GEMPAR! MULAI HARI INI BERANI MENOLAK! MENAHAN KTP & MEMFOTO IDENTITAS SAAT MASUK GEDUNG ADALAH PELANGGARAN HUKUM

Loading

Oplus_16908288

Sebuah Renungan Filosofis Mengenai Hakikat Kebebasan, Privasi, dan Kewenangan yang Sah

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat dan praktisi hukum

Di tengah denyut kehidupan modern yang serba teratur dan terjaga, sering kali kita terperangkap dalam kebiasaan yang dianggap lumrah, padahal di baliknya tersembunyi pengikisan hak asasi yang paling hakiki. Selama bertahun-tahun, kita menerima begitu saja prosedur: hendak masuk ke sebuah gedung perkantoran, pusat usaha, atau tempat umum tertentu, maka Kartu Tanda Penduduk harus diserahkan sebagai jaminan, difoto, atau datanya disalin dan disimpan tanpa banyak tanya. Kita mengira ini sekadar bentuk kedisiplinan dan kepentingan keamanan semata. Namun, ketika kebenaran terungkap sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia—bahwa praktik menahan KTP dan memotret identitas tersebut ternyata melanggar undang-undang—maka kita dihadapkan pada sebuah momen kesadaran filsafati yang mendalam: di mana letak batas antara ketertiban umum dan martabat individu? Kapankah kebiasaan berubah menjadi pelanggaran, dan mengapa kita kerap kehilangan akal sehat dalam melindungi ruang pribadi kita sendiri?

I. KTP BUKAN SEKADAR KERTAS, MELAINKAN CERMIN KEHORMATAN DIRI

Secara mendasar, memahami persoalan ini harus dimulai dari hakikat apa itu Kartu Tanda Penduduk. Dalam pandangan hukum dan filsafat kemanusiaan, KTP bukanlah sekadar lembaran plastik yang berisi tulisan dan foto; ia adalah perwujudan fisik dari eksistensi seseorang sebagai warga negara yang berdaulat atas dirinya sendiri. Di dalamnya tersimpan data paling mendasar: nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan, hingga rekam biometrik yang bersifat unik dan tidak tergantikan. Inilah identitas hakiki yang melekat pada jiwa dan raga seseorang, yang menjembatani hubungan dirinya dengan negara dan sesama warga.

Maka, ketika sebuah lembaga atau pengelola gedung menganggap berhak untuk menahan dokumen ini sebagai jaminan masuk, atau memotretnya lalu menyimpan data tersebut dalam sistem mereka, sesungguhnya mereka telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan diri. Seperti dikatakan filsuf besar, “Setiap manusia adalah tujuan bagi dirinya sendiri, bukan sekadar alat atau sarana bagi kepentingan orang lain.” Menahan KTP sama artinya dengan menguasai sebagian dari hak keberadaan seseorang; menjadikannya sebagai sandera agar pengunjung patuh pada aturan sembarangan yang dibuat sepihak. Di sinilah kesalahan mendasarnya: ketertiban yang dibangun di atas pelanggaran hak asasi bukanlah ketertiban yang mulia, melainkan kekuasaan semu yang berdiri di atas fondasi ketidakadilan.

II. KEWENANGAN HARUS BERPIJAK PADA DASAR HUKUM DAN PROPORSIONALITAS

Kebenaran yang terungkap ini menegaskan satu prinsip luhur: tidak semua yang dianggap biasa, adalah hal yang benar; dan tidak semua yang dilakukan atas nama keamanan, otomatis sah secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kewenangan untuk memeriksa, menahan, atau mengelola data identitas warga bukanlah hak yang dimiliki oleh setiap orang atau institusi . Hanya aparat penegak hukum dan lembaga negara tertentu yang diatur tegas undang-undang yang memiliki wewenang demikian, itupun dalam batas tujuan yang jelas dan terbatas.

Pengelola gedung atau petugas keamanan swasta tidak memiliki kewenangan hukum sedikit pun untuk menahan dokumen resmi negara milik warga. Lebih jauh lagi, memotret KTP lalu menyimpan data pribadi di dalamnya melanggar prinsip utama hukum modern: relevansi dan proporsionalitas . Jika tujuannya hanyalah memastikan keamanan dan mengenali tamu, mengapa harus sampai mengambil data paling sensitif yang dapat disalahgunakan untuk berbagai kejahatan di luar gedung itu sendiri? Ini ibarat menggunakan palu godam untuk memaku paku halus—berlebihan, tidak perlu, dan justru menimbulkan bahaya baru yang jauh lebih besar daripada risiko yang ingin dicegah.

Pakar hukum dan pengamat perlindungan data menegaskan hal ini dengan tegas: pengumpulan data pribadi haruslah sah, jelas tujuannya, dan dilakukan seminimal mungkin. Mengambil KTP untuk sekadar melintas masuk adalah pelanggaran nyata karena tidak memenuhi unsur keabsahan, dan membuka jalan bagi penyalahgunaan data yang dapat merugikan masa depan seseorang. Di era kecerdasan buatan saat ini, data KTP yang bocor bukan lagi sekadar kebocoran informasi, melainkan pintu masuk bagi pencurian identitas, penipuan keuangan, dan berbagai kejahatan lain yang sulit dipulihkan dampaknya.

III. KETERTIBAN YANG MULIA ADALAH YANG TIDAK MENGORBANKAN MARTABAT

Peristiwa ini menjadi cermin tajam bagi kita semua, baik sebagai pengelola gedung, warga masyarakat, maupun penegak aturan. Selama ini kita terbiasa hidup dalam “kenyamanan buta”: mengikuti prosedur yang salah karena sudah turun-temurun dilakukan, tanpa pernah bertanya apakah itu benar atau melindungi hak kita. Kita mengorbankan ruang pribadi demi kemudahan administrasi semata, lupa bahwa kemajuan peradaban diukur bukan dari seberapa ketat pengawasannya, melainkan dari seberapa ia mampu melindungi hak paling kecil warganya sekaligus menjaga ketertiban.

Filosofi hukum mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang manusiawi. Demikian pula sistem keamanan yang benar adalah yang menghormati martabat. Jika kita bisa masuk ke tempat ibadah, jalan raya, atau ruang publik luas tanpa perlu menyerahkan jati diri, mengapa gedung perkantoran justru meminta lebih dari yang seharusnya? Kenyataannya, ada banyak cara sah dan aman untuk mencatat kehadiran tanpa harus merampas hak identitas—cukup mencatat nama dan tujuan kunjungan, memeriksa tanpa menahan, atau menggunakan sistem yang tidak menyimpan data permanen. Ini membuktikan bahwa selama ini ketidakwajaran itu berlanjut bukan karena kebutuhan mutlak, melainkan karena kemalasan berpikir dan kekuasaan yang tidak terkontrol.

IV. KESADARAN BARU: MEMBANGUN BUDAYA HUKUM YANG DEWASA

Pengungkapan fakta ini adalah kemenangan lain bagi akal sehat, serupa dengan semangat pemisahan risiko bisnis dan ranah pidana yang kita bahas sebelumnya. Ini adalah tanda bahwa bangsa ini sedang bergerak menuju kedewasaan hukum: mulai membedakan antara apa yang kebiasaan dan apa yang hak, antara apa yang mudah dan apa yang benar . Ketika undang-undang hadir melindungi data pribadi, ia sesungguhnya sedang melindungi ruang batin dan kemerdekaan warganya dari penguasaan yang tidak berdasar.

Kini, kita dipanggil untuk mengubah cara pandang. Bagi pengelola gedung, ini adalah teguran luhur untuk memperbarui sistem, mengganti cara lama yang melanggar hukum menjadi cara baru yang cerdas dan hormat. Bagi warga, ini adalah panggilan kesadaran untuk tidak lagi pasrah: kita berhak untuk tidak menyerahkan KTP sebagai jaminan, berhak menolak difoto tanpa kejelasan, dan berhak menuntut perlakuan yang sesuai martabat. Ketertiban tidak perlu dibayar dengan pengorbanan hak; sebaliknya, hak yang terlindungi justru melahirkan ketertiban yang kokoh dan abadi.

Pada akhirnya, pelajaran mendalam dari fakta ini adalah: di manapun kita berada, dan kepada siapapun kita berhadapan, ingatlah bahwa kehormatan diri tidak pernah boleh dijadikan syarat untuk melangkah masuk ke ruang manapun. Sebab, nilai seorang manusia jauh lebih tinggi daripada segala keamanan semu yang dibangun di atas ketidakadilan. Membangun bangsa yang beradab berarti membangun kebiasaan menghormati hak, bahkan dalam hal sekecil apa pun itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI