![]()

MUSI BANYUASIN – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merekomendasikan audit teknis dan administrasi secara menyeluruh terhadap PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) setelah menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam peninjauan lapangan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Senin (6/7/2026).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 130/KOM-II/DPRD/VII/2026 yang disusun usai peninjauan bersama Polsek Lalan, Danramil Bayung Lencir, ATR/BPN, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.

Dalam hasil peninjauan, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan pembangunan kanal tanpa penyelesaian hak masyarakat, persoalan ganti rugi lahan, kewajiban pembangunan kebun plasma yang belum terealisasi, hingga perlunya verifikasi dokumen perizinan perusahaan.

Masyarakat mengaku sejumlah kanal dibangun tanpa musyawarah dengan pemilik lahan, tanpa persetujuan masyarakat, tanpa pelepasan hak yang jelas, serta belum disertai pembayaran ganti rugi secara menyeluruh.

Selain itu, hasil observasi lapangan juga mencatat adanya dugaan dampak lingkungan berupa longsor di sepanjang tepi kanal, erosi tanah, perubahan tata air, banjir dan genangan di areal perkebunan, penurunan produktivitas lahan hingga kerusakan tanaman produktif.

Beberapa warga, di antaranya Amir Hamzah, Herman, Suhardi, Abdul Salam, A. Rafiq, dan Novel Apriyanto, menyampaikan bahwa kebun mereka terdampak akibat pembangunan kanal. Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi sebagian kanal masih berada di atas lahan masyarakat yang belum pernah dibebaskan secara sah.
Komisi II DPRD Muba juga menyoroti penyelesaian ganti rugi lahan yang menurut pengakuan warga belum dilakukan secara menyeluruh. Sebagai dasar klaim kepemilikan, masyarakat menyerahkan berbagai dokumen seperti Surat Pengakuan Hak (SPH), surat segel, kwitansi jual beli, surat penguasaan fisik, hingga keterangan saksi.
Tak hanya itu, persoalan kebun plasma turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1827 Tahun 2004, PT SCK memiliki kewajiban membangun kebun plasma.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum, DPRD meminta dilakukan verifikasi terhadap dokumen penting perusahaan, meliputi sertifikat HGU, peta HGU, izin lokasi, dokumen AMDAL, RKL-RPL, site plan kanal, data ganti rugi lahan, data plasma, hingga dokumen pelepasan hak masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Muba merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, percepatan pembangunan plasma seluas 562 ha lahan yg di sediakan oleh koperasi siap tanam sawit plasma namun belum di tanam ,serta meminta PT SCK segera memenuhi kewajiban tambahan 800 hektare plasma kepada Koperasi Surya Citra Sejahtera sebelum pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, PT SCK dan masyarakat yang diwakili Kantor Hukum H. Rabik dan Rekan akan difasilitasi untuk membahas penyelesaian secara musyawarah.
Secara terpisah, H. Rabik HS, SE, SH, MH dan Rekan selaku kuasa hukum Koperasi Surya Citra Sejahtera menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lahan plasma yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT SCK baru mencapai 42 hektare, sementara 562 hektare lahan telah tersedia namun hingga kini belum ditanami.
Selain itu, masih terdapat kewajiban perusahaan untuk merealisasikan 800 hektare plasma kepada masyarakat.
Menurutnya, data tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.(*)



