Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Dua Pemuda Membawa Sajam

Loading

Detiknews.tv – Cirebon, Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pemuda membawa senjata tajam (sajam) di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (4/1/2025) dinihari kira-kira pukul 04.10 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, keduanya berinisial DE (22) dan BM (17) yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan 3 handphone.

“Pada awalnya, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon melaksanakan Patroli di Sekitaran Sumber, Talun dan Beber. Kemudian Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon mendapatkan informasi terdapat sekelompok pemuda yang membawa berbagai jenis senjata tajam dari Ciperna ke arah Kuningan,” katanya, Minggu (5/1/2025).

Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon langsung berangkat Ke Ciperna menuju arah Kuningan dan menunggu di sekitaran Gronggong Kec. Beber Kab. Cirebon. Akhirnya petigas melihat adanya dua orang yang berboncengan yang didapati membawa senjata tajam jenis cerulit panjang.

“Keduanya langsung dikejar dan berhasil diamankan di sekitar Pertigaan Ciperna berikut senjata tajam jenis cerulit panjang dan sepeda motor. Sehingga mereka diamankan ke Mapolresta Cirebon dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Jatanras Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia menghimbau dan mengharapkan para kuwu, RT, RW, dan mandor agar ikut membantu mengawasi warganya, khususnya para orang tua harus lebih memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang negatif. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menjadi korban ataupun dirinya sendiri untuk masa depannya.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
( Frilliyanti S.E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polresta Cirebon Bacakan Asmaul Husna Usai Apel Pagi, Ciptakan Suasana Harmonis Di Lingkungan Kepolisian

Jum Jan 10 , 2025
Detiknews.tv – Cirebon, Setelah melaksanakan apel pagi, Polresta Cirebon menggelar pembacaan Asmaul Husna, yaitu 99 nama-nama Allah yang penuh makna dan kebesaran yang dipandu oleh PS. Paur Watpers Bag SDM Polresta Cirebon Aiptu Carmadi, S.Ag. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolresta Cirebon, yang diikuti oleh seluruh personel Polresta Cirebon. Senin […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI