![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat dan praktisi hukum bisnis
ANTARA HUKUM DAN RISIKO:
Sebuah Renungan Filosofis atas Kemenangan Akal Sehat dalam Dunia Perbankan
Di dalam denyut kehidupan ekonomi yang terus bergerak, selalu terdapat pertanyaan mendasar yang menyangkut hakikat kebebasan dan tanggung jawab manusia: sejauh manakah hukum harus hadir untuk melindungi, dan kapan ia harus mundur agar kreativitas dan keberanian manusia tidak terbelenggu oleh ketakutan? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis dalam tatanan regulasi, melainkan sebuah perdebatan filosofis mengenai bagaimana sebuah peradaban memandang risiko, kegagalan, dan tanggung jawab moral manusia dalam mengambil keputusan.
Peristiwa penting yang terjadi dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” pada Selasa, 12 Mei 2026 di Jakarta, sesungguhnya membawa kita pada sebuah momen pemikiran yang jauh melampaui sekadar pertemuan antarregulator atau kalangan profesional. Ketika Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung akhirnya berbicara dalam satu suara bahwa kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis masuk ke dalam ranah pidana, dunia seolah menyaksikan kemenangan akal sehat di tengah rimba regulasi yang kerap memangsa anak kandung terbaiknya sendiri: para bankir profesional.
I. HUKUM SEBAGAI PELINDUNG, BUKAN PENAKUT
Dalam pandangan filsafat hukum yang paling hakiki, hukum tidak diciptakan untuk menciptakan ketakutan yang berlebihan, melainkan untuk menciptakan ketertiban yang memungkinkan manusia berkarya dengan tenang. Ketika seorang bankir mengambil keputusan untuk menyalurkan kredit, ia sedang berada di persimpangan antara analisis data, intuisi profesional, dan pertimbangan risiko yang kompleks. Keputusan itu bukanlah sebuah tindakan sembarangan, melainkan hasil dari pertimbangan mendalam yang didasarkan pada prinsip kehati-hatian, integritas, dan tanggung jawab terhadap institusi yang dipimpinnya.
Namun, dalam praktik yang kerap terjadi, garis pemisah antara kegagalan bisnis dan kesalahan hukum sering kali menjadi kabur. Ketika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan karena dinamika pasar, perubahan ekonomi, atau risiko usaha yang memang melekat pada setiap aktivitas bisnis, sering kali muncul kecenderungan untuk segera menarik ranah hukum pidana ke dalamnya. Padahal, jika kita merenungkan secara mendalam, hal itu adalah bentuk ketidakdewasaan sebuah sistem hukum. Sebab, menghukum seseorang atas kegagalan bisnis yang memang merupakan konsekuensi alami dari setiap keputusan ekonomi, ibarat menghukum seorang pelaut karena ombak di tengah lautan ternyata lebih besar daripada yang diperkirakan.
Pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang menegaskan bahwa konsep Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan, sesungguhnya adalah pengakuan filosofis yang sangat penting. Ia adalah pengakuan bahwa keputusan ekonomi selalu mengandung ketidakpastian, dan bahwa hukum harus cukup bijaksana untuk membedakan antara kegagalan yang lahir dari dinamika pasar dengan kejahatan yang lahir dari niat buruk atau kelalaian yang disengaja.
II. RASIONALITAS SEBAGAI FONDASI KEHIDUPAN PUBLIK
Dalam sejarah pemikiran manusia, rasionalitas selalu dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun kehidupan publik yang sehat dan demokratis. Tanpa rasionalitas, kebijakan akan menjadi keputusan sepihak, dan hukum akan menjadi alat pemaksaan kehendak yang semena-mena. Apa yang dilakukan oleh tiga lembaga besar negara ini—OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung—sesungguhnya adalah sebuah langkah untuk mengembalikan rasionalitas ke dalam tatanan regulasi ekonomi kita.
Ketika ketiga lembaga ini duduk di satu meja dan menyatakan bahwa bankir tidak perlu takut menyalurkan kredit karena bayang-bayang borgol, mereka sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan kenyamanan bagi para pelaku industri. Mereka sedang menyampaikan pesan mendasar kepada masyarakat: bahwa negara menghargai proses pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, bahwa negara memahami risiko yang melekat dalam dunia usaha, dan bahwa negara tidak akan serta-merta menggunakan hukum pidana sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan masalah yang sejatinya bersifat komersial.
Ini adalah kemajuan penting. Inisiatif OJK yang menggagas diskusi ini patut diapresiasi, sama halnya dengan keberanian Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk menyatukan pandangan dalam satu pemahaman yang segar. Langkah ini membuktikan bahwa lembaga-lembaga negara yang biasanya berjalan dalam koridor masing-masing mampu bersatu demi sebuah tujuan yang lebih tinggi: menciptakan iklim usaha yang sehat, di mana para profesional dapat bekerja dengan tenang, berpikir jernih, dan mengambil keputusan demi kemajuan ekonomi tanpa dibayangi ketakutan yang tidak perlu.
III. MENEGASKAN BATAS ANTARA KEGAGALAN DAN KEJAHATAN
Pada akhirnya, peristiwa ini mengajarkan kita sebuah pelajaran filosofis yang sangat berharga: bahwa kegagalan bisnis dan kejahatan hukum adalah dua hal yang berbeda hakikatnya, dan keduanya tidak boleh disamakan hanya karena keduanya sama-sama menimbulkan kerugian.
Kredit macet adalah risiko yang harus dihadapi dalam dunia perbankan. Ia adalah konsekuensi dari ketidakpastian ekonomi yang tidak dapat dihindari sepenuhnya, meskipun telah dilakukan analisis yang paling cermat sekalipun. Namun, tindakan pidana hanya dapat dikenakan jika terbukti adanya niat buruk, penipuan, manipulasi data, atau pelanggaran prinsip kehati-hatian yang disengaja. Di sinilah letak kebijaksanaan hukum yang sejati: ia harus hadir untuk menghukum kejahatan, tetapi ia tidak boleh hadir untuk menghukum kegagalan.
Ketiga lembaga negara ini, dengan satu suaranya, telah memberikan arah yang jelas. Mereka telah menunjukkan bahwa hukum yang modern adalah hukum yang mampu membedakan antara kesalahan manusiawi dalam menjalankan bisnis dengan tindakan yang benar-benar melanggar aturan hukum. Dengan demikian, para bankir profesional dapat kembali bekerja dengan semangat yang baru: menyalurkan kredit, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melayani masyarakat dengan hati yang tenang, karena mereka tahu bahwa selama mereka bekerja dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian, hukum akan berdiri sebagai pelindung mereka, bukan sebagai ancaman yang menakutkan.
KESIMPULAN
Dalam sebuah peradaban yang maju, hukum tidak seharusnya menjadi pedang yang selalu terhunus di atas kepala para pelaku ekonomi. Sebaliknya, hukum seharusnya menjadi payung yang memberikan perlindungan, sekaligus menjadi pagar yang menjaga agar integritas dan kejujuran tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Apa yang terjadi dalam pertemuan itu adalah bukti bahwa rasionalitas masih memiliki tempat yang kuat dalam sistem hukum kita. Bahwa akal sehat akhirnya menang di tengah kerumitan regulasi yang kadang terasa mencekik. Dan yang paling penting, bahwa para bankir profesional—para pilar yang menopang denyut nadi ekonomi ini—akhirnya dapat tersenyum lega, karena mereka tahu bahwa keberanian mereka mengambil keputusan bisnis tidak akan serta-merta dijawab dengan ketakutan hukum, melainkan dihargai sebagai bagian dari dinamika ekonomi yang wajar dan manusiawi.
Inilah kemenangan bagi akal sehat. Inilah kemenangan bagi keadilan. Dan inilah langkah penting menuju tatanan ekonomi yang lebih dewasa, lebih rasional, dan lebih manusiawi.




