![]()

Detiknews.tv – Palembang | Pelayanan publik di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kota Palembang kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini mencuat setelah adanya laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan terkait dugaan maladministrasi.
Persoalan ini bermula dari keluhan Rensu Gunawan, pemilik mobil pickup Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BG 8747 NY.
Saat ditemui awak media Rabu 29/04/2026, Rensu tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya terhadap layanan yang ia terima di Balai KIR Palembang.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di sana, hampir 3 bulan saya di pimpong dan dihambat saat mengurus perpanjangan KIR, sampai saat ini tidak kunjung selesai” kata Rensu.
Sebagai warga yang ingin taat aturan dengan memperpanjang KIR, saya merasa dipersulit tanpa alasan yang jelas,” ujar Rensu kepada media.
Merasa haknya sebagai pengguna layanan publik terabaikan, Rensu melalui kuasanya, Reza Aprianto, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: 0032/LM/IV/2026/PLM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel bergerak cepat. Berdasarkan surat resmi nomor T/226/LM.25-07/0032.2026/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, Ombudsman telah melayangkan surat Permintaan Keterangan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Dalam dokumen tersebut, Ombudsman menyoroti substansi laporan mengenai: tidak diterimanya berkas permohonan dan tidak diprosesnya permohonan perpanjangan KIR kendaraan milik pelapor.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, melalui surat tersebut menjadwalkan pertemuan klarifikasi pada hari kamis, 30 April 2026 pukul 09.30 WIB s/d selesai, di Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan.
Ombudsman juga meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menghadirkan Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor guna memberikan keterangan mendalam terkait kendala yang dialami pelapor.
Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan kewenangan Ombudsman yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 8 ayat (1), di mana Ombudsman berwenang meminta keterangan baik lisan maupun tertulis dari Terlapor atau pihak terkait lainnya dalam rangka investigasi dugaan maladministrasi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam membenahi birokrasi dan pelayanan publik, terutama di sektor perizinan kendaraan bermotor yang bersentuhan langsung dengan operasional ekonomi masyarakat kecil.
Laporan : Warman



