Kawal Proyek Strategis Nasional: Surat Konfirmasi Pengadaan Material Tol Diserahkan ke Aparat Hukum

Loading

Oplus_131072

SEKAYU, Musi Banyuasin – Aliansi Wartawan bersama LSM KPK Tipikor secara resmi menyerahkan tembusan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin pada Jumat (10/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat serupa yang sebelumnya telah dilayangkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Trans Sumatera ruas yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Penyampaian tembusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjamin keterbukaan informasi publik sekaligus pemberitahuan resmi kepada aparat penegak hukum mengenai proses penelusuran fakta yang sedang berlangsung terkait pelaksanaan proyek vital tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (7/7/2026), Aliansi telah menyampaikan surat resmi kepada PT HKI selaku pelaksana proyek. Dalam surat tersebut, sejumlah hal mendesak menjadi fokus pertanyaan, antara lain legalitas proses pengadaan material tanah urug dan pasir urug, kelengkapan perizinan lokasi pengambilan atau penambangan material yang disuplai ke proyek, serta dokumen pendukung lain yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Perwakilan Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor menjelaskan bahwa langkah menyampaikan tembusan ke Polres Musi Banyuasin bukan tanpa alasan, melainkan sesuai prinsip transparansi dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Kami berharap PT HKI dapat memberikan jawaban secara terbuka, lengkap, dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat konfirmasi dan klarifikasi. Tembusan kepada Polres Musi Banyuasin kami sampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus pemberitahuan kepada aparat penegak hukum mengenai proses yang sedang kami lakukan,” ungkap perwakilan Aliansi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, langkah ini merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, serta bertujuan mendorong tata kelola proyek strategis nasional yang akuntabel, transparan, dan tidak mengabaikan aspek kepatuhan hukum.

Aliansi juga menegaskan dengan tegas: “Penyampaian surat konfirmasi, klarifikasi, maupun tembusan kepada aparat penegak hukum ini tidak dapat diartikan sebagai tuduhan ataupun kesimpulan dini adanya pelanggaran. Proses ini murni dilakukan untuk memperoleh informasi, penjelasan, dan klarifikasi resmi dari pihak yang berkepentingan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.”

Terkait langkah ke depan, Aliansi menyatakan akan menempuh jalur sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku apabila hingga berakhirnya batas waktu yang diberikan tidak terdapat tanggapan resmi dari PT HKI. Demikian pula halnya jika nantinya berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan ditemukan indikasi nyata pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) menanggapi surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Sumber: Rilis Gabungan Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor
Kontak: [Nomor Kontak Perwakilan]
Diterbitkan: 10 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI