![]()

DI BALIK TUNTUTAN 5,6 TRILIUN: Refleksi Filosofis atas Amanah, Ambisi, dan Jatuhnya Sang Pembawa Harapan
Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum dan pemerhati dunia pendidikan nasional
Sejarah pemikiran manusia telah lama mencatat satu pertanyaan mendasar yang tak pernah lekang oleh waktu: Apa hakikat kekuasaan, dan kepada siapa ia harus dipertanggungjawabkan? Di tengah riuh rendah dinamika kehidupan berbangsa, kabar tuntutan hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim—dengan ancaman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun —bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ia adalah sebuah cermin raksasa yang memantulkan kembali wajah gelap dan terang peradaban kita; sebuah fenomena yang memaksa akal budi kita merenung jauh melampaui lembar dakwaan dan angka-angka kerugian negara, menembus hingga ke akar nilai, moral, dan makna kemanusiaan itu sendiri.
Kekuasaan Sebagai Amanah, Bukan Milik Pribadi
Dalam khazanah filsafat politik klasik, Aristoteles mengajarkan bahwa tujuan tertinggi dari kehidupan bernegara adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Jabatan publik, karenanya, bukanlah hadiah kemuliaan, melainkan sebuah beban suci yang diamanatkan kolektivitas rakyat kepada seseorang yang dianggap mampu mengangkat harkat martabat umum. Jean-Jacques Rousseau dalam teori Kontrak Sosialnya menegaskan bahwa kedaulatan mutlak berada di tangan rakyat; pejabat negara hanyalah pelaksana mandat yang keberadaannya sah selama ia setia pada kesepakatan luhur tersebut. Ketika amanah itu diselewengkan, maka terjadilah apa yang oleh filsuf Immanuel Kant disebut sebagai pelanggaran terhadap hukum moral universal—mengubah manusia menjadi alat belaka bagi nafsu diri sendiri .
Kasus ini menyentuh inti pelanggaran mendasar itu. Nadiem Makarim, sosok yang datang membawa aura pembaruan, keberhasilan dunia usaha, dan harapan akan terobosan baru bagi dunia pendidikan Indonesia, kini berdiri di persimpangan sejarah sebagai saksi pahit betapa rapuhnya benteng integritas manusia saat berhadapan dengan godaan kuasa. Angka Rp5,6 triliun yang dituntut bukan sekadar nilai rupiah yang fantastis; ia adalah simbol matematis dari sebuah pengkhianatan besar . Ia menggambarkan betapa dalamnya luka yang ditorehkan ketika tangan yang seharusnya merawat masa depan generasi muda justru menjarah harta yang dititipkan untuk kemuliaan akal budi bangsa.
Jika kita meminjam pandangan Hannah Arendt mengenai “kebejatan moral dalam kekuasaan”, maka korupsi adalah bentuk paling nyata dari kekosongan makna di dalam jiwa pemegang wewenang . Ia bukan sekadar pencurian materi, melainkan pencurian masa depan. Bayangkan: dana yang diperuntukkan bagi pembelian Chromebook dan sistem pengelolaannya —alat untuk membuka jendela ilmu pengetahuan bagi jutaan pelajar di penjuru nusantara—berubah arah menjadi alat pemuas ambisi materi. Di sini terjadi pembalikan nilai yang sangat tragis: pendidikan yang seharusnya membebaskan justru diperas demi memperkaya segelintir orang; kemajuan teknologi yang dijanjikan berubah menjadi topeng untuk menutupi kebohongan struktural.
Antara Kejayaan Dunia Usaha dan Etika Pelayanan Publik
Ada pertanyaan filsafat yang sangat mengganggu akal sehat kita dalam kasus ini: Mengapa seseorang yang telah mencapai kesuksesan luar biasa di dunia swasta—yang seharusnya telah memiliki kecukupan materi dan pengakuan sosial—masih tergelincir ke dalam jurang korupsi? Inilah yang oleh filsuf Erich Fromm dijelaskan sebagai pergeseran orientasi hidup: dari “menjadi” (to be) menuju “memiliki” (to have). Ketika makna hidup diukur semata-mata dari apa yang dimiliki, maka tak ada batas yang cukup, tak ada kepuasan yang tuntas. Kekuasaan jabatan tak lagi dilihat sebagai sarana pengabdian, melainkan ladang baru untuk memperluas wilayah kekuasaan dan akumulasi kekayaan tanpa batas.
Max Weber pernah mengingatkan bahaya memisahkan etika kesuksesan ekonomi dengan etika tanggung jawab politik. Logika keuntungan yang sah dalam dunia bisnis, ketika diterapkan secara membabi buta ke dalam ruang publik, melahirkan bencana etis. Di pasar, keuntungan adalah tujuan; di jabatan negara, kebaikan rakyatlah satu-satunya tujuan yang sah. Ketika batas ini kabur, lahirlah apa yang disebut filsuf Prancis Jacques Ellul sebagai “penyalahgunaan teknik dan kuasa”, di mana segala hal—bahkan nasib pendidikan anak bangsa—dapat diperhitungkan dan ditukar dengan nilai uang.
Tuntutan jaksa yang menyatakan harta kekayaannya tak seimbang dengan penghasilan sahnya , membawa kita pada kesadaran mendalam bahwa korupsi merusak keadilan kosmik. Ia menciptakan ketimpangan yang kejam: satu orang menjadi sangat kaya di atas penderitaan kolektif jutaan anak bangsa yang tak pernah merasakan fasilitas layak yang seharusnya menjadi hak kodrat mereka. Dalam pandangan filsafat keadilan John Rawls, ketimpangan semacam ini adalah ketidakadilan paling parah, karena ia merampas kesempatan yang setara bagi generasi mendatang untuk berkembang dan bersaing.
Hukum Sebagai Penjaga Martabat Bangsa
Proses hukum yang berjalan, meski pahit, memiliki makna filosofis yang sangat mulia. Ia menjadi bukti bahwa dalam tatanan beradab, tak ada manusia yang kebal dari hukum; tak ada jabatan yang cukup tinggi untuk melindungi kesalahan moral. Ketika jaksa meminta agar jika uang pengganti tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun tambahan , itu bukan sekadar ancaman, melainkan pernyataan luhur: nilai keadilan tak dapat diukur hanya dengan uang, tetapi kehormatan hukum harus ditegakkan dengan harga apapun.
Kasus ini menjadi cermin bagi kita semua—khususnya bagi mereka yang bercita-cita memegang tampuk pemerintahan—bahwa kekuasaan adalah ujian paling berat bagi kemanusiaan. Dalam tradisi pemikiran Timur, terutama falsafah Jawa, diajarkan konsep “Sewu Dina Njabat, Sewu Dina Dadi Kenangan”—seribu hari menjabat, seribu hari menjadi kenangan. Pertanyaannya adalah: Kenangan seperti apa yang ingin ditinggalkan? Apakah kenangan sebagai pejuang yang melayani, atau kenangan sebagai pengkhianat yang diingat karena kerugian besar yang ditimbulkannya?
Rp5,6 triliun adalah angka yang memukau, namun kerusakan yang lebih mahal harganya adalah kepercayaan. Kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya, kepercayaan kepada institusi negara, dan kepercayaan bahwa pendidikan adalah jalan suci menuju masa depan. Memulihkan materi yang hilang itu sulit, namun memulihkan kepercayaan yang luntur adalah pekerjaan yang jauh lebih berat dan memakan waktu lama.
Penutup: Pembelajaran Abadi untuk Peradaban
Pada akhirnya, kasus yang menimpa Nadiem Makarim ini adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang sarat pesan moral. Ia mengingatkan kita pada nasihat bijak filsuf Seneca: “Tidak ada angin yang menguntungkan bagi kapal yang tak tahu ke pelabuhan mana ia hendak berlayar.” Ketika tujuan hidup seseorang bukanlah pengabdian dan kebajikan, melainkan akumulasi kekuasaan dan kekayaan, maka setinggi apa pun ia terbang, ia pada akhirnya akan jatuh dengan lebih hebat lagi.
Semoga peristiwa ini menjadi peringatan abadi: bahwa amanah rakyat adalah cahaya yang harus dijaga dengan hati bersih; kekuasaan adalah pedang bermata dua yang jika tak dipegang dengan akhlak mulia, ia justru akan memotong tangan pemegangnya sendiri. Dan semoga, dari puing-puing peristiwa ini, bangsa Indonesia bangkit dengan kesadaran baru—membangun sistem yang melindungi kebaikan, menghukum kejahatan, dan menjadikan pendidikan serta pengabdian sebagai kemuliaan tertinggi yang tak ternilai harganya.
“Kekuasaan yang tidak diiringi kebajikan adalah bencana; kekayaan yang tidak didasari kejujuran adalah kutukan terbesar bagi jiwa manusia.”




