![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Advokat
Dalam arsitektur hukum yang dibangun di atas prinsip keseimbangan, kepastian, dan keadilan substantif, terdapat sebuah garis pemisah yang suci dan hakiki antara ranah hukum perdata yang bersifat memulihkan keseimbangan hak, dan ranah hukum pidana yang bersifat menegakkan ketertiban umum serta menindak pelanggaran nilai fundamental masyarakat. Namun, belakangan ini kita dihadapkan pada sebuah fenomena yuridis yang sangat ironis dan menggelisahkan nurani hukum kita: di mana peristiwa gagalnya pemenuhan kewajiban pembayaran utang—yang hakikatnya adalah sengketa keperdataan murni—secara sengaja dipelintir maknanya, dipaksa masuk ke dalam cetakan pasal “Perbuatan Merugikan Keuangan Negara”, dan diperkarakan secara keras serta ngotot melalui jalur pidana oleh Kejaksaan.
Fenomena ini bukan sekadar kesalahan penerapan pasal semata, melainkan kekeliruan mendasar dalam memahami ontologi hukum itu sendiri; sebuah kegagalan intelektual dalam membedakan antara wanprestasi yang lahir dari kebebasan berjanji, dengan kejahatan yang lahir dari niat jahat yang bertujuan merusak dan mencuri hak orang lain. Jika kita menelusuri hakikat transaksi perbankan atau pembiayaan yang melibatkan entitas negara: hubungan yang terjalin antara debitur dan kreditor—meskipun kreditornya adalah lembaga milik negara—tetaplah berdiri di atas landasan perjanjian konsensual yang setara. Di sini berlaku asas suci hukum sipil: Pacta Sunt Servanda—perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagai undang-undang. Apabila perjanjian itu kemudian dilanggar, menimbulkan tunggakan, dan berujung pada apa yang kita sebut “kredit macet”, maka hakikat yang terjadi sesungguhnya adalah ketidaksanggupan melunasi janji timbal balik, bukanlah tindakan aktif yang didesain secara jahat untuk menggerogoti kekayaan negara.
Pertanyaan filosofis yang menggetarkan sendi keadilan kita adalah: Bagaimana mungkin ketidaksanggupan memenuhi kewajiban perdata akibat risiko usaha yang melekat pada setiap transaksi ekonomi, serta pasang surut nasib kehidupan, lantas diubah identitasnya menjadi tindak pidana yang sarat dengan muatan kesengajaan jahat? Memaksakan penerapan Pasal yang memuat unsur “dengan sengaja merugikan keuangan negara” terhadap kasus kredit macet adalah tindakan mendistorsikan makna kejahatan itu sendiri, mengubah hakikat hukum pidana yang semestinya menjadi “benteng terakhir” (ultimum remedium) menjadi “senjata utama” (primum remedium) untuk menagih utang. Hal ini sesungguhnya adalah kekerasan yuridis yang mencederai prinsip dasar hukum pidana modern yang menuntut kejelian membedakan antara “kerugian yang timbul akibat hukum perjanjian” dan “kerugian yang diakibatkan oleh tindakan melawan hukum yang pidana.”
Kejaksaan sebagai lembaga yang diamanahi kewenangan menuntut demi kebenaran dan keadilan, bukannya menegakkan batas-batas ini, justru tampak “ngotot” memaksakan kacamata pidana pada objek yang jelas-jelas memiliki watak perdata murni. Sikap ini, jika kita renungkan lebih dalam, bukanlah ekspresi ketegasan penegakan hukum, melainkan manifestasi penyempitan pandangan yang berbahaya terhadap makna keuangan negara itu sendiri. Negara, melalui lembaga usahanya, hadir dalam pasar bukan sebagai penguasa mutlak yang kedudukannya tak tertandingi, melainkan sebagai subjek hukum yang sejajar dan setara dengan debitur. Ketika ia menderita kerugian akibat gagal bayar, maka itu adalah risiko komersial yang telah diperhitungkan dalam prinsip kehati-hatian, bukanlah kerugian negara dalam makna pidana yang menuntut pemidanaan.
Jika prinsip pemaksaan kualifikasi pidana ini terus dibiarkan dan dipertahankan dengan kekerasan hukum, maka kita sedang membangun sebuah sistem yang mematikan ruh kepercayaan dan keberanian berusaha dalam masyarakat. Siapa lagi yang berani meminjam modal untuk membangun perekonomian jika setiap risiko kegagalan yang mungkin menimpa usaha, yang tidak jarang berada di luar kendali manusiawi, langsung ditafsirkan sebagai kejahatan melawan negara? Hal ini mencederai prinsip kuno yang luhur dalam filsafat hukum pidana: Nullum Crimen Sine Culpa—tidak ada kejahatan tanpa kesalahan yang dapat dipersalahkan. Kesalahan dalam konteks pidana menuntut kesengajaan spesifik untuk menimbulkan kerugian, bukan sekadar akibat yang terjadi karena ketidakberdayaan melaksanakan prestasi yang disepakati semata.
Lebih jauh lagi, kegigihan Kejaksaan dalam memaksakan pasal pidana tersebut sesungguhnya mencerminkan krisis pemahaman fungsi hukum itu sendiri. Hukum perdata hadir untuk menyelesaikan sengketa kepentingan yang setara dengan cara pemulihan kerugian dan pelaksanaan janji, sementara hukum pidana dihadirkan semata-mata untuk melindungi nilai-nilai dasar masyarakat yang paling hakiki agar tidak runtuh oleh perbuatan yang sungguh-sungguh jahat. Menggunakan jalur pidana untuk menuntaskan sengketa utang-piutang sama artinya menggunakan palu raksasa untuk memecahkan kacang yang lunak; sebuah ketidaktepatan ukuran kekuatan hukum yang mempermalukan kebijaksanaan penegaknya. Ia mengubah tujuan pemidanaan yang sejatinya memulihkan tatanan sosial, menjadi sekadar alat paksaan guna menagih piutang yang sulit tertagih—membiarkan negara bertindak sebagai kreditor yang tak mau menanggung risiko, melainkan senantiasa ingin menang sendiri.
Pada akhirnya, kita sampai pada kesimpulan yang tak terelakkan: Bahwa kredit macet adalah fenomena alami dan tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian pasar; ia adalah risiko, bukan kejahatan. Memaksakan jubah pidana yang berat dan menjerat ke atas bahu peristiwa perdata yang murni ini demi menuntaskan kerugian negara, sesungguhnya telah menabrak tembok pemisah yang dibangun oleh akal sehat dan keadilan substansial. Sebagai penegak hukum yang arif dan bijaksana, Kejaksaan seharusnya menjadi garda terdepan penjaga batas-batas kewenangan ini, bukan yang pertama kali meruntuhkannya demi ambisi pemulihan kerugian sesaat yang semu.
Karena sesungguhnya, Keadilan sejati tidak akan pernah lahir dari pemaksaan kualifikasi hukum yang keliru; keadilan yang hakiki menuntut kita untuk melihat hakikat peristiwa apa adanya, menempatkan setiap sengketa di persada hukumnya yang asli, dan menolak mengubah setiap persoalan hidup bermasyarakat menjadi ranah penjara yang menakutkan—terutama ketika persoalan itu sesungguhnya hanyalah soal janji yang belum sempat ditepati.




