DIKOTOMI KEADILAN: ANTARA KERUGIAN MATERIIL DAN NIAT BATIN – MENGGUGAT MAKNA KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI PASCA PUTUSAN MK 2016 DAN 2026

Loading


Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Praktisi dan penasehat hukum

“Hukum bukanlah sekadar tumpukan tulisan di atas kertas, melainkan nafas kehidupan yang harus mampu menyeimbangkan kebenaran prosedural dengan keadilan hakiki, membedakan antara kesalahan yang lahir dari ketidaktahuan dengan kejahatan yang tumbuh dari niat jahat.”

Perjalanan penafsiran hukum di Indonesia kembali mencapai titik balik yang sangat krusial dan sarat makna filosofis, seiring dengan lahirnya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi yang mengubah wajah penegakan hukum tindak pidana korupsi di negeri ini. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan korupsi sebagai delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian nyata atau actual loss, serta Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menambahkan unsur mutlak berupa adanya niat jahat atau mens rea, bukan sekadar perubahan teknis dalam cara kita memahami pasal-pasal hukum. Kedua putusan ini merupakan cermin dari upaya besar untuk mengembalikan hakikat keadilan, membedakan antara perbuatan yang benar-benar merusak sendi-sendi negara dengan kesalahan yang murni bersifat administratif atau ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan tugas. Di balik ketentuan hukum yang tertulis, tersembunyi pertanyaan mendasar tentang makna tanggung jawab, batas kesalahan, serta arah mana yang ingin kita tuju dalam membangun sistem hukum yang beradab dan berkeadilan.

I. DELIK MATERIIL: ANTARA KEHAMPAAN FORMAL DAN KERUGIAN YANG NYATA

Sebelum Putusan MK Tahun 2016 hadir, pemahaman mengenai tindak pidana korupsi seringkali terjebak dalam jebakan pemikiran yang terlalu menekankan pada pelanggaran bentuk atau prosedur semata, tanpa mempertimbangkan apakah benar-benar ada kerugian yang terjadi pada keuangan negara atau tidak. Korupsi sering dianggap sebagai delik formil, di mana pelanggaran terhadap aturan administrasi atau penyimpangan dalam prosedur sudah cukup untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, terlepas dari apakah negara benar-benar kehilangan aset, uang, atau hak yang bernilai ekonomi. Pandangan ini seolah-olah memisahkan hukum dari realitas kehidupan, menjadikan aturan sebagai sesuatu yang kaku, kering, dan kehilangan makna sejatinya sebagai alat untuk melindungi kepentingan bersama dan menegakkan keadilan.

Dalam filsafat hukum, kita mengenal prinsip bahwa setiap tindak pidana harus memiliki dampak nyata yang merugikan masyarakat atau negara, karena hukum diciptakan bukan untuk menghukum bentuk, melainkan untuk melindungi substansi. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 membawa kita kembali pada pemahaman hakikat tersebut: korupsi adalah kejahatan materiil yang hanya bisa dianggap ada jika terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdapat kerugian yang nyata, terukur, dan benar-benar terjadi, bukan sekadar dugaan atau pelanggaran administrasi yang tidak berdampak pada keuangan negara. Ini adalah kemenangan bagi logika hukum yang sehat, karena membedakan antara pelanggaran tata cara yang bisa diperbaiki melalui jalur administrasi dengan kejahatan yang merusak fondasi ekonomi negara.

Namun di sisi lain, penegasan ini juga membawa tantangan besar: bagaimana kita mendefinisikan dan mengukur kerugian nyata tersebut? Bagaimana memastikan bahwa dalam upaya mencari kerugian materiil, kita tidak melalaikan upaya pencegahan sebelum kerusakan terjadi? Pertanyaan ini mengingatkan kita bahwa hukum selalu berada di persimpangan antara perlindungan kepentingan nyata dan pencegahan potensi bahaya, dan tugas kita adalah menemukan keseimbangan yang tepat agar hukum tidak menjadi terlalu lunak hingga membiarkan kejahatan tumbuh, atau terlalu keras hingga menjerat orang yang tidak bersalah.

II. MENS REA: MENYELAMI DUNIA BATIN UNTUK MENEMUKAN KEBENARAN HAKIKI

Jika Putusan Tahun 2016 menegaskan perlunya kerugian yang nyata sebagai syarat objektif, maka Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 membawa kita masuk ke wilayah yang jauh lebih dalam dan filosofis, yaitu wilayah batin dan niat pelaku. Dengan menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak dapat disangkakan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya niat jahat atau mens rea, Mahkamah Konstitusi telah mengangkat harkat dan martabat hukum pidana ke tingkat yang lebih tinggi dan lebih manusiawi.

Dalam pandangan filsafat hukum klasik, tidak ada kejahatan jika tidak ada niat jahat – nullum crimen sine culpa. Perbuatan luar hanyalah manifestasi dari apa yang tersembunyi di dalam hati dan pikiran pelaku; tanpa adanya keinginan, rencana, atau kesadaran untuk merugikan orang lain atau negara, maka perbuatan tersebut tidak dapat disebut sebagai kejahatan, melainkan sekadar kesalahan, kelalaian, atau ketidaksempurnaan yang mungkin terjadi pada setiap manusia. Niat jahat adalah benih yang menumbuhkan kejahatan; tanpa benih itu, tidak akan tumbuh pohon kejahatan yang berbuah kerugian dan penderitaan.

Ketentuan ini menjadi sangat penting dan relevan jika kita melihat realitas yang terjadi selama ini: banyak aparatur sipil negara yang dipidana berat dan dicap sebagai koruptor hanya karena melakukan kesalahan administrasi, kekeliruan dalam penafsiran aturan, atau keputusan yang keliru namun murni didasarkan pada niat baik untuk kepentingan negara dan masyarakat. Kesalahan yang lahir dari keterbatasan pengetahuan, kompleksitas peraturan, atau dinamika pekerjaan yang sangat berat dan penuh risiko, telah disamakan dengan kejahatan yang lahir dari keserakahan, pengkhianatan, dan keinginan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ini adalah ketidakadilan yang nyata, sebuah penyimpangan makna hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.

Dengan adanya syarat niat jahat, kita dipaksa untuk tidak hanya melihat apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga mengapa ia melakukannya. Kita dipaksa untuk membedakan antara manusia yang bersalah karena keterbatasan dirinya dengan manusia yang bersalah karena kejahatan hatinya. Ini adalah langkah maju yang sangat besar dalam membangun hukum yang tidak hanya tajam di luar, tetapi juga adil di dalam; hukum yang mampu membedakan antara dosa dan kesalahan, antara pengkhianatan dan ketidaksempurnaan.

III. TRAGEDI ASN: KETIKA KESALAHAN ADMINISTRASI DISEMAKAN DENGAN KEJAHATAN KORUPSI

Masalah yang paling mendesak dan menyentuh sisi kemanusiaan saat ini adalah nasib ribuan aparatur sipil negara yang terjebak dalam jerat hukum korupsi hanya karena kesalahan yang murni bersifat administrasi atau teknis. Banyak dari mereka adalah pejabat yang jujur, bekerja keras, dan berniat baik, namun terjebak dalam labirin peraturan yang rumit, tumpang tindih, atau bahkan tidak jelas. Keputusan yang mereka ambil demi mempercepat pelayanan, demi membantu masyarakat, atau demi menjalankan tugas negara, tiba-tiba dianggap sebagai sumber kerugian negara, dan mereka pun diperlakukan sebagai penjahat besar yang mencuri uang rakyat.

Fenomena ini membawa kita pada perdebatan filosofis yang sangat penting: sejauh mana seseorang harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang tidak ia inginkan dan tidak ia rencanakan? Apakah kelemahan sistem, ketidakjelasan aturan, atau beban tugas yang terlalu berat dapat dijadikan alasan untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana yang paling berat?

Korupsi sejatinya adalah kejahatan yang paling kejam terhadap negara dan rakyat, karena ia merusak fondasi kepercayaan, menggerogoti kekayaan bersama, dan menghambat kemajuan bangsa. Namun di sisi lain, menyalahartikan korupsi hingga menjerat orang yang tidak memiliki niat jahat sama saja dengan kejahatan lain yang tidak kalah besar dampaknya: ia merusak semangat pelayanan publik, membuat para pejabat menjadi takut untuk mengambil keputusan, dan menciptakan budaya pasif serta menghindari tanggung jawab. Ketika setiap keputusan berisiko dianggap sebagai korupsi, maka yang terjadi bukanlah berkurangnya kejahatan, melainkan berhentinya kemajuan dan pelayanan yang baik.

Kita dihadapkan pada dua bahaya yang sama besarnya: bahaya membiarkan koruptor sejati lepas dari jerat hukum, dan bahaya menjerat orang jujur serta pekerja keras dengan tuduhan yang tidak sesuai dengan hati nurani mereka. Kedua putusan Mahkamah Konstitusi yang telah kita bahas ini adalah jembatan emas untuk keluar dari kebuntuan tersebut. Dengan menegaskan perlunya kerugian nyata dan niat jahat, kita memiliki pisau bedah yang tajam untuk memisahkan mana yang benar-benar kejahatan dan mana yang sekadar kesalahan manusiawi.

IV. MENUJU PENEGAKAN HUKUM YANG BERADAB DAN BERKEADILAN

Perubahan pemahaman hukum yang dibawa oleh kedua putusan tersebut bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari sebuah perubahan besar dalam cara kita memandang hukum, keadilan, serta tanggung jawab negara dan warganya. Kita kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh, lebih manusiawi, dan lebih sesuai dengan prinsip keadilan hakiki. Namun landasan ini tidak akan berguna jika tidak diikuti dengan perubahan pola pikir, sikap, dan cara kerja dari seluruh elemen penegak hukum, aparatur negara, serta masyarakat luas.

Penegak hukum harus belajar untuk tidak hanya melihat kertas, dokumen, dan angka semata, tetapi juga mampu membaca konteks, sejarah, serta niat di balik setiap keputusan dan perbuatan. Mereka harus berani membedakan antara pelanggaran yang bersifat administrasi yang cukup diselesaikan melalui jalur kepegawaian atau perbaikan prosedur, dengan pelanggaran yang benar-benar berniat jahat dan merugikan negara yang pantas dihukum dengan pasal pidana.

Di sisi lain, aparatur sipil negara juga harus semakin meningkatkan pemahaman hukumnya, bekerja dengan lebih hati-hati, dan selalu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta tujuan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan negara. Keadilan bukan berarti bebas dari tanggung jawab, melainkan tanggung jawab yang sebanding dengan kesalahan yang dilakukan dan sesuai dengan hati nurani yang dimiliki.

Pada akhirnya, makna terdalam dari seluruh perdebatan dan perubahan ini adalah satu hal: hukum harus menjadi pelindung bagi kebenaran, bukan alat untuk menjerat orang; hukum harus menjadi wadah bagi keadilan, bukan jebakan bagi ketidaksempurnaan manusia. Dengan adanya kerangka hukum yang baru ini, kita berharap akan lahir sistem penegakan hukum yang lebih beradab, lebih cerdas, dan lebih mampu membedakan antara kejahatan yang harus dimusnahkan dengan kesalahan yang harus diperbaiki – demi terwujudnya keadilan yang sesungguhnya, yang tidak hanya terasa di atas kertas, tetapi juga terasa di dalam hati setiap orang yang mencari kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HANKAMRATA BUKAN KEKUASAAN: PERINGATAN KERAS – JANGAN UBAH PRAJURIT MENJADI BIROKRAT, AGAR NEGARA TIDAK KEHILANGAN TAMENGNYA

Ming Mei 31 , 2026
“Sejarah mengajarkan kita bahwa kekuatan militer yang terjebak dalam urusan pemerintahan dan pembangunan sipil, lama-kelamaan akan kehilangan ketajamannya sebagai pelindung negara, sekaligus merusak sendi-sendi demokrasi yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara.” Kehadiran Jaleswari Pramodhawardhani, Kepala Laboratorium Indonesia 2045, sebagai ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji materi […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI