![]()

disusun atas nama Daeng Supriyanto, S.H., M.H. – Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi,
Peristiwa di mana sebanyak 326 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Selatan dikabarkan berencana mengundurkan diri menyusul ditemukannya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan fenomena yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi belaka. Di balik angka yang cukup besar ini tersimpan pertarungan nilai, tafsir kewajiban, serta pemahaman mendasar mengenai apa itu akuntabilitas, keadilan, dan hakikat pertanggungjawaban publik. Sebagai masyarakat yang mendambakan tata kelola negara yang bersih dan berkeadilan, peristiwa ini mengundang kita untuk merenungkan kembali prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi penyelenggaraan urusan publik, sebagaimana tercermin dalam filsafat hukum dan etika kenegaraan.
Secara hakiki, keberadaan lembaga pengawasan seperti BPK adalah wujud nyata dari prinsip demokrasi yang mengakui bahwa setiap pengelolaan keuangan negara, sekecil apa pun nilainya, adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diuji kebenarannya. Temuan yang disampaikan BPK, yang pada dasarnya mengarah pada koreksi kesalahan pengelolaan dan rekomendasi pemulihan kerugian, merupakan bentuk koreksi konstruktif agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai jalur hukum dan keadilan. Dalam pandangan filsafat etika, langkah ini adalah cara menjaga integritas sistem agar tidak tergerus oleh kelalaian atau penyimpangan yang, jika dibiarkan, perlahan akan mengikis kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter bangsa.
Namun, persoalan menjadi kompleks ketika tanggapan terhadap temuan tersebut berujung pada rencana pengunduran diri dalam jumlah yang masif. Di sini muncul pertanyaan mendasar dari sudut pandang filsafat hukum: Apakah pengunduran diri adalah bentuk pertanggungjawaban, atau justru menjadi jalan keluar yang menghindari penyelesaian substansial atas permasalahan yang ada? Jika kita merujuk pada makna pertanggungjawaban yang sesungguhnya, maka tanggung jawab bukan sekadar melepaskan jabatan, melainkan kesediaan untuk menjelaskan, memperbaiki kesalahan, dan menerima konsekuensi yang proporsional sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Kita mencatat penjelasan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi penggelapan dana, melainkan lebih banyak berkaitan dengan kesalahan administrasi yang sebagian besar telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK. Fakta ini membawa kita pada prinsip keadilan proporsional. Dalam filsafat hukum, hukum harus memberikan solusi yang setara dengan sifat kesalahannya. Jika kesalahan bersifat teknis dan telah diperbaiki, maka konsekuensi yang dikenakan pun harus seimbang, tidak melampaui batas kewajaran. Pengunduran diri yang dipandang sebagai cara menghindari catatan buruk dalam rekam jejak kepegawaian mengandung risiko menciptakan kesan bahwa sistem lebih mementingkan penampilan daripada kebenaran, dan lebih mudah mengganti orang daripada memperbaiki sistem serta memberikan pembinaan yang memadai.
Di sisi lain, kita juga harus memahami kerangka pikir birokrasi yang berlaku. Penjelasan Dinas Pendidikan bahwa mundur atas permintaan sendiri tidak meninggalkan catatan negatif, berbeda dengan pemberhentian karena pelanggaran berat, memperlihatkan adanya celah tafsir hukum yang bisa dimanfaatkan. Namun, dari sudut pandang nilai kebenaran, hal ini mengandung paradoks: apakah keadilan dapat dicapai jika kesalahan diakui dan diperbaiki, namun tanggung jawab moral serta pembelajaran bagi sistem menjadi kabur karena pelaku memilih keluar dari jabatannya? Jalan ini mungkin terasa praktis secara administrasi, namun berpotensi melahirkan budaya menghindar yang tidak menyelesaikan akar persoalan.
Lebih dalam lagi, peristiwa ini mengingatkan kita pada posisi strategis kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan. Mereka bukan hanya pengelola keuangan, melainkan juga teladan dalam menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab kepada generasi muda. Jika pemimpin institusi pendidikan sendiri merasa lebih mudah mengundurkan diri daripada menghadapi proses klarifikasi dan pembinaan, maka pesan apa yang tersampaikan kepada peserta didik? Ini menjadi tantangan serius bagi filsafat pendidikan yang mengajarkan bahwa keberanian mempertanggungjawabkan kesalahan adalah bagian dari kedewasaan moral.
Sebagai Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi, saya berpandangan bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan akuntabilitas tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan ketidakadilan atau kekacauan pada layanan publik, apalagi menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Penegakan hukum dan integritas harus berjalan seiring dengan rasa keadilan. Oleh karena itu, seruan agar proses pengunduran diri dihentikan dan diselesaikan melalui mekanisme pembinaan serta pemeriksaan yang transparan adalah langkah yang sangat tepat. Tujuannya bukan untuk melindungi kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada fakta yang jelas, memberikan kesempatan perbaikan, dan menjaga keberlangsungan dunia pendidikan.
Sebagai penutup, peristiwa ini mengajarkan kita bahwa membangun tata kelola yang baik bukanlah proses yang linier dan sederhana. Ia membutuhkan keseimbangan antara ketegasan dalam menjaga aturan dan kebijaksanaan dalam memahami konteks. Jalan terbaik adalah memastikan bahwa temuan pengawasan menjadi dasar perbaikan sistem, bukan alat untuk memberangus semangat pengabdian; dan pertanggungjawaban dijalankan dengan cara yang membangun, bukan hanya memindahkan persoalan dari satu tempat ke tempat lain. Hanya dengan cara itulah amanah mengelola keuangan negara dapat dijaga martabatnya, dan kepercayaan masyarakat dapat terus dipelihara dengan landasan keadilan yang sesungguhnya.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang dimuat dalam berita: “Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Diduga Terkait Temuan BPK” yang dapat dibaca selengkapnya di tautan berikut: https://news.detik.com/berita/d-8530488/ratusan-kepala-sekolah-di-sulsel-mundur-diduga-terkait-temuan-bpk




