![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Tim Analis Hukum & Kebijakan Publik
I. PENGANTAR: HUKUM SEBAGAI CAKRAM YANG BERPUTAR MENGIKUT ZAMAN
Perubahan adalah sebuah hukum alam yang mutlak dan tak terelakkan. Seperti yang digaungkan oleh filsuf Heraklitos, “Panta Rhei”—segala sesuatu mengalir dan tidak ada yang tetap kecuali perubahan itu sendiri. Hal ini juga berlaku bagi dunia hukum. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagai pengganti KUHP Lama (WvS) yang telah berusia lebih dari satu abad, bukan sekadar pergantian teks atau pembaruan pasal semata. Ini adalah sebuah peristiwa ontologis yang menandai pematangan kesadaran hukum bangsa Indonesia, sebuah upaya untuk menjembatani norma tertulis dengan realitas sosial, budaya, dan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Namun, di tengah gegap gempita pembaruan sistem hukum ini, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang menyentuh inti filsafat hukum pidana: Bagaimanakah hubungan hukum lama dan hukum baru? Dan yang paling penting, bagaimanakah nasib hak-hak asasi manusia, khususnya hak dari seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum, yang dalam terminologi kita disebut sebagai tersangka atau terdakwa? Di sinilah asas hukum kuno namun abadi, yaitu Lex Favor Reo, hadir sebagai kompas moral yang tidak boleh hilang, tergantikan, atau bahkan tergerus oleh pergantian aturan.
II. MAKNA FILOSOFIS ASAS LEX FAVOR REO: SUARA KEBENARAN YANG BERBELA KASIH
Secara etimologis, Lex Favor Reo berarti hukum yang menguntungkan bagi terdakwa. Namun, jika kita menelusurinya lebih dalam ke dalam ranah filsafat hukum dan etika, asas ini jauh lebih luas dari sekadar aturan prosedural. Asas ini adalah manifestasi dari prinsip kemanusiaan, sebuah pengakuan yang rendah hati bahwa negara dan penegak hukum tidak memiliki kebenaran mutlak, dan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan sebelum ia dipastikan bersalah.
Dalam pandangan pemikir hukum alam seperti Hugo Grotius dan Samuel Pufendorf, hukum pidana tidak dibentuk semata-mata untuk membalas dendam atau menakuti masyarakat, melainkan untuk tujuan pemulihan dan perlindungan. Asas Lex Favor Reo lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan negara itu besar dan dahsyat, sedangkan kedudukan individu di hadapannya sering kali kecil dan lemah. Oleh karena itu, hukum harus memberikan penyeimbang. Jika terdapat keragu-raguan, jika terdapat perbedaan aturan, atau jika terdapat celah penafsiran, maka hukum wajib memihak kepada mereka yang sedang dipertanyakan kebebasannya.
Ini sejalan dengan prinsip dasar dalam hukum modern bahwa “In Dubio Pro Reo”—dalam keragu-raguan, putuskanlah demi terdakwa. Ini bukan berarti hukum berpihak pada kejahatan, melainkan hukum berpihak pada kebenaran prosedural dan martabat manusia. Sebagaimana dikatakan oleh filsuf hukum Cesare Beccaria dalam karyanya yang revolusioner, Dei Delitti e delle Pene: “Janganlah seorang pun dianggap bersalah sebelum hukum memutuskannya, dan negara tidak boleh menggunakan kekerasannya kecuali setelah keputusan yang sah.” Maka, Lex Favor Reo adalah tameng yang menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat penindasan.
III. DINAMIKA TRANSISI: ANTARA KETEGASAN TEKS DAN FLEKSIBILITAS NILAI
Transisi dari KUHP Lama ke KUHP Baru membawa kita pada situasi yang kompleks secara yuridis, yang sering disebut dalam ilmu hukum sebagai masalah Wederwerking van Wetten atau berlakunya undang-undang ke masa lalu. Dalam kondisi di mana suatu perbuatan dilakukan pada masa berlakunya hukum lama, namun diputus pada masa berlakunya hukum baru, maka hakim dan penegak hukum dihadapkan pada dua sistem nilai yang berbeda.
KUHP Baru membawa sejumlah perubahan mendasar, mulai dari penyusunan sistematika, perubahan jenis pidana, hingga pengaturan sanksi yang lebih beragam. Ada pasal-pasal yang menghapuskan pidana mati, ada yang mengubah batasan ancaman hukuman, dan ada pula yang mengubah definisi suatu delik. Di sinilah peran Lex Favor Reo menjadi sangat krusial. Asas ini berfungsi sebagai jembatan yang memastikan bahwa perubahan hukum tidak akan pernah menjadi bumerang bagi hak terdakwa.
Secara filosofis, ini adalah penerapan dari prinsip kepastian hukum dan keadilan. Seseorang tidak boleh dihukum dengan aturan yang lebih berat daripada aturan yang berlaku pada saat ia melakukan perbuatan. Namun, jika aturan baru justru lebih ringan atau lebih menguntungkan, maka aturan itulah yang wajib diterapkan. Hal ini mengajarkan kita bahwa hukum bukanlah dinding bata yang kaku dan mematikan, melainkan sebuah organisme hidup yang mampu beradaptasi demi mencapai tujuan utamanya: Keadilan.
Jika kita menggunakan kacamata teori hukum murni Hans Kelsen, norma hukum adalah hierarki. Namun, ketika terjadi benturan antara norma lama dan norma baru, maka asas Lex Favor Reo bertindak sebagai norma dasar (Grundnorm) yang memandu penafsiran, memastikan bahwa tujuan hukum—yakni perlindungan hak asasi—tetap menjadi bintang penuntun, terlepas dari perubahan teks undang-undang.
IV. TANTANGAN DALAM PENAFSIRAN: KETIKA “KEUNTUNGAN” TIDAK SELALU JELAS
Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan asas ini di era transisi KUHP Baru adalah pertanyaan: Bagaimana kita menentukan mana yang lebih menguntungkan?
Sering kali, perbandingan tidak bisa dilakukan hanya sekadar melihat angka ancaman hukuman (misalnya membandingkan hukuman maksimal atau minimal). Kita harus melihat juga pada sifat pidana, sistem pemidanaan, serta syarat-syarat pemidanaan lainnya. Sebuah hukuman yang angkanya mungkin terlihat sama, namun dengan syarat eksekusi yang berbeda, bisa jadi lebih berat atau lebih ringan.
Di sinilah diperlukan kebijaksanaan hukum (juridische wijsheid) yang mendalam dari para hakim dan penegak hukum. Mereka tidak hanya dituntut untuk paham pada huruf hukum (Letter of the Law), tetapi juga pada roh hukum (Spirit of the Law). Seperti yang dikatakan oleh filsuf hermeneutika, Hans-Georg Gadamer, memahami hukum berarti menerapkannya. Dan menerapkannya berarti mampu melihat konteks kemanusiaan di balik setiap pasal.
Penerapan Lex Favor Reo menuntut penegak hukum untuk menempatkan diri pada posisi terdakwa, melakukan apa yang dalam etika disebut sebagai Empati Intelektual. Kita harus mampu melihat kasus tersebut bukan hanya dari sudut pandang kepentingan negara yang ingin menuntut, tetapi juga dari sudut pandang individu yang kebebasannya sedang dipertaruhkan.
V. LEX FAVOR REO SEBAGAI INDIKATOR PERADABAN HUKUM
Penerapan asas ini dalam masa transisi KUHP Baru juga menjadi tolok ukur sejauh mana hukum Indonesia telah matang dan beradab. Sebuah sistem hukum yang maju tidak diukur dari seberapa berat hukumannya, atau seberapa banyak orang yang dipenjara. Sebaliknya, ia diukur dari seberapa besar ia mampu melindungi hak-hak pihak yang paling lemah, termasuk mereka yang dituduh melakukan kesalahan.
Ketika kita memilih untuk menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, kita sedang membuktikan bahwa negara kita percaya bahwa keadilan tidak identik dengan kekerasan hukum. Kita sedang membuktikan bahwa tujuan hukum pidana bukanlah penghancuran manusia, melainkan pembinaan dan pemulihan. Ini sejalan dengan visi KUHP Baru yang menempatkan asas-asas hak asasi manusia sebagai pondasi utamanya.
Hilangnya atau melemahnya asas Lex Favor Reo dalam transisi ini akan sama artinya dengan memutus benang merah yang menghubungkan hukum kita dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, asas ini




