![]()

MUSI BANYUASIN, 6 Juli 2026 – Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Karang Agung terkait belum terpenuhinya kewajiban penyediaan kebun sawit plasma oleh PT SCK mendapatkan tanggapan resmi dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Edi Pramono. Dalam kesempatan tersebut, Edi Pramono menegaskan kehadirannya untuk memfasilitasi pertemuan guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kita menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat, menggunakan pendekatan non-litigasi atau di luar jalur hukum. Harapannya, segala permasalahan dapat dituntaskan dengan baik, lancar, dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” ujar Edi Pramono di lokasi aksi.
Ketua komisi II DPRD Kabupaten MUBA jhon kenedi juga menjelaskan bahwa persoalan ini akan di bawah ke Bamus yang akan di laksanakan pada tanggal 27 juli 2026 di kantor DPRD dengan harapan saat itu sudah ada kata mufakat dari kedua belah pihak.

Warga Tegaskan Hak Atas Kebun Plasma Sudah Jatuh Tempo
Tokoh Masyarakat Karang Agung, H. Andi, menyampaikan bahwa tuntutan warga adalah hal yang wajar karena merupakan hak yang seharusnya sudah dipenuhi. “Sudah selayaknya PT SCK menyerahkan kebun plasma yang memang menjadi kewajiban perusahaan. Terlalu lama waktu yang berlalu namun janji tersebut belum terwujud, sehingga warga melakukan aksi ini demi menuntut hak mereka yang sah,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh warga lainnya. Menurut keterangan warga, perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun namun belum menjalankan kewajiban secara maksimal. Berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki, perusahaan wajib menyediakan kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan konsesi yang mencapai 10.000 hektare.

Noval, warga Karang Agung, menambahkan adanya pelanggaran dalam proses perizinan dan pelaksanaan. “Perusahaan justru terkesan memaksakan kehendak, bahkan melakukan intimidasi kepada warga. Pembayaran ganti rugi tanam tumbuh baru dilakukan beberapa tahun belakangan, padahal pembangunan kebun sudah dimulai tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat,” ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum Warga Tegaskan PT SCK Telah Langgar Sejumlah Aturan
Tim Kuasa Hukum warga yang terdiri dari H. Rabik SE., SH., MH., Adam SH., MH., Daeng Supriyanto SH., MH., CMS.P., dan Ridho SH., menjelaskan secara rinci berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki, pihak perusahaan diduga kuat telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
H. Rabik SE., SH., MH. menegaskan kewajiban plasma tertulis tegas dalam aturan:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan- Pasal 96 ayat (1): Setiap perusahaan perkebunan wajib mengembangkan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
– Pasal 97 ayat (2): Luas kebun plasma paling sedikit 20% dari total luas lahan izin usaha perkebunan.
– Pasal 100: Kewajiban penyediaan dan pengelolaan kebun plasma harus dilaksanakan bersamaan dengan persiapan tanam hingga masa produksi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021- Pasal 34 ayat (3): Perusahaan wajib menyelesaikan pembebasan dan penyerahan lahan plasma paling lambat 3 tahun sejak izin usaha diterbitkan.
Adam SH., MH. menyoroti pelanggaran prosedur dan kewajiban lingkungan:
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013
– Pasal 12: Wajib dilakukan sosialisasi, musyawarah desa, dan kesepakatan bersama masyarakat sebelum penetapan lokasi dan luas lahan plasma.
– Pasal 15: Perusahaan dilarang memulai pembukaan lahan sebelum hak atas tanah masyarakat diselesaikan melalui kesepakatan ganti rugi.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup- Pasal 35 ayat (1): Ketentuan penyediaan lahan plasma yang tercantum dalam AMDAL bersifat mengikat dan wajib dipenuhi sepenuhnya.
Daeng Supriyanto SH., MH., CMS.P. menambahkan aspek perlindungan hak tanah masyarakat:
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
– Pasal 3 ayat (1): Penggunaan tanah tidak boleh merugikan hak-hak masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun.
– “Tindakan membuka lahan tanpa kesepakatan dan baru membayar ganti rugi bertahun-tahun kemudian adalah pelanggaran nyata terhadap hak ulayat dan hak milik sah warga,” tegasnya.
Ridho SH. melengkapi bahwa pelanggaran ini juga memiliki konsekuensi administratif dan pidana:
– “Berdasarkan Pasal 110 UU No. 39 Tahun 2014, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengembangan plasma dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, unsur intimidasi terhadap warga juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh tim hukum sepakat bahwa meskipun bukti pelanggaran sangat kuat, pihak warga tetap membuka jalan selebar-lebarnya untuk penyelesaian damai dan musyawarah mufakat sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Muba.
Pihak Perusahaan Sebut Ada Kendala Penyelesaian Lahan
Sementara itu, Manajer PT SCK yang diwakili Supriyadi memberikan penjelasan terkait keterlambatan pelaksanaan. “Keterlambatan ini terjadi karena masih ada beberapa lokasi yang direncanakan menjadi lahan plasma belum bersih dari sengketa atau tuntutan antarwarga. Selama lahan masih bermasalah, perusahaan tidak bisa melanjutkan proses pembangunan. Namun untuk lahan yang sudah jelas statusnya dan tidak ada masalah, kami berkomitmen untuk segera membangun kebun plasma sesuai kewajiban,” jelasnya.
Pertemuan lanjutan antara perwakilan warga, tim hukum, pihak perusahaan, dan unsur terkait dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk membahas rincian penyelesaian sesuai kesepakatan jalur non-litigasi.




