JAMINAN KESELAMATAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PENONTON PERTANDINGAN SEPAK BOLA MINI

Loading

Oplus_16908288

Disiapkan oleh: Tim Kajian Hukum & Regulasi Daeng Supriyanto SH MH selaku sekretaris jenderal KSMI
Tanggal: 16 April 2026

KAJIAN HUKUM DAN KEBIJAKAN

JAMINAN KESELAMATAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI PENONTON PERTANDINGAN SEPAK BOLA MINI

I. PENDAHULUAN

Sepak bola mini, meskipun dimainkan di lapangan yang lebih kecil, tetap memiliki karakteristik olahraga yang melibatkan kerumunan massa, dinamika pertandingan yang tinggi, serta potensi risiko baik bagi atlet maupun penonton. Penonton bukan sekadar penikmat tontonan, melainkan bagian integral dari ekosistem olahraga yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan hukum, dan jaminan keselamatan.

Tragedi yang pernah terjadi di dunia sepak bola menjadi pelajaran berharga bahwa risiko kehilangan nyawa, luka fisik, hingga kerugian harta benda adalah ancaman nyata yang harus diantisipasi dan dilindungi oleh negara serta penyelenggara.

II. DASAR HUKUM DAN REGULASI YANG MENGATUR

A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang secara tegas mengakui hak dan kewajiban terkait keselamatan penonton.

Pasal 52 Ayat (4) dan (5):

“Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib menjamin hak-hak penonton.”
“Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. hak untuk mendukung tim kesayangannya secara suportif;
b. hak untuk mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan tiket yang dibeli; dan
c. hak untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan.”

Pasal 54 Ayat (1) huruf c:

“Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib menjamin keselamatan dan keamanan bagi penonton, ofisial, dan atlet.”

Pasal 103 (Sanksi Pidana):

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan atau kerugian bagi orang lain dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

B. Peraturan Perundang-undangan Lainnya

1. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
Mengamanatkan bahwa pemerintah akan mewajibkan adanya asuransi bagi kegiatan yang mengumpulkan massa besar, termasuk menonton pertandingan sepak bola di stadion. Hal ini sebagai respon atas kekosongan perlindungan yang terjadi pada kasus sebelumnya.
2. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2022
Mengatur standar pengamanan, manajemen kerumunan, dan prosedur evakuasi untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan kerusuhan.
3. KUHP Pasal 359
Mengatur tanggung jawab pidana bagi siapa saja yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati atau luka berat.

III. ANALISIS: MENGAPA PENONTON HARUS DAPATKAN JAMINAN?

1. Status Penonton Sebagai “Pelaku Olahraga”

Dalam perspektif hukum dan manajemen olahraga modern, penonton adalah stakeholder utama. Tanpa penonton, nilai olahraga berkurang signifikan. Oleh karena itu, penonton memiliki hak yang setara untuk dilindungi, tidak hanya atlet atau official.

2. Risiko yang Dihadapi

Penonton rentan terhadap:

– Risiko Fisik: Kerusuhan, bentrokan, terinjak-injak, jatuh dari tribun, terkena benda keras, atau kegagalan struktur bangunan.
– Risiko Perjalanan: Kecelakaan lalu lintas saat berangkat maupun pulang dari venue.
– Risiko Materiil: Pencurian, perampasan, atau kerusakan kendaraan/barang pribadi.
– Risiko Jiwa: Ancaman hilangnya nyawa akibat kelalaian manajemen atau faktor eksternal.

3. Prinsip Tanggung Jawab Penyelenggara

Berdasarkan asas hukum a quo non habet licentiam nocendi (tidak ada hak untuk merugikan orang lain), penyelenggara yang mengundang orang berkumpul memiliki kewajiban mutlak (absolute duty) untuk memastikan lingkungan yang aman.

IV. KONSEP KOLABORASI: KSMI & BPJS KETENAGAKERJAAN

Meskipun BPJS Ketenagakerjaan secara umum dikenal melindungi pekerja, namun mekanisme perlindungan ini dapat diadaptasi dan diperluas melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan penyesuaian skema untuk peserta acara/penonton, atau melalui skema asuransi kumpulan yang dikelola bersama.

A. Model Kerjasama yang Mungkin Diterapkan

1. Integrasi dalam Harga Tiket

– Setiap pembelian tiket secara otomatis terdaftar sebagai peserta program perlindungan.
– Biaya iuran sangat terjangkau (misal: Rp 5.000 – Rp 15.000 per tiket) yang dibebankan kepada penonton atau ditanggung sponsor/KSMI.

2. Cakupan Perlindungan
Perlindungan berlaku sejak penonton berangkat dari rumah, selama di lokasi pertandingan, hingga kembali ke rumah (coverage 24 jam atau sesuai periode event).

3. Manfaat yang Didapatkan:

Jenis Jaminan Manfaat
Perawatan Medis Biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan Cacat Santunan tunai jika terjadi cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan.
Santunan Kematian Santunan bagi ahli waris jika meninggal dunia akibat kecelakaan terkait event.
Rehabilitasi Bantuan biaya pemulihan fungsi tubuh.

B. Keuntungan bagi KSMI

1. Kepatuhan Hukum: Memenuhi amanat UU No. 11 Tahun 2022 tentang jaminan keselamatan.
2. Nilai Tambah: Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan citra organisasi yang peduli.
3. Transfer Risiko: Memindahkan beban biaya tanggung jawab hukum dan medis ke lembaga penjaminan sosial.
4. Standarisasi: Menjadi pelopor di cabang olahraga mini dalam penerapan standar keselamatan kelas dunia.

V. REKOMENDASI STRATEGIS

Bagi Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI), disarankan untuk segera mengambil langkah strategis berikut:

1. Menyusun SOP Keselamatan Standar KSMI
Mengatur kapasitas tribun, jalur evakuasi, pos kesehatan, dan protokol keamanan yang ketat.
2. Inisiasi MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Mengusulkan skema khusus “Perlindungan Penonton Event Olahraga” yang terintegrasi dengan sistem tiket digital KSMI.
3. Wajibkan Asuransi dalam Setekompetisi
Memasukkan klausul kewajiban penyediaan jaminan kesehatan/keselamatan bagi penonton dalam peraturan kompetisi yang diterbitkan KSMI.
4. Edukasi Publik
Mensosialisasikan bahwa membeli tiket berarti mendapatkan perlindungan hukum dan kesehatan, sehingga meningkatkan rasa aman dan kebanggaan menonton sepak bola mini.

VI. KESIMPULAN

Pemberian jaminan keselamatan dan perlindungan sosial bagi penonton bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum dan keharusan moral. Sepak bola mini harus tumbuh tidak hanya sebagai olahraga yang menarik, tetapi juga sebagai industri olahraga yang aman, tertib, dan manusiawi.

Dengan berkolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, KSMI dapat mewujudkan ekosistem sepak bola mini yang terlindungi, di mana setiap orang yang hadir merasa dihargai, aman, dan terlindungi dari risiko hilangnya nyawa maupun harta benda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI