliru yang mengotomatiskan kedudukan Ketua KONI sebagai pejabat publik semata karena lembaganya bergerak di ranah yang bernuansa kepentingan umum. Padahal, jika kita menelusuri hakikat ontologisnya serta merujuk pada payung hukum yang kokoh dan tertulis, anggapan itu bertentangan dengan prinsip pemisahan kewenangan, kemandirian organisasi, dan ketentuan peraturan yang berlaku secara mutlak.
Sebagai insan hukum yang juga mengemban amanah di tubuh induk olahraga, saya merasa tergerak untuk meluruskan pemahaman ini: Ketua KONI bukanlah jabatan publik yang lahir dari struktur birokrasi negara, melainkan kepemimpinan tertinggi dalam sebuah organisasi kemasyarakatan yang bersifat mandiri, swadaya, dan berotonomi penuh.
I. Landasan Filosofis dan Normatif: Hakikat Kemandirian Olahraga
Negara, melalui undang-undang, sesungguhnya telah mengakui dan menjamin keberadaan ruang kemandirian ini. Hal ini tertanam kuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang tersebut menegaskan dengan tegas bahwa: “KONI sebagai organisasi induk olahraga tingkat nasional bersifat mandiri, tidak berpihak pada kekuatan politik tertentu, dan tidak membuat organisasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Kata “mandiri” di sini bukan sekadar kiasan, melainkan landasan konstitusional yang bermakna bahwa KONI berdiri di luar struktur eksekutif negara. Ia tidak dibentuk oleh perintah presiden atau menteri, melainkan lahir dari kesepakatan dan kemauan kolektif masyarakat olahraga itu sendiri.
Ketua yang memimpin lembaga yang bersifat mandiri ini, menurut logika hukum yang sehat, tidak mungkin sekaligus merangkul hakikat sebagai pejabat publik. Pejabat publik adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme birokrasi negara, menjalankan fungsi pemerintahan, dan memperoleh hak serta kewenangannya langsung dari delegasi kekuasaan negara. Sementara itu, Ketua KONI dipilih melalui Kongres, forum tertinggi organisasi yang diisi oleh unsur-unsur masyarakat olahraga—bukan oleh utusan pemerintah. Hubungannya dengan negara bersifat fasilitatif dan dukungan, bukan hierarkis dan komando. Menganggap jabatan ini otomatis menjadi jabatan publik sama artinya dengan menggerogoti hak otonomi masyarakat sipil yang telah dijamin oleh undang-undang itu sendiri.
II. Penjelasan Rinci Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI
Kepastian yang paling otentik mengenai status hukum Ketua KONI sesungguhnya tertuang dengan sangat jelas di dalam tubuh organisasi itu sendiri, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI yang sah dan berlaku.
Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25 AD KONI, secara rinci diatur bahwa:
– Ketua KONI dipilih langsung oleh peserta Kongres KONI, yang terdiri dari utusan Pengprov KONI, utusan Cabang Olahraga, dan perorangan yang memiliki prestasi atau dedikasi luar biasa di bidang olahraga—bukan diangkat oleh pejabat negara.
– Masa jabatan, kewenangan, serta mekanisme pemberhentiannya diatur murni berdasarkan mekanisme internal organisasi, yang tunduk pada aturan tata tertib Kongres dan peraturan organisasi, bukan pada peraturan kedinasan kepegawaian negara.
– Pasal 30 ART KONI menegaskan bahwa Ketua KONI bertanggung jawab atas seluruh kebijakan organisasi kepada Kongres, bukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga atau pejabat pemerintah lainnya. Ketua bertindak selaku organ tertinggi pelaksana keputusan organisasi, sehingga kedudukannya adalah wakil tertinggi dari anggota organisasi, bukan perpanjangan tangan kekuasaan eksekutif.
Dari ketentuan di atas, terang benderanglah bahwa hubungan hukum Ketua KONI adalah hubungan keanggotaan dan kepengurusan dalam wadah perkumpulan sipil, bukan hubungan atasan-bawahan dalam struktur negara. Sekalipun dalam menjalankan tugasnya KONI mengelola dana bantuan pemerintah, hakikatnya dana tersebut berubah fungsinya menjadi harta kekayaan organisasi yang dikelola menurut aturan organisasi, selama tidak melanggar prinsip pengelolaan yang baik. Hal ini tidak serta-merta mengubah status pribadi pengurusnya menjadi pejabat publik, karena hakikat jabatan tidak ditentukan semata-mata oleh asal-usul dana yang dikelola, melainkan oleh dasar kewenangan pengangkatannya dan sifat fungsi yang diembannya.
III. Menolak Penafsiran Semu: Ancaman Bagi Otonomi Olahraga
Mengapa pemahaman ini begitu krusial dan tidak boleh dibiarkan kabur? Karena jika kita menerima anggapan bahwa jabatan Ketua KONI otomatis menjadi jabatan publik, kita sedang meruntuhkan prinsip pemisahan kekuasaan dan kemandirian olahraga. Kita akan kembali ke masa di mana olahraga dianggap semata-mata urusan birokrasi yang bergantung pada kehendak penguasa, bukan sebagai ranah prestasi yang tumbuh subur atas inisiatif masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keolahragaan, pemerintah menempatkan diri sebagai fasilitator, pembina, dan pendukung, bukan sebagai pengambil alih kepemimpinan organisasi olahraga. Artinya, eksistensi kepemimpinan KONI berdiri tegak atas kedaulatannya sendiri yang diakui negara, namun bukan bagian dari organ negara itu sendiri.
IV. Penutup: Menempatkan Sesuatu pada Tempatnya yang Mulia
Sebagai simpulan dari renungan mendalam ini, marilah kita memegang teguh kebenaran hukum yang telah dirumuskan oleh akal budi dan tertulis dalam pasal-pasal yang sah: Ketua KONI bukanlah jabatan publik dalam arti pejabat negara atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Penyelenggara Negara. Beliau adalah Pemimpin Organisasi Masyarakat Olahraga yang memiliki kedudukan hukum otonom, mandiri, dan bertanggung jawab kepada konstitusi organisasinya, yaitu AD/ART KONI, serta tunduk pada hukum negara secara umum sebagai warga negara yang terhormat, namun bukan sebagai pejabat birokrasi.
Memahami dan menempatkan Ketua KONI pada status hukum yang benar—sebagai pemimpin organisasi mandiri—adalah tindakan memuliakan kemandirian olahraga Indonesia itu sendiri. Keadilan dan kepastian hukum sejati lahir bukan dari pemaksaan status demi mempermudah kontrol, melainkan dari kebijaksanaan menempatkan setiap lembaga dan setiap jabatan pada hakikatnya yang sejati: membiarkan pohon kemandirian olahraga tumbuh tegap dengan akar hukumnya sendiri, tanpa harus dipaksa menumpahkan akarnya ke dalam struktur tanah birokrasi negara yang bukan miliknya.



