![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik
I. PENGANTAR: SEBUAH IRONI YANG MEMILUKAN
Dalam tatanan filsafat politik dan hukum, terdapat sebuah pertanyaan abadi yang digelorakan oleh pemikir klasik, Juvenal, yang hingga kini masih relevan menggema dalam kesadaran kita: “Quis custodiet ipsos custodes?” — Siapakah yang akan menjaga para penjaga itu sendiri?
Pertanyaan filosofis tersebut kini menemukan jawabannya yang pahit namun nyata melalui peristiwa hukum yang terjadi pada Kamis, 16 April 2026. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan saudara HS, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah sebuah fenomena yang membelokkan logika kelembagaan. Bagaimana mungkin, sosok yang seharusnya duduk di kursi pengawasan, memegang mandat moral untuk menegur maladministrasi, dan menjadi “mata hati” rakyat, justru kini berada di posisi sebagai subjek hukum yang diperiksa?
II. PARADOKS LEMBAGA DAN KARAKTER MANUSIA
Ombudsman, dalam konstruksi idealnya, adalah representasi dari Virtue atau kebajikan publik. Lembaga ini didesain untuk menjadi benteng terakhir akuntabilitas. Namun, kasus ini mengajarkan kita sebuah kebenaran yang keras: Bahwa institusi yang suci tidak serta merta menjamin kesucian individu yang mendudukinya.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan, Bapak Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pembuktian yang panjang, mulai dari penyidikan, penggeledahan, hingga pengumpulan alat bukti yang sah. Pernyataan ini menegaskan satu hal fundamental: Hukum bekerja berdasarkan rasio dan bukti, bukan berdasarkan jabatan atau gelar.
Di sinilah letak kegagalan filosofis sang tersangka. Ia telah gagal memahami bahwa kekuasaan itu ibarat “pedang bermata dua”; ia mampu melindungi, namun sekaligus mampu merenggut nyawa jika tidak dipegang dengan tangan yang bersih dan hati yang jernih. Terjadi apa yang dalam filsafat eksistensialisme disebut sebagai “Alienasi” — di mana manusia kehilangan jati dirinya dan diperalat oleh ambisi serta materi yang ia kejar.
III. NIKEL SEBAGAI SIMBOL KEKUASAAN DAN KERAKUSAN
Objek sengketa yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (periode 2013-2025) membawa kita pada analisis materialisme sejarah. Nikel, sebagai komoditas strategis yang sering disebut “emas masa depan”, ternyata memiliki daya magnet yang jauh lebih kuat daripada daya tahan moral seseorang.
Dalam perspektif etika, ini adalah bukti nyata dari teori Hedonisme yang menyimpang. Logam yang keras dan berharga itu ternyata mampu melunakkan prinsip, dan nilai ekonomisnya ternilai lebih tinggi daripada nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin lembaga pengawas.
Sumber daya alam adalah amanah kosmis, titipan Tuhan untuk kemaslahatan umat. Namun, ketika pengelolaannya diserahkan kepada tangan-tangan yang penuh keserakahan, maka yang terjadi bukanlah kesejahteraan, melainkan eksploitasi dan kerugian negara. Sang tersangka, yang seharusnya melihat ketidakadilan dengan mata yang tajam, ternyata justru menjadi buta oleh kilauan materi.
IV. HUKUM SEBAGAI RAZIEL YANG TEGAK LURUS
Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja-kerja hukum yang dilakukan oleh JAM PIDSUS. Langkah ini adalah manifestasi dari prinsip “The Rule of Law” yang sesungguhnya.
Hukum tidak mengenal ampun, namun juga tidak berprasangka. Seperti yang ditegaskan dalam keterangan pers tersebut, proses hukum berjalan ilmiah dan objektif. Penggeledahan dan penyidikan adalah metode ilmiah untuk mencari kebenaran materiil (materiële waarheid).
Ini membuktikan bahwa di mata hukum, tidak ada yang namanya “sacred cow” atau sapi suci yang tidak boleh disentuh. Jabatan Ketua Ombudsman adalah payung yang besar, namun ternyata tidak cukup kuat untuk melindungi seseorang dari hujan bukti dan fakta hukum. Hukum berdiri tegak seperti sebuah tiang yang lurus, ia tidak membungkuk kepada siapa pun, tidak peduli seberapa tinggi jabatan yang disandang oleh pelaku.
V. PELAJARAN FILOSOFIS BAGI KITA SEMUA
Kasus ini menjadi cermin besar bagi bangsa ini. Kita diajak untuk merenung kembali tentang hakikat kepemimpinan.
“Jabatan adalah seragam yang bisa dilepas pasang, namun integritas adalah kulit yang melekat pada diri sendiri.”
Ketika seseorang diangkat menjadi pemimpin, ia tidak hanya mendapatkan wewenang, tetapi juga beban moral yang berat. Jika seorang pengawas terlibat korupsi, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, sebuah “Hochverrat” atau pengkhianatan tingkat tinggi terhadap kepercayaan publik.
Kita menyaksikan bagaimana waktu bekerja dengan sangat adil. Tindakan yang dilakukan pada periode 2013-2025, meskipun telah berlalu bertahun-tahun, akhirnya terungkap juga pada tahun 2026. Ini membuktikan kebenaran filsuf Heraklitos: “Waktu adalah seorang anak yang bermain catur, kekuasaan ada di tangan anak tersebut.” Segala sesuatu yang tersembunyi akan terlihat, dan setiap utang akan ada bayarannya.
VI. PENUTUP: KEBENARAN AKAN SELALU MENANG
Sebagai penutup, peristiwa ini adalah pengingat yang keras namun perlu. Bahwa tidak ada kekuasaan yang abadi, dan tidak ada kejahatan yang tidak terungkap.
Kerja keras JAM PIDSUS dalam mengungkap kasus ini adalah bukti bahwa negara masih memiliki tulang punggung yang kuat untuk menegakkan keadilan. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola, dan menjadi pelajaran berharga bagi setiap pemimpin: Bahwa menjadi penjaga keadilan itu mudah diucapkan, namun menjadi orang yang adil itu jauh lebih sulit dan membutuhkan perjuangan seumur hidup.
Hukum mungkin bisu, namun ia tidak buta. Dan kebenaran, sekalipun tertunda, tidak akan pernah tergantikan.
Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik
16 April 2026



