![]()

Refleksi Filosofis atas Pelecehan Seksual dan Seruan Keadilan
Oleh: Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat dan Praktisi Hukum
I. PENGANTAR: CITRA YANG TERCEMAR
Olahraga sejak zaman Yunani kuno dipuja sebagai ruang suci di mana tubuh dan jiwa ditempa menjadi kuat, adil, dan mulia. Ia adalah panggung di mana nilai-nilai kejujuran, sportivitas, dan penghormatan terhadap sesia dijunjung tinggi. Namun, belakangan ini, dunia olahraga kita justru dihantui oleh bayang-bayang kelam yang sangat kontras dengan citra luhur tersebut.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual yang menimpa atlet muda di Depok dan Cirebon bukan sekadar berita kriminal semata. Ini adalah luka terbuka, ini adalah noda hitam yang mencoreng wibawa dunia persepakbolaan dan pergerakan nasional. Ketua Umum KONI Pusat mengecam keras tindakan ini, dan kecaman itu adalah suara hati nurani bangsa yang tidak bisa lagi diam melihat keadilan diinjak-injak.
II. PENGHIANATAN AMANAH DAN PELANGGARAN HAK ASASI
Dalam filsafat hukum dan etika, kepercayaan adalah fondasi dari setiap hubungan sosial. Seorang pelatih, dalam struktur organisasi olahraga, memegang peran yang setara dengan orang tua kedua (pater familias). Ia diberi mandat untuk mendidik, membimbing, dan melindungi.
Namun, apa yang terjadi di Depok dan Cirebon adalah bentuk pengkhianatan mutlak terhadap amanah. Pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi telah merobek nilai-nilai kemanusiaan. Ketika seorang pelatih yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi predator yang menyakiti anak didik di bawah umur, maka ia telah melakukan apa yang disebut filsuf Immanuel Kant sebagai pelanggaran terhadap “harga diri manusia” (human dignity). Manusia tidak boleh dijadikan alat untuk memuaskan nafsu belaka, melainkan harus selalu diperlakukan sebagai tujuan yang mulia.
Kasus di Cirebon di mana anak usia 13 tahun diperdaya, dibujuk, hingga mengalami penderitaan fisik dan mental, adalah bukti nyata kejahatan yang terencana dan sangat kejam. Ini bukan sekadar kesalahan perilaku, ini adalah kejahatan terhadap martabat bangsa.
III. KEGAGALAN SISTEM DAN TANGGUHNYA KORBAN
Yang lebih memilukan adalah fakta bahwa di Depok, laporan yang sudah masuk sejak lama hingga 3 bulan lamanya tidak mendapatkan tindakan tegas. Dalam perspektif hukum alam, ketidakadilan yang dibiarkan adalah pemicu kehancuran tatanan sosial. Ketika korban dan keluarga harus berteriak lewat media sosial agar didengar, itu menandakan bahwa sistem perlindungan kita masih memiliki celah yang lebar.
Namun, di situlah kita melihat kekuatan luar biasa dari semangat juang. Seperti atlet yang tidak menyerah meski tubuh lelah, keluarga korban tidak mundur meski jalan terasa berat. Mereka berjuang bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk membuka mata dunia bahwa kebenaran harus tetap menang, meski tertunda.
IV. OLAHRAGA TANPA KEKERASAN ADALAH HAK MUTLAK
Sikap tegas KONI Pusat yang menyatakan bahwa tujuan olahraga adalah memajukan bangsa dan mengibarkan Merah Putih harus dijadikan landasan filosofis baru. Kita adalah patriot olahraga, maka di pikiran dan hati kita hanya boleh ada kebaikan dan prestasi. Tidak ada ruang bagi nafsu bejat.
Lingkungan GOR, lapangan, dan asrama harus menjadi zona aman (safe zone). Seorang atlet muda berhak tumbuh tanpa rasa takut, berlatih tanpa rasa cemas, dan bermimpi tanpa harus terbangun dalam mimpi buruk.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai langkah KONI yang membuka saluran pengaduan dan berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta psikologis adalah langkah yang sangat tepat dan beradab. Hukum tidak boleh hanya mempidanakan pelaku, tetapi juga harus memulihkan korban. Pasal 415 huruf b KUHP baru dengan ancaman 9 tahun penjara harus ditegakkan maksimal agar memberikan efek jera yang luar biasa.
V. PENUTUP: MARI KITA JADIKAN INI PENGAJARAN
Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Kita tidak bisa membiarkan seragam olahraga dipakai oleh orang-orang yang hatinya gelap. Kita tidak bisa membiarkan nama “Pelatih” disandingkan dengan rasa takut.
Mari kita dukung seruan Ketua Umum KONI Pusat. Mari kita bersihkan lingkungan olahraga dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual yang merusak generasi. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui kesalahan, berani menghukum yang salah, dan berani melindungi yang lemah dengan sepenuh hati.
Biarlah hukum berbicara, biarlah keadilan bersinar, dan semoga tidak ada lagi air mata kesedihan di lapangan-lapangan kita yang seharusnya penuh dengan tawa dan semangat juang.
Palembang, 24 April 2026
Daeng Supriyanto, SH., MH.
Advokat & Praktisi Hukum
Kabid Humas KONI Sumsel



