Antara Kemandirian dan Campur Tangan Negara: Kajian Filosofis Koperasi Merah Putih Melawan Ideal Bung Hatta

Loading

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Pengkaji Filsafat Ekonomi dan Hukum Koperasi

Dalam sejarah pemikiran ekonomi dan kemasyarakatan Indonesia, nama Mohammad Hatta—Bapak Koperasi Indonesia—selalu berdiri sebagai pilar pemikiran yang paling luhur dan orisinal. Baginya, koperasi bukan sekadar bentuk badan usaha, bukan pula instrumen kebijakan pemerintah, melainkan gerakan ekonomi rakyat yang lahir dari kesadaran, tumbuh dari kebutuhan, dan digerakkan sepenuhnya oleh serta untuk anggota. Rumusan masyhur yang ia wariskan: “Koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”, bukan sekadar slogan organisasi, melainkan intisari filosofis yang menegaskan bahwa kemandirian, kesukarelaan, dan kepemilikan kolektif adalah nyawa yang membuat koperasi berbeda dari perusahaan swasta maupun lembaga negara. Di sinilah kita kini dihadapkan pada fenomena besar dan menarik secara pemikiran: lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program besar pemerintah yang dibentuk massal di seluruh Nusantara, yang secara konsepsi berjalan berbanding terbalik dari ajaran dasar Bung Hatta, terutama karena modal dan pembiayaan utamanya bersumber langsung dari negara, melalui APBN, APBD, Dana Desa, dan fasilitas kredit perbankan milik negara . Fenomena ini memicu debat besar: apakah ini bentuk pembaruan yang dibutuhkan zaman, atau penyimpangan yang akan mematikan roh sejati koperasi? Di bawah ini, kita urai secara mendalam perbandingan hakikat, serta kajian menyeluruh sisi positif dan negatifnya, dengan kacamata pemikiran yang luas dan mendalam.

I. Hakikat Perbedaan: Konsep Bung Hatta vs Konsep Merah Putih

Secara filosofis, pemikiran Bung Hatta tentang koperasi tumbuh dari pengalaman sejarah dan analisis mendalam tentang nasib rakyat kecil di tengah sistem yang menindas. Baginya, koperasi adalah senjata orang lemah untuk melawan penindasan ekonomi, pemerasan tengkulak, dan dominasi modal besar. Oleh karena itu, fondasi utamanya haruslah:

1. Berasal dari anggota: Modal awal haruslah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, hasil usaha bersama, bukan pemberian atau bantuan pihak luar, apalagi negara. Ini bertujuan agar rasa memiliki tumbuh alami; jika anggota tidak menanamkan apa-apa, mereka tidak akan merasa bertanggung jawab.
2. Dikelola oleh anggota: Pengurus dipilih sendiri, aturan dibuat sendiri, keputusan diambil secara demokratis (satu anggota satu suara), tanpa campur tangan kekuasaan di luar. Negara berperan hanya sebagai pelindung dan pembina, bukan pengatur atau penyandang dana utama.
3. Tujuan untuk anggota: Seluruh keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) dikembalikan sepenuhnya kepada anggota sesuai jasa masing-masing, bertujuan meningkatkan kesejahteraan mereka, bukan mengejar keuntungan besar atau melayani kepentingan negara.

Sebaliknya, konsep Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah sejak 2025 memiliki landasan yang berbeda secara hakiki. Ia dibentuk melalui Instruksi Presiden, ditargetkan jumlahnya hingga lebih dari 80.000 unit, dengan modal awal besar yang disiapkan negara—setiap koperasi berhak mendapatkan akses hingga Rp3–5 miliar dari skema kredit atau penempatan dana negara, disalurkan lewat bank BUMN . Di sini, posisi negara berubah drastis: dari sekadar pembina menjadi penyandang modal utama, pengarah kebijakan, dan penentu bentuk usaha. Jika Bung Hatta ingin koperasi tumbuh dari bawah ke atas, Merah Putih dibangun dari atas ke bawah. Jika Bung Hatta menginginkan kemandirian sebagai syarat mutlak, Merah Putih memulai langkahnya dengan ketergantungan penuh pada kekayaan negara. Inilah inti pertentangan filosofis yang menjadi titik tolak seluruh analisis kita selanjutnya.

II. Kajian Sisi Positif: Alasan Mengapa Model Ini Dianggap Solusi Strategis

Meskipun bertolak belakang dengan ajaran asli, keberadaan Koperasi Merah Putih memiliki landasan pemikiran, alasan strategis, dan keuntungan nyata yang tidak bisa kita abaikan begitu saja, terlebih dalam konteks kondisi ekonomi desa dan masyarakat kita saat ini. Berikut uraian mendalam nilai positifnya:

✅ 1. Pemecah Kebuntuan: Mempercepat Lahirnya Ekonomi Kerakyatan

Dalam pandangan pragmatis dan sosiologis, kenyataan menunjukkan bahwa selama puluhan tahun pasca-Bung Hatta, koperasi di Indonesia justru mengalami kemandekan, keterbelakangan, dan banyak yang mati suri. Alasannya sederhana: masyarakat kita, terutama di desa, mayoritas masih berpenghasilan rendah, sulit mengumpulkan modal sendiri, minim pengetahuan manajemen, dan lemah semangat berkoperasi. Jika kita tetap kaku menuntut koperasi harus berdiri dari modal anggota saja, maka hampir pasti koperasi tidak akan pernah tumbuh, atau tumbuh sangat lambat, tertinggal jauh oleh sistem ekonomi lain. Di sinilah nilai besar Merah Putih: negara hadir menembus kebuntuan itu, menyuntikkan modal besar, membangun lembaga, dan menggerakkan roda usaha yang selama ini tidak mampu dilakukan rakyat sendiri. Ini adalah bentuk keadilan korektif: negara menolong agar rakyat bisa berdaya, sehingga cita-cita koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional bisa segera terwujud secara nyata, bukan hanya menjadi tulisan di undang-undang .

✅ 2. Jaminan Kekuatan dan Jangkauan Luas

Karena didanai negara, Koperasi Merah Putih lahir dengan kekuatan modal yang besar, jaringan luas, dan kemampuan berusaha yang setara dengan perusahaan besar. Ia tidak lagi menjadi koperasi kecil yang hanya melayani kebutuhan sehari-hari, melainkan bisa masuk ke sektor-sektor strategis: pasokan pangan, jasa keuangan, pengolahan hasil bumi, hingga pelayanan publik. Dengan dukungan negara, koperasi ini mampu menembus pasar yang sulit dijangkau usaha rakyat biasa, bersaing dengan tengkulak, dan menjamin harga yang layak bagi petani dan produsen kecil. Secara filosofis, ini selaras dengan tujuan akhir Bung Hatta: membebaskan rakyat dari penindasan ekonomi, meskipun jalur yang ditempuh berbeda. Kekuatan modal negara menjadi sarana agar koperasi benar-benar bisa menjadi penyeimbang kekuatan pasar, persis seperti yang dicita-citakan pendiri bangsa.

✅ 3. Penyatuan Potensi dan Pengelolaan Terarah

Dibentuk secara serentak dan terstruktur, model ini memungkinkan penyatuan potensi ekonomi desa yang tadinya terpecah belah, tidak terorganisir, dan saling tumpang tindih. Negara memberikan standar, bimbingan teknis, pelatihan, dan sistem manajemen yang seragam dan modern. Ini menjawab kelemahan utama koperasi konvensional: pengelolaan yang buruk, tidak profesional, dan sering kali dikuasai sekelompok orang saja. Dengan pengawasan negara, diharapkan pengelolaan menjadi lebih rapi, transparan, dan akuntabel. Selain itu, dana yang berasal dari APBN/APBD adalah uang rakyat juga, sehingga secara hakikat, penyertaan modal ini tetaplah pengembalian kekayaan negara kepada rakyat dalam bentuk lembaga usaha, bukan pemberian pihak luar. Ini bisa dimaknai sebagai perwujudan nyata pasal 33 UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

✅ 4. Memperkuat Kedaulatan Ekonomi Daerah

Melalui koperasi ini, negara bisa menyalurkan seluruh kebutuhan pelayanan publik dan pengadaan barang negara melalui jalur koperasi, sehingga uang negara berputar kembali di daerah, di tangan masyarakat, dan tidak lari ke perusahaan asing atau pihak luar. Ini adalah langkah strategis membangun kedaulatan ekonomi yang kuat, di mana desa dan daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama pembangunan. Dalam skala besar, ini adalah investasi jangka panjang negara untuk membangun kemandirian bangsa, dan diharapkan kelak ketika sudah kuat dan besar, koperasi ini akan mampu melepaskan ketergantungan pada modal negara dan menjadi benar-benar mandiri sesuai cita-cita awal.

III. Kajian Sisi Negatif: Ancaman Hilangnya Roh dan Bahaya Penyimpangan

Di balik segala manfaat strategis tersebut, kita tidak boleh menutup mata terhadap bahaya, risiko, dan penyimpangan besar yang mengancam, yang justru menjadi alasan utama mengapa Bung Hatta sangat menekankan koperasi harus mandiri dan tidak bergantung pada negara. Berikut adalah analisis mendalam sisi kelam dan kerugian besar dari konsep ini:

❌ 1. Hilangnya Rasa Memiliki dan Tanggung Jawab: Nyawa Koperasi Mati

Ini adalah bahaya terbesar dan paling mendasar secara filosofis. Bung Hatta pernah mengingatkan: “Apa yang tidak dibayar, tidak dihargai”. Ketika modal koperasi datang dari negara, bukan dari saku anggota sendiri, maka anggota tidak akan pernah merasa bahwa koperasi itu miliknya. Bagi mereka, ini hanya lembaga milik pemerintah yang dikelola di desa, bukan milik bersama. Akibat fatalnya: hilanglah rasa memiliki, hilanglah kewaspadaan, dan hilanglah semangat menjaga serta memajukan usaha. Anggota cenderung bersikap pasif, menyerahkan segalanya pada pengurus atau pemerintah, dan tidak mau terlibat aktif. Ketika rugi atau dana hilang, mereka tidak merasa rugi karena itu bukan uang mereka. Di sinilah letak kegagalan terbesar sejarah koperasi masa lalu (seperti KUD era Orde Baru): dibesarkan negara, makmur saat ada dana, lalu mati begitu dana berhenti, karena tidak memiliki akar yang tumbuh dari hati dan kantong anggota sendiri. Koperasi yang tidak tumbuh dari kesadaran anggota hanyalah lembaga formalitas, tanpa roh.

❌ 2. Risiko Ketergantungan Abadi dan Kehilangan Jati Diri

Konsep asli Bung Hatta bertujuan mendidik rakyat menjadi mandiri, berani, dan mampu mengatur nasib ekonominya sendiri. Sebaliknya, model Merah Putih justru melahirkan budaya ketergantungan. Koperasi terbiasa menunggu perintah, menunggu dana, dan menunggu bantuan. Lama-kelamaan, kemampuan berusaha sendiri, berinovasi, dan berjuang sendiri akan tumpul. Koperasi tidak lagi berjalan berdasarkan kebutuhan anggota, melainkan berdasarkan program dan kebijakan pemerintah pusat. Jati diri koperasi sebagai gerakan rakyat perlahan hilang, berubah menjadi perpanjangan tangan birokrasi negara. Bung Hatta sangat tegas melarang hal ini: baginya, jika koperasi dikendalikan negara, ia bukan lagi koperasi, melainkan perusahaan negara yang berpakaian koperasi, dan kehilangan makna perjuangannya melawan penindasan. Jika ia bergantung pada negara, bagaimana ia bisa menjadi penyeimbang kekuasaan negara? Bagaimana ia bisa melindungi rakyat jika ia sendiri dikendalikan kekuasaan?

❌ 3. Rentan Terjadi Penyalahgunaan, Korupsi, dan Kebocoran Besar

Karena dananya besar, bersumber dari negara, dan pengawasan dari anggota lemah, risiko penyelewengan menjadi sangat tinggi. Pengurus, aparat, atau pihak berkuasa dengan mudah memanfaatkan koperasi ini sebagai sapi perah, sarana politik, atau ladang korupsi. Sejarah mencatat bahwa koperasi yang didanai negara selalu memiliki catatan kelam: dana hilang, pengelolaan buruk, dan kerugian yang akhirnya harus ditanggung kembali oleh negara/rakyat. Lembaga pengawas seperti KPK pun sudah memperingatkan bahwa potensi kebocoran dana dan praktik rent-seeking sangat besar dalam program masif ini, yang nilainya bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Di sini, kita berhadapan dengan ironi: niatnya untuk menyejahterakan rakyat, namun jika salah kelola, justru menjadi sarana baru yang merugikan rakyat secara besar-besaran. Lebih jauh lagi, tumpang tindih fungsi dengan BUMDes atau lembaga desa lain sering kali menimbulkan kekacauan manajemen dan persaingan tidak sehat, bukan kerja sama.

❌ 4. Menjauh dari Prinsip Demokrasi Ekonomi

Prinsip emas Bung Hatta: Satu Anggota Satu Suara, terancam hilang. Dalam koperasi yang modalnya dari negara, kekuasaan pengambilan keputusan tidak lagi ada di tangan anggota, melainkan di tangan pemegang modal, yaitu negara atau pengurus yang ditunjuk/dipengaruhi negara. Keputusan usaha sering kali didasarkan pada kebijakan pusat, bukan pada kebutuhan nyata anggota desa. Demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas koperasi berubah menjadi birokrasi administratif. Koperasi menjadi seragam di mana-mana, tidak menyesuaikan dengan kekhasan dan potensi daerah masing-masing, persis seperti pabrik yang diproduksi massal, bukan gerakan yang tumbuh sesuai kebutuhan setempat. Hal ini bertentangan dengan semangat dasar koperasi yang harusnya luwes, beragam, dan berakar pada realitas lokal.

IV. Kesimpulan Filosofis: Di Antara Harapan dan Kewaspadaan

Melihat secara utuh, Koperasi Merah Putih adalah sebuah paradoks besar dalam sejarah perkoperasian kita. Di satu sisi, ia adalah upaya mulia dan strategis negara untuk mewujudkan cita-cita Bung Hatta: menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi terbesar rakyat. Ia berusaha menutupi kelemahan rakyat yang belum mampu berdiri sendiri dengan menyediakan kekuatan modal yang sangat dibutuhkan. Namun di sisi lain, cara yang ditempuh—pendanaan penuh negara—justru meruntuhkan dua pilar utama ajaran Bung Hatta: kemandirian dan rasa memiliki, yang merupakan nyawa sejati koperasi.

Secara filosofis, kita bisa menyimpulkan: Konsep ini bukanlah koperasi murni ala Bung Hatta, melainkan bentuk transisi atau jembatan. Ia lahir dari pemikiran: karena rakyat belum kuat, negara harus menggendongnya sampai bisa berjalan sendiri. Keberhasilannya di masa depan sangat bergantung pada satu hal: apakah nantinya koperasi ini mampu melepaskan diri dari ketergantungan, mengumpulkan modal sendiri, menyerahkan kepemilikan penuh ke tangan anggota, dan kembali ke prinsip “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”?

Jika jawabannya ya, maka Koperasi Merah Putih akan menjadi langkah sejarah paling cemerlang, sebuah jalan memutar yang benar demi sampai ke tujuan yang sama. Namun jika jawabannya tidak, dan ketergantungan pada negara terus berlanjut selamanya, maka kita hanya sedang membangun ribuan lembaga baru yang bernama koperasi, namun hampa dari roh dan makna sejatinya, persis seperti peringatan keras Bung Hatta puluhan tahun silam: “Koperasi yang hidup dari bantuan, akan mati saat bantuan berhenti.”

Tugas kita kini bukan menolak atau mendukung secara membabi buta, melainkan mengawasi, mengarahkan, dan memastikan bahwa modal besar negara itu benar-benar digunakan untuk mendidik, membangun kemampuan, dan kelak menyerahkan sepenuhnya kekuasaan dan kepemilikan itu kembali ke tangan rakyat. Hanya dengan begitu, pertentangan konsep ini akan menemukan titik temu: kekuatan negara menjadi sarana, bukan tujuan, dan kemandirian anggota tetaplah menjadi tujuan akhir yang suci dan tidak boleh dikorbankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Persimpangan Waktu dan Keadilan: Renungan Filosofis atas Ketiadaan Kepastian Waktu dalam Beracara Pidana

Rab Mei 13 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH. Advokat dan Pengkaji Filsafat Hukum Waktu, dalam pandangan filsafat yang paling mendasar, bukanlah sekadar ukuran perputaran bumi atau deretan angka di atas kalender. Waktu adalah substansi kehidupan, adalah bagian tak terpisahkan dari hakikat eksistensi manusia, dan adalah salah satu unsur terpenting yang membentuk makna kebebasan, […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI