Rapat Paripurna DPRD Sumsel LXI (61) Jawaban Gubernur Sumsel Terhadap Tanggapan Fraksi-Fraksi

Loading

Palembang – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel ) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel LXI (61) dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel terhadap Empat Raperda , Senin (20/2) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042 dan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

Rapat paripurna di pimpin Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya, Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan dihadiri anggota DPRD Sumsel dan para undangan.

Wagub Sumsel H Mawardi Yahya mengaku di Sumsel disinyalir terdapat beberapa kegiatan usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI), kegiatan ini sulit dicegah mengingat sesuai UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan lagi untuk memberikan izin usaha Pertambangan Minerba, disamping itu sesuai dengan kebijakan dibidang kepegawaian semua pengawas tambang beralih statusnya menjadi Pegawai Kementerian ESDM.

“Namun demikian kami akan berupaya melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Forkopimda untuk melaksanakan penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara terpadu,” katanya.

Mawardi mengaku sepakat dengan saran Fraksi Partai Golkar agar Pemerintah Provinsi Sumsel dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan memberikan tindakan terhadap perusahaan yang melakukan aktifitas yang dapat merusak lingkungan .

“Untuk itu kedepannya akan kami lakukan pendekatan dengan instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar kerja sama ini dapat berjalan secara efektif,”katanya.

Selain itu Pemerintah Provinsi pada prinsipnya tidak mengeluarkan perizinan yang menyebabkan beralih fungsinya lahan dan memastikan tidak ada lagi proses pembangunan tanpa adanya KLHS serta dokumen lain yang terkait, apalagi saat ini proses pemberian perizinan sangat selektif melalui OSS dan apabila persyaratan tidak lengkap maka permohonan perizinan secara otomatis langsung ditolak dengan demikian maka setiap izin yang dikeluarkan wajib melalui tahapan proses yang benar sesuai SOP.

Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN dalam rapat paripurna pekan lalu mengenai belum optimalnya pemanfaatan aset tetap dan meminta agar Pemerintah Provinsi serius mengurus dan mengelola aset tetap sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah menurut Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Mawardi Yahya mengaku saat ini pemerintah provinsi masih melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap aset-aset yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota.

“Selain itu sebagian aset-aset tersebut baik berupa tanah dan bangunan telah dilakukan kerjasama dan sewa menyewa dengan pihak ketiga,” katanya .

Aset yang dikerjasamakan tersebut menurut Mawardi antara lain aset Eks laboratorium kesehatan jalan Jenderal Sudirman yang saat ini di sewa Alfamart, sebagian kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan KM 3 yang dikontrakan PT.Kimia Farma.

Lalu aset Eks gudang beras di jalan Bay Salim yang dikontrakan untuk rumah makan dan masih terdapat aset-aset lamnya yang sudah dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain.

Mengenai kinerja tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara , Mawardi Yahya menjelaskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 telah dibentuk tim Pengawasan dan Pengendalian angkutan batubara yang tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan pengendalian, penertiban dan penindakan angkutan batubara dan angkutan industri yang menggunakan jalan umum yang tidak memiliki izin atau melintas di jalur — jalur yang tidak diperbolehkan untuk dilalui.

“Selama ini menurut pengamatan kami tim telah bekerja secara efektif dan lalu lintas angkutan batubara di jalan umum cukup terkendali, meskipun pada jalur – jalur penghubung tertentu masih terdapat lalu lintas yang cukup ramai hal ini tentunya menjadi kajian kami untuk berupaya mengatasi problema angkutan batubara dan industri lainnya yang masih menggunakan jalan umum,” katanya.

Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Nasdem terkait ditemukannya air limbah pabrik sawit yang belum memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan yang dibuang ke sungai dan pertanyaan Fraksi PKS mengenai sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan korporasi yang melakukan kerusakan lingkungan, untuk hal tersebut menurut Mawardi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel akan lebih intensif dalam melakukan pengawasan dengan berkolaborasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten/Kota dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem mengenai bagaimana ukuran pengelolaan lingkungan hidup dan upaya yang akan diambil agar tidak terjadi kelangkaan sumber daya alam dan tidak meninggalkan lingkungan yang rusak serta bagaimana hubungan keselarasan antara manusia dan lingkungan dalam jangka panjang dapat menurut Wagub perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan .

Dalam rapat paripurna kali ini juga membentuk empat pansus guna membahas empat raperda tersebut dari tanggal 21 Februari hingga 2 Maret 2023 .Rapat paripurna di lanjutkan Jumat (3/3) mendatang.(ADV)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna MP 1 Tahun Kerja 2023 Agenda Pembahasan Raperda RTRW

Rab Mar 1 , 2023
Palembang, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Masa Persidangan 1 tahun kerja 2023 agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2022- 2043 oleh Walikota Palembang, Rabu (01/03/22) di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Palembang.   Rapat paripurna di hadiri Walikota Palembang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI