![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH Selaku pemerhati ekonomi global
Di tengah semangat mewujudkan cita-cita luhur negara untuk mewujudkan gizi yang layak bagi rakyat, muncul sebuah kenyataan yang mengundang renungan mendalam: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai wujud tanggung jawab kolektif justru menghadapi tantangan besar dalam aspek pengelolaan sumber daya. Dari data yang terungkap, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melampaui target awal secara signifikan—dari rencana 21.000 titik menjadi 27.877 titik, dengan kelebihan sebanyak 6.877 titik. Jika dikalkulasi, insentif sebesar Rp 6 juta per hari per titik menimbulkan pengeluaran tambahan sekitar Rp 1 triliun setiap bulan, atau setara Rp 12 triliun dalam satu tahun. Angka ini bukan sekadar catatan keuangan; ia menjadi cerminan bagaimana niat baik dapat tergelincir jika tidak disertai kebijaksanaan, keteraturan, dan tanggung jawab mendalam.
Secara filosofis, hal ini mengingatkan kita pada prinsip kuno bahwa tujuan yang mulia tidak dengan sendirinya membenarkan segala cara, apalagi pengelolaan yang tidak terukur. Dalam pandangan etika publik, kebaikan yang ingin diwujudkan haruslah seimbang dengan keadilan dalam memanfaatkan harta negara. Dana yang bersumber dari kontribusi seluruh rakyat adalah amanah, bukan sekadar sarana untuk mewujudkan program semata. Setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki hakikatnya sebagai bentuk pengorbanan kolektif, sehingga setiap penggunaannya harus mencerminkan nilai efisiensi, manfaat nyata, dan keberlanjutan. Ketika terjadi kelebihan pengeluaran yang tidak direncanakan, kita menghadapi persoalan yang lebih dalam sekadar soal anggaran: apakah kita telah menjaga keseimbangan antara niat memberi dan kemampuan mengelola?
Fenomena pembengkakan jumlah titik layanan ini juga mengajarkan kita tentang hukum sebab-akibat dalam tata kelola. Tanpa kerangka pengawasan yang tegas, standar yang jelas, dan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan, program yang dirancang untuk kesejahteraan dapat berubah menjadi beban yang membebani perekonomian negara. Bahkan di wilayah 3T—daerah yang seharusnya menjadi prioritas karena keterbatasan akses—jumlah titik layanan melonjak dari 2.000 menjadi 8.617 titik, sebuah peningkatan yang mengundang pertanyaan mendasar: apakah penambahan ini benar-benar dibutuhkan sesuai kebutuhan masyarakat, atau justru muncul karena lemahnya sistem pengendalian dan kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai dengan semangat program?
Di sinilah letak pentingnya kebijaksanaan praktis. Dalam filsafat kenegaraan, kekuasaan dan wewenang harus selalu diiringi dengan pengendalian diri dan pertimbangan jangka panjang. Membuka opsi penataan ulang bahkan penutupan titik layanan yang berlebih bukanlah bentuk kegagalan, melainkan wujud kesadaran untuk memperbaiki arah perjalanan. Tindakan ini mencerminkan sikap dewasa: lebih mengurangi jumlah agar kualitas dan keberlanjutan terjaga, daripada mempertahankan banyak titik yang justru menguras sumber daya tanpa hasil yang setimpal.
Pada akhirnya, persoalan ini membawa kita pada makna hakiki dari pelayanan publik. Memberi manfaat bagi rakyat bukan sekadar soal banyaknya titik layanan atau besarnya dana yang dikeluarkan, melainkan seberapa tepat, adil, dan bertanggung jawab sumber daya itu disalurkan. Jika Rp 1 triliun per bulan dapat dihemat dan dialokasikan secara lebih terarah, maka manfaatnya akan terasa lebih luas, menjangkau lebih banyak orang tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, program MBG tidak hanya akan dikenang sebagai wujud kepedulian negara, tetapi juga sebagai bukti bahwa kebaikan yang dijalankan dengan tertib dan bijaksana adalah kebaikan yang abadi dan bermanfaat bagi generasi mendatang.



