Judicialized Criminal Procedure: Sebuah Refleksi Filosofis atas Koreksi Kekuasaan

Loading

Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

Dalam tatanan filsafat hukum, kekuasaan bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam vakum keabstrakan, melainkan sebuah energi yang memiliki kecenderungan alamiah untuk meluas, mengkonsolidasikan diri, dan—apabila tidak diredam oleh batasan yang rasional—cenderung menuju tirani. Konsep Judicialized Criminal Procedure atau Proses Pidana yang Dijudisialisasikan muncul bukan sekadar sebagai teknis yuridiksi, melainkan sebagai sebuah koreksi ontologis terhadap hakikat kekuasaan aparat penegak hukum.

Proses peradilan pidana, pada dasarnya, adalah sebuah arena pertarungan antara dua kekuatan yang secara hirarkis tidak setara: di satu sisi terdapat imperium negara yang memegang monopoli kekerasan yang sah, dan di sisi lain terdapat individu yang rentan dan terbatas. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang bersifat yudisial, proses pidana berisiko bertransformasi menjadi sekadar instrumen penundukan, di mana hukum menjadi alat belaka, bukan sebagai ratio atau keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, judicialisasi merupakan upaya untuk menempatkan hukum sebagai nomos yang mengatur, bukan sebagai telos yang ditundukkan oleh kehendak kekuasaan.

Hegemoni Kekuasaan dan Bahaya Discretion

Secara sosiologis maupun filosofis, aparat penegak hukum sering kali berada dalam posisi yang memiliki discretion atau kebebasan bertindak yang luas. Namun, filsafat hukum mengajarkan kita bahwa kebebasan tanpa batas adalah musuh dari kepastian. Ketika proses pidana didominasi semata-mata oleh tahap eksekutif atau penyidikan tanpa pengawasan pengadilan, maka terbuka celah bagi apa yang disebut Max Weber sebagai tindakan yang bersifat patrimonial, di mana keputusan didasarkan pada kehendak subjektif, bukan pada aturan objektif.

Di sinilah letak urgensi dari koreksi kekuasaan tersebut. Judicialized procedure berfungsi sebagai counter-weight atau penyeimbang yang memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum tidak keluar dari koridor rasionalitas dan keadilan prosedural. Ini bukan bermaksud melemahkan fungsi aparat, melainkan memuliakan tugas mereka dengan membingkainya dalam kerangka legitimasi. Sebab, kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang tak terkendali, melainkan kekuasaan yang mampu membuktikan dirinya tunduk pada aturan yang lebih tinggi, yaitu hukum dan keadilan.

Prosedur Sebagai Benteng Kemanusiaan

Dalam pandangan pemikiran nilai (axiologi), proses peradilan bukan hanya soal menemukan pelaku dan menjatuhkan sanksi, tetapi lebih dari itu, ia adalah manifestasi dari penghormatan terhadap martabat manusia (dignitas humana). Prinsip-prinsip seperti due process of law, hak atas pembelaan, dan pengawasan hakim terhadap penahanan atau penyitaan, adalah wujud konkret dari pemikiran bahwa tujuan hukum tidak hanya mencapai kebenaran materiil, tetapi juga kebenaran formil yang beradab.

Mengoreksi kekuasaan melalui jalur yudisial berarti mengakui bahwa manusia, bahkan dalam posisi sebagai tersangka, tetap memiliki hak asasi yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan publik semata. Ini adalah pengejawantahan dari gagasan Immanuel Kant bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan (ends), bukan sebagai alat (means). Proses yang dihakimi memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi bentuk kekerasan yang dibenarkan, melainkan menjadi proses pendidikan dan pencarian kebenaran yang beradab.

Kesimpulan: Harmoni antara Wewenang dan Kewajiban

Oleh karena itu, Judicialized Criminal Procedure adalah puncak dari kematangan sebuah sistem hukum. Ia merupakan realisasi dari filsafat negara hukum (Rechtsstaat) di mana kekuasaan dipecah dan diimbangi agar kebebasan warga negara terjamin. Koreksi yang dilakukan oleh lembaga peradilan bukanlah bentuk intervensi yang menghambat, melainkan sebuah filter epistemologis yang menyaring tindakan aparat agar tetap relevan dengan semangat keadilan.

Pada akhirnya, kekuasaan aparat yang dikoreksi oleh hukum adalah kekuasaan yang menjadi lebih kuat, bukan karena otoritasnya, tetapi karena legitimasinya. Di situlah letak harmoni: di mana fungsi penegakan hukum berjalan efektif, namun tetap berada dalam payung keadilan yang melindungi hakikat kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mengobjektifkan Syarat Subjektif Penahanan: Sebuah Dialektika antara Rasionalitas dan Keadilan

Jum Mar 27 , 2026
Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Dalam arsitektur hukum pidana, penahanan bukanlah sekadar tindakan administratif atau instrumen teknis belaka; ia adalah manifestasi paling radikal dari intervensi negara terhadap kebebasan individu. Oleh karena itu, pembahasan mengenai syarat-syarat penahanan—khususnya upaya untuk mengobjektifkan syarat subjektif—merupakan sebuah pencarian filosofis yang bertujuan menjembatani […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI