JANGAN SALING JATUHKAN! Edi Pramono: Tuntutan Plasma & Tuduhan Rusak Lingkungan, Semua Duduk Bersama Selesaikan Lewat Musyawarah!

Loading

Oplus_16908288

MUSI BANYUASIN, 6 Juli 2026 – Menanggapi aksi warga Desa Karang Agung yang menuntut pemenuhan hak kebun sawit plasma sekaligus adanya laporan dari pihak PT SCK yang menuduh warga merusak lingkungan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Edi Pramono menegaskan pentingnya mengedepankan jalan damai. Semua isu, baik tuntutan hak warga maupun tuduhan yang disampaikan perusahaan, harus dibahas bersama dalam satu meja musyawarah.

oplus_0

“Kehadiran saya di sini adalah untuk menjembatani semua permasalahan. Baik soal kewajiban kebun plasma yang belum terpenuhi, maupun tuduhan bahwa warga merusak lingkungan yang dilaporkan pihak perusahaan, semuanya harus diselesaikan secara kekeluargaan. Kita pakai jalur non-litigasi, musyawarah mufakat, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan lebih lanjut dan persoalan berlarut-larut,” ujar Edi Pramono di lokasi pertemuan.

Ketua Komisi II Jonkenedi: Masalah Ini Akan Dibawa ke Bamus Tanggal 27 Juli 2026

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Jonkenedi, yang turut hadir memantau situasi, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mengawal ketat dan mengangkat persoalan ini ke forum resmi dewan.

“Komisi II mengawal urusan pemerintahan, hukum, dan hak masyarakat. Kami melihat ada dua hal besar yang harus diselesaikan sekaligus: pertama, kewajiban mutlak perusahaan untuk menyediakan kebun plasma sesuai aturan dan dokumen AMDAL; kedua, kejelasan terkait tuduhan perusakan lingkungan yang disampaikan pihak perusahaan. Tidak boleh ada yang diabaikan,” tegas Jonkenedi.

Ia melanjutkan, “Untuk memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius dan keputusan yang mengikat, saya akan melaporkan serta membawa seluruh permasalahan ini ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Muba yang diagendakan pada tanggal 27 Juli 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Semua fakta, keluhan, dan upaya penyelesaian damai akan kami bahas secara mendalam bersama pimpinan dewan dan perwakilan instansi terkait.”

“Saya mengimbau kedua belah pihak untuk tetap mengedepankan musyawarah. Perusahaan harus sadar kewajiban plasma adalah hak warga yang dijamin undang-undang. Jika ada dugaan pelanggaran lain, buktikan secara terukur. DPRD tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa solusi yang adil,” tambahnya.

Warga Tegaskan Tuntutan Berdasarkan Hak Sah, Bukan Niat Merusak

Tokoh masyarakat Karang Agung H. Andi menyambut baik langkah penyelesaian damai tersebut. Ia menegaskan aksi warga murni menuntut hak yang sudah puluhan tahun ditunggukan, bukan bermaksud merusak fasilitas atau lingkungan.

“Kami warga hanya meminta apa yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai aturan dan dokumen AMDAL, yaitu 20% dari total 10.000 hektare lahan. Kami tidak punya niat sedikitpun untuk merusak lingkungan. Jika ada hal yang disampaikan perusahaan, mari dibuktikan dan dibahas bersama. Yang terpenting janji plasma tidak terus digantungkan,” tegas H. Andi.

oplus_32

Senada disampaikan warga lainnya Noval: “Kami justru yang selama ini dirugikan lahan kami dibuka tanpa sosialisasi, ada intimidasi, ganti rugi baru dibayar belakangan. Sekarang malah kami dituduh merusak. Semua ini harus diklarifikasi di ruang musyawarah, bukan di jalur hukum yang saling menjatuhkan.”

Tim Hukum: Bukti Pelanggaran Ada, Tetap Dukung Penyelesaian Damai

Tim Kuasa Hukum warga yang terdiri dari H. Rabik SE., SH., MH., Adam SH., MH., Daeng Supriyanto SH., MH., CMS.P., dan Ridho SH. menyatakan memiliki bukti kuat terkait pelanggaran aturan perkebunan, namun tetap mendukung penuh upaya musyawarah.

H. Rabik SE., SH., MH. menegaskan: “Kewajiban plasma diatur tegas dalam UU No.39 Tahun 2014 Pasal 96, 97, 100, PP 24 Tahun 2021, Permen Pertanian 98 Tahun 2013, UU Lingkungan Hidup maupun UU Pokok Agraria. Namun kami tidak menutup pintu damai. Tuduhan perusakan lingkungan juga bisa dibahas dan diverifikasi bersama agar kebenaran terungkap tanpa saling tuduh.”

Adam SH., MH. menambahkan: “Prosedur pembukaan lahan tidak dilakukan sesuai aturan, namun persoalan ini bisa diselesaikan dengan kesepakatan. Termasuk tuduhan kerusakan lingkungan, harus dilihat fakta di lapangan, tidak hanya satu sisi saja.”

Daeng Supriyanto SH., MH., CMS.P.: “Hak masyarakat dilindungi undang-undang, begitu juga hak perusahaan. Semua klaim dan tuduhan harus dibuktikan secara adil dalam musyawarah yang difasilitasi pihak berwenang.”

Ridho SH.: “Sanksi bagi pelanggar aturan ada, namun lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dan hak warga terpenuhi. Saling melapor hanya akan memperpanjang sengketa.”

oplus_0

Pihak Perusahaan: Siap Duduk Bersama, Lakukan Verifikasi Bersama

Manajer PT SCK Supriyadi menyatakan pihaknya siap mengikuti arahan musyawarah dan mematuhi proses yang akan dijalankan di forum DPRD. Terkait laporan perusakan lingkungan, ia menyampaikan hal itu disampaikan berdasarkan pengamatan pihaknya, namun bersedia membahasnya bersama-sama.

“Kami menyambut baik upaya penyelesaian damai sesuai arahan pimpinan DPRD. Terkait laporan kerusakan lingkungan, kami menyampaikan apa yang kami lihat, namun kami siap memverifikasinya bersama-sama dengan warga, tim hukum, dan unsur pemerintah. Begitu juga soal lahan plasma, kendala yang ada akan kami jelaskan secara terbuka. Untuk lahan yang sudah bersih, kami siap laksanakan kewajiban secepatnya. Kami juga akan mengikuti proses rapat Bamus pada 27 Juli mendatang dengan terbuka,” jelas Supriyadi.

Komitmen Semua Pihak: Selesaikan Semua Masalah Sekaligus

Dalam pertemuan awal tersebut, semua pihak sepakat untuk:

1. Menghentikan saling tuduh dan laporan sementara selama proses musyawarah berlangsung hingga pembahasan di Bamus
2. Membahas semua isu dalam satu forum: pemenuhan kebun plasma, pelanggaran prosedur, serta tuduhan kerusakan lingkungan
3. Mengundang instansi terkait: Dinas Perkebunan, Camat, dan unsur kepolisian untuk memantau jalannya musyawarah
4. Mempersiapkan data dan dokumen lengkap untuk dibawa dalam rapat Bamus tanggal 27 Juli 2026 di Gedung DPRD Muba

Edi Pramono menutup dengan harapan: “Musyawarah adalah jalan terbaik. Jangan ada yang menang atau kalah, mari cari solusi yang adil. Kita tunggu hasil pembahasan resmi di DPRD nanti sebagai landasan penyelesaian yang mengikat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI