![]()
Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat master hukum Dalam panggung peradilan, hubungan antara seorang advokat dan kliennya bukanlah sekadar transaksi jual-beli jasa dalam kerangka kontrak perdata semata. Ia adalah sebuah foedus intellectus et moralis—sebuah perjanjian luhur yang didasarkan pada pertemuan akal budi dan kepercayaan moral. Advokat adalah perpanjangan tangan […]



