![]()

Opini Filosofis: Daeng Supriyanto SH MH Kabid Humas KONI Sumsel
Dalam ranah filosofi politik dan etika publik, fenomena jabatan rangkap yang terjadi pada dua tokoh penting dalam dunia olahraga dan pemerintahan Indonesia Zainudin Amali dan Erick Thohir menawarkan cermin yang mendalam tentang dinamika kekuasaan, integritas, dan konsep public good yang menjadi pijakan tatanan masyarakat modern. Perbedaan keputusan keduanya di satu sisi Zainudin Amali yang memilih mundur dari jabatan Menpora saat terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI dengan alasan menghindari konflik kepentingan dan fokus pada pengembangan sepak bola, dan di sisi lain Erick Thohir yang memilih menjabat secara simultan sebagai Menpora dan Ketua Umum PSSI tidak hanya menjadi perdebatan praktis, melainkan juga menyentuh inti dari pertanyaan mendasar: bagaimana batasan antara tanggung jawab institusional dan integritas individu dalam menyelenggarakan kekuasaan publik?
Pertama: Filosofi Konflik Kepentingan sebagai Konstruksi Normatif
Konflik kepentingan bukanlah konsep yang muncul secara alamiah, melainkan sebuah konstruksi normatif yang dibangun atas dasar keyakinan bahwa kekuasaan publik harus dijalankan dengan tujuan yang murni untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam tradisi filosofis Aristoteles, konsep polis menuntut agar penguasa memiliki virtus (kecakapan kebajikan) yang memungkinkannya membedakan antara kepentingan diri dan kepentingan masyarakat. Pada kasus Zainudin Amali, keputusan untuk mundur dari Menpora merupakan manifestasi dari kesadaran akan pentingnya memelihara integritas institusional ia menyadari bahwa posisi sebagai Menpora yang memiliki wewenang regulasi dan pembiayaan terhadap olahraga secara keseluruhan, dan sekaligus sebagai pengurus PSSI yang menjadi salah satu pihak yang menerima dukungan dari pemerintah, memiliki potensi untuk menciptakan bias dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, larangan bagi Ketua Umum KONI untuk memimpin cabang olahraga (cabor) juga berakar pada logika yang sama. Sebagai lembaga yang berperan sebagai koordinator dan fasilitator bagi seluruh cabor di Indonesia (seperti yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP No. 16 Tahun 2007), KONI harus menjaga netralitas agar tidak terjadi diskriminasi dalam pembagian sumber daya atau penetapan kebijakan. Larangan ini adalah bentuk dari check and balance yang dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan bahwa setiap cabor memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Dalam filosofi kontemporer seperti yang dikemukakan oleh Jürgen Habermas, ini merupakan upaya untuk menjaga ruang publik yang demokratis, di mana setiap pihak memiliki akses yang setara dan keputusan dibuat berdasarkan argumen yang valid, bukan berdasarkan hubungan atau kepentingan pribadi.
Kedua: Erick Thohir sebagai Kasus Khusus: Potensi dan Tantangan
Ketika kita melihat pada kasus Erick Thohir, kita dihadapkan pada dinamika yang lebih kompleks. Ia bukan hanya seorang pejabat publik, tetapi juga seorang pengusaha berpengalaman dan pengurus olahraga yang telah memiliki rekam jejak dalam mengelola berbagai institusi besar, seperti menjadi Ketua Umum KOI dan Ketua Panitia Pelaksana Asian Games 2018. Dari perspektif filosofis, ia mewakili figur yang dikenal sebagai homo universalis individu yang memiliki kapasitas untuk mengelola berbagai peran sekaligus dengan cara yang terstruktur dan bertanggung jawab. Namun, kapasitas individu ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko konflik kepentingan yang melekat pada jabatan rangkap.
Erick Thohir sendiri menyatakan bahwa keputusannya untuk tetap menjabat di kedua jabatan tersebut akan mengikuti aturan FIFA, yang menunjukkan bahwa ia menyadari pentingnya mematuhi norma-norma yang berlaku di tingkat internasional. Selain itu, anggota Eksekutif PSSI juga menyatakan bahwa konflik kepentingan dapat diatur melalui manajemen organisasi yang baik. Dari sisi filosofis, argumen ini berakar pada konsep good governance yang menekankan pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasan yang kuat dalam menyelenggarakan kekuasaan. Jika dapat dibangun mekanisme yang jelas untuk memisahkan wewenang antara peran sebagai Menpora dan sebagai Ketua Umum PSSI misalnya dengan membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengelola hubungan antara pemerintah dan PSSI, atau dengan membuat kebijakan yang jelas tentang pembagian sumber daya maka secara teoritis, konflik kepentingan dapat dihindari.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa good governance tidak hanya bergantung pada mekanisme formal, tetapi juga pada kesadaran moral individu. Dalam tradisi filosofis Immanuel Kant, setiap tindakan harus berdasarkan prinsip yang dapat dijadikan hukum universal artinya, jika kita mengizinkan satu individu untuk menjabat secara rangkap dalam posisi yang memiliki potensi konflik kepentingan, maka kita juga harus siap menerima bahwa hal ini dapat menjadi preseden bagi tindakan serupa di masa depan, yang berpotensi merusak kredibilitas institusi secara keseluruhan. Selain itu, terdapat risiko bahwa meskipun mekanisme formal telah dibangun, praktik politik yang tidak terlihat atau kepentingan tersembunyi masih dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Ketiga: Apakah Upaya untuk Menghindari Konflik Kepentingan Mungkin Dilakukan?
Berdasarkan analisis filosofis dan konteks praktis yang ada, dapat dikatakan bahwa Erick Thohir memiliki potensi untuk melakukan upaya menghindari konflik kepentingan, namun hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dan langkah-langkah konkrit, antara lain:
1. Pembentukan Struktur Pengawasan yang Mandiri:
Membentuk sebuah komite independen yang bertugas untuk memantau setiap keputusan yang dibuat oleh Erick Thohir baik dalam kapasitas sebagai Menpora maupun sebagai Ketua Umum PSSI. Komite ini harus terdiri dari pihak yang tidak memiliki hubungan dengan kedua institusi tersebut dan memiliki wewenang untuk menguji apakah keputusan yang dibuat sesuai dengan kepentingan bersama.
2. Transparansi Total dalam Pengambilan Keputusan:
Semua kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan hubungan antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan PSSI harus diumumkan secara terbuka untuk dipantau oleh masyarakat. Ini termasuk proses pengalokasian anggaran, penetapan program pembangunan sepak bola, dan pemilihan petugas atau konsultan yang bekerja dengan kedua institusi tersebut.
3. Pemisahan Fungsi yang Jelas:
Menetapkan batasan yang jelas antara wewenang sebagai Menpora dan sebagai Ketua Umum PSSI. Misalnya, Erick Thohir tidak boleh secara langsung terlibat dalam proses pengajuan atau persetujuan anggaran yang diberikan oleh Kementerian kepada PSSI, melainkan menyerahkan tugas ini kepada pejabat lain yang tidak memiliki hubungan dengan PSSI.
4. Kepatuhan terhadap Norma Internasional dan Nasional:
Memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari FIFA maupun dari peraturan perundang-undangan Indonesia tentang keolahragaan dan etika pejabat publik. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kedua aturan tersebut, maka harus ditemukan solusi yang sesuai dengan prinsip hukum dan integritas institusional.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa meskipun semua langkah ini dilakukan, masih terdapat risiko bahwa konflik kepentingan dapat terjadi dalam bentuk yang tidak terduga. Hal ini karena kekuasaan publik tidak hanya beroperasi dalam ranah formal, tetapi juga dalam ranah budaya dan sosial yang kompleks, di mana hubungan pribadi dan kepentingan kelompok dapat mempengaruhi tindakan individu. Oleh karena itu, keputusan untuk menjabat secara rangkap harus selalu diimbangi dengan kesadaran akan tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat dan komitmen untuk memelihara integritas institusi.
Kesimpulan: Antara Idealisme dan Realitas
Perbedaan keputusan antara Zainudin Amali dan Erick Thohir mencerminkan dua sisi dari koin yang sama dalam dunia politik dan olahraga Indonesia: di satu sisi, ada upaya untuk memelihara prinsip-prinsip idealis tentang integritas dan netralitas institusional, dan di sisi lain, ada realitas bahwa terkadang individu dengan kapasitas khusus diperlukan untuk mengelola berbagai tantangan yang kompleks. Dari perspektif filosofis, tidak ada jawaban yang mutlak tentang mana yang lebih benar, karena hal ini tergantung pada konteks khusus dan komitmen individu untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun, yang paling penting adalah bahwa setiap keputusan yang dibuat dalam ruang publik harus selalu berdasarkan kepentingan bersama dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, Erick Thohir memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa jabatan rangkap dapat dijalankan dengan integritas dan bertanggung jawab, namun ia juga harus siap menerima kritik dan pengawasan dari masyarakat untuk memastikan bahwa hal ini benar-benar terjadi.



