DI ANTAR EMAS DAN KEBENARAN: APA HARGA SEBENARNYA MENJADI PELINDUNG HAK MANUSIA?

Loading

Oplus_16908288

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Advokat & Pengamat Filsafat Hukum

Pendahuluan: Persimpangan Abadi Dua Nilai yang Tak Sama

Sejak manusia pertama menyadari bahwa haknya bisa dirampas, dan membutuhkan orang lain untuk membelanya, telah lahir pertanyaan yang tak pernah usang: “Apa yang harus diberikan sebagai ganti atas jasa seseorang yang bersedia berdiri di antara nyawa, kehormatan, dan hak-hak kita dengan ancaman pelanggaran?” Pertanyaan ini kini kembali bergema dengan semakin nyaring di tengah realitas kehidupan kita: ketika angka ratusan juta hingga miliaran rupiah disebutkan sebagai imbalan pembelaan hukum, kita seolah dihadapkan pada pilihan yang mustahil—apakah kita harus menukar emas demi mendapatkan perlindungan kebenaran, atau membiarkan kebenaran itu sendiri runtuh karena tidak memiliki harga yang layak di mata dunia?

Renungan ini bukanlah perdebatan tentang seberapa besar angka rupiah yang pantas ditulis di atas kertas perjanjian. Ia adalah perjalanan menelusuri makna terdalam dari profesi yang kita emban: apa sebenarnya yang kita berikan ketika kita bersumpah menjadi pelindung hak manusia? Apakah kita sedang menjual keahlian yang bisa ditakar dengan logam mulia, atau kita sedang memikul amanah yang nilainya jauh melampaui segala kekayaan duniawi? Dan yang paling mendesak: jika perlindungan hak manusia harus dibayar mahal, lalu di mana letak keadilan bagi mereka yang tidak memiliki emas, namun memiliki hak yang sama untuk hidup layak dan dilindungi?

Di ruang samar antara kilauan emas dan cahaya kebenaran, kita akan mencoba menemukan jawaban: berapa harga sebenarnya untuk menjadi pelindung hak manusia.

I. Emas Sebagai Pengakuan: Hak yang Tak Bisa Dipungkiri

Kita tidak perlu berpura-pura hidup di awan yang melupakan kenyataan bumi. Seorang advokat adalah manusia biasa yang hidup di tengah masyarakat yang berjalan dengan sistem ekonomi. Keahlian hukum yang kita miliki bukanlah anugerah yang jatuh begitu saja dari langit: ia adalah buah dari belasan tahun belajar yang tekun, pengorbanan waktu luang, tenaga, dan biaya yang tak sedikit, serta ditempa oleh pengalaman pahit menghadapi kompleksitas kehidupan dan ketidakpastian hukum. Ketika kita mencurahkan keahlian itu untuk membela hak orang lain, maka sudah sewajarnya jika kita menerima penghargaan materiil yang layak sebagai bentuk pengakuan atas nilai kerja keras dan pengorbanan tersebut.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas mengakui hak ini. Ia mengatur bahwa honorarium adalah hak yang sah, ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien. Dalam makna ini, emas—atau segala bentuk nilai materiil—adalah simbol yang wajar. Ia adalah cara masyarakat mengatakan: “Apa yang engkau berikan itu berharga, dan kami menghargainya dengan apa yang menjadi alat tukar di antara kita.” Menolak penghargaan yang layak sama halnya dengan merendahkan nilai profesi itu sendiri, dan membiarkan kesan bahwa perlindungan hukum adalah sesuatu yang tidak memiliki bobot dan tanggung jawab.

Namun di sini harus ada batas yang tegas: emas adalah bayaran atas jasa kita, bukan bayaran atas hak manusia itu sendiri. Emas adalah pengakuan atas tenaga yang kita korbankan, bukan harga yang ditempelkan pada kebebasan seseorang, pada martabat sebuah keluarga, atau pada kebenaran yang selama ini terabaikan. Kita menerima imbalan karena kita telah berjuang, bukan karena kita menjual apa yang hakiki milik setiap manusia sejak lahir. Jika kita mencampuradukkan keduanya, maka kita telah membiarkan emas mengubah arah kebenaran.

II. Kebenaran Yang Tak Terjual: Hakikat Perlindungan Hak Asasi

Lalu apa yang sebenarnya kita berikan? Ketika kita berdiri di hadapan pengadilan, ketika kita menelusuri jejak bukti hingga ke ujung negeri, ketika kita berani menentang kekuasaan yang sewenang-wenang demi melindungi orang yang lemah—kita tidak sedang menjual apa pun. Kita sedang menegakkan apa yang sudah ada sejak awal: hak manusia yang tidak diciptakan oleh undang-undang, melainkan melekat pada keberadaan manusia itu sendiri.

Hak asasi manusia tidak memiliki harga karena ia tidak pernah menjadi barang dagangan. Tidak ada satu pun manusia, sekaya apa pun, yang berhak membeli hak orang lain; dan tidak ada satu pun manusia, semiskin apa pun, yang haknya bisa diambil hanya karena ia tidak mampu membayar. Maka tugas kita sebagai pelindung hak manusia adalah menjadi jembatan: memastikan bahwa hak yang sudah ada itu diakui, dihormati, dan tidak dirampas secara sewenang-wenang.

Di sinilah letak perbedaan paling tajam antara emas dan kebenaran: emas bisa berubah tangan, bisa hilang, bisa bertambah atau berkurang nilainya tergantung keadaan pasar. Namun kebenaran dan hak manusia tetaplah sama, nilainya tetap mutlak, terlepas dari siapa yang memegangnya. Jika kita menjadikan emas sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hak, maka kita telah melakukan kesalahan yang paling mendasar: kita telah menjadikan sesuatu yang sifatnya sementara dan berubah-ubah sebagai penentu bagi sesuatu yang abadi dan mutlak.

Kita boleh meminta bayaran untuk waktu yang kita habiskan, namun kita tidak boleh menjadikan kemampuan membayar sebagai syarat seseorang berhak mendapatkan perlindungan. Itulah inti dari kewajaran yang diamanatkan undang-undang dan kode etik: menghargai diri sendiri tanpa menutup pintu keadilan bagi mereka yang tidak memiliki cukup emas.

III. Harga Sebenarnya: Pengorbanan yang Tak Bisa Ditakar Uang

Kembali pada pertanyaan judul tulisan ini: apa harga sebenarnya menjadi pelindung hak manusia? Jawabannya adalah: harga yang sesungguhnya tidak bisa dibayar sepeser pun dengan emas.

Menjadi pelindung hak manusia berarti bersedia menanggung risiko yang tidak tertulis dalam perjanjian: risiko keamanan diri dan keluarga, risiko tekanan dari pihak yang berkuasa, risiko dikucilkan, atau bahkan risiko harus kehilangan kenyamanan hidup demi memegang teguh kebenaran. Ia berarti berani mengatakan “tidak” kepada klien yang membayar mahal jika keinginannya melanggar hukum dan keadilan. Ia berarti meluangkan waktu dan tenaga secara cuma-cuma bagi mereka yang terzalimi namun tidak memiliki kemampuan finansial. Ia berarti menjaga nama baik profesi dan kepercayaan masyarakat, meskipun itu berarti harus menolak keuntungan yang menggiurkan.

Semua hal ini adalah harga yang sebenarnya. Dan tidak ada satu pun nominal uang yang sanggup membayarnya sepenuhnya. Emas hanya bisa mengurangi beban hidup sehari-hari, namun tidak sanggup membeli ketenangan hati ketika kita tahu kita telah berbuat benar, tidak sanggup membeli kehormatan ketika kita berani berdiri di pihak yang benar meskipun sendirian, dan tidak sanggup membeli keberkahan atas amanah yang telah kita emban.

Maka ketika seseorang menyepakati tarif berapapun—baik ratusan ribu maupun miliaran—ia harus menyadari bahwa angka itu hanyalah simbol pengakuan parsial. Bagian terbesar dari tugasnya tetaplah merupakan pengabdian kepada nilai kemanusiaan yang tidak bisa diukur dengan angka.

Penutup: Menjaga Keseimbangan Agar Tak Terjatuh

Pada akhirnya, kita tidak perlu memusuhi emas, dan kita pun tidak boleh membiarkan kebenaran dikorbankan demi emas. Keseimbangan yang harus kita jaga adalah:

– Terima apa yang layak, sebagai penghargaan atas kerja keras, keahlian, dan tanggung jawab yang dipikul;
– Jangan pernah menjadikan kekayaan sebagai syarat keadilan, pastikan hak perlindungan tetap terbuka bagi siapa saja;
– Ingatlah bahwa klien membayar jasa kita, bukan membeli kebenaran atau hak itu sendiri;
– Siapkan diri untuk berkorban, karena di momen-momen terpenting, keberanian dan ketulusanlah yang akan menjadi pelindung sejati, bukan berapa banyak uang yang kita terima.

Apa harga sebenarnya menjadi pelindung hak manusia? Ia adalah harga kesetiaan kita pada kebenaran, harga keberanian kita membela yang lemah, harga kejujuran kita menjaga amanah—segalanya yang tidak bisa dibeli, namun jika hilang, tidak bisa ditebus dengan emas sebanyak apa pun di dunia ini.

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai kemanusiaan, serta renungan filosofis, dan tidak mewakili sikap resmi lembaga atau organisasi profesi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI