DI BALIK RP 2 TRILIUN PER BULAN: RAHASIA BISNIS KOTOR PENGGILINGAN PADI YANG MENJAJAH PETANI

Loading

Oplus_131072

Oleh Daeng Supriyanto SH.MH CMS.P Pemerhati kebijakan ekonomi publik

I. PENGANTAR: KETIDAKSEIMBANGAN YANG MENGHANCURKAN PERADABAN

Di tengah riuh rendah perbincangan tentang pertumbuhan ekonomi, angka-angka makroekonomi, dan kemajuan teknologi, kita sering melupakan satu kebenaran paling mendasar: pangan bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan hak asasi manusia yang paling fundamental dan tak dapat ditawar-tawar. Ketika Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa keuntungan Rp2 triliun per bulan yang diraup satu kelompok perusahaan penggilingan beras bukanlah keuntungan bisnis yang wajar, melainkan bentuk perampasan hak rakyat, kita sedang dihadapkan pada sebuah gejala yang jauh lebih dalam daripada sekadar persoalan harga atau tata niaga. Kita sedang menyaksikan pembengkokan esensi ekonomi itu sendiri — dari aktivitas pemenuhan kebutuhan bersama menjadi instrumen penguasaan dan penindasan satu kelompok atas kelompok lainnya.

Ekonomi, pada hakikatnya, lahir dari kebutuhan manusia untuk saling memenuhi kebutuhan. Kata oikonomia — asal mula kata ekonomi — berarti pengelolaan rumah tangga bersama, di mana setiap anggota berperan dan setiap kebutuhan dihargai. Namun ketika sistem ekonomi berubah menjadi mesin pengambilalihan nilai dari yang lemah ke yang kuat, maka ekonomi telah kehilangan jiwanya dan berubah menjadi kekuasaan yang menindas. Inilah yang terlihat nyata dalam tata niaga beras di negeri ini: petani yang menanam, merawat, dan memanen padi sepanjang tahun justru menjadi pihak yang termiskin, sementara mereka yang tidak menanam sebutir benih pun mampu mengantongi keuntungan triliunan rupiah hanya dengan memanipulasi harga, menguasai pasokan, dan memanfaatkan celah kebijakan negara.

II. RANTAI PENINDASAN: DARI SAWAH HINGGA PIRING MAKAN RAKYAT

Angka-angka yang dirilis Kementerian Pertanian bukan sekadar deretan bilangan yang mengejutkan; ia adalah cerminan nyata dari struktur ketidakadilan yang telah mengakar puluhan tahun. Dari nilai produksi padi nasional yang mencapai Rp537 triliun, petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta per tahun — angka yang bahkan tidak cukup untuk menjamin kehidupan yang layak bagi satu keluarga. Sebaliknya, pengusaha penggilingan dan perantara meraup ratusan triliun rupiah, termasuk satu kelompok perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan. Pertanyaannya: dari mana keuntungan raksasa ini berasal? Apakah dari peningkatan produktivitas? Apakah dari inovasi teknologi? Atau justru dari pengurangan nilai yang seharusnya menjadi milik petani dan pembebanan harga yang ditanggung konsumen?

Jawabannya terlihat jelas: keuntungan itu lahir dari ketidaksimbangan kekuasaan. Dari 65 juta ton produksi gabah nasional, hanya 1.056 penggilingan skala besar — jumlah yang nyaris tak berarti dibanding ratusan ribu petani — menguasai 40 persen atau 25 juta ton pasokan. Ini bukan efisiensi pasar; ini adalah monopoli yang menyembunyikan diri di balik nama bisnis. Ketika segelintir pihak mampu menentukan berapa harga gabah yang dibeli dari petani dan berapa harga beras yang dijual kepada rakyat, maka yang terjadi bukanlah mekanisme penawaran dan permintaan yang sehat, melainkan penetapan pajak pribadi atas kebutuhan hidup orang banyak. Setiap rupiah keuntungan berlebih itu adalah rupiah yang diambil dari keringat petani dan saku rakyat kecil yang tak punya pilihan lain selain membeli beras itu untuk memberi makan keluarganya.

Lebih menyedihkan lagi, pelaku ini bahkan tidak berhenti pada penguasaan harga. Mereka melanggar batas etika dan hukum dengan memanipulasi mutu: 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar, dan beras fortifikasi yang seharusnya menyehatkan justru dijual tanpa memenuhi syarat SNI dengan harga melambung tinggi. Jika biaya penambahan zat gizi hanya Rp700–Rp1.000 per kilogram, namun dijual dengan harga hampir dua kali lipat dari harga wajar, maka ini bukan lagi urusan bisnis. Ini adalah penipuan yang dilembagakan, pemerasan terhadap perut rakyat yang disembunyikan di balik kemasan produk. Kerugian konsumen yang diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun bukanlah kerugian ekonomi semata; itu adalah kerugian kemanusiaan — hilangnya gizi, hilangnya kesehatan, hilangnya masa depan generasi yang makan beras palsu setiap hari.

III. NEGARA DI ANTARA KEPENTINGAN DAN KEWAJIBAN

Fakta yang paling menyakitkan dalam semua ini adalah bahwa ketidakadilan ini terjadi bukan tanpa peran negara. Justru sebaliknya: di tengah alokasi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun, di tengah berbagai fasilitas, subsidi, dan dukungan yang diberikan pemerintah, masih ada pihak yang memanfaatkan kemudahan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat. Inilah yang disebut Amran sebagai perampasan hak — dan ia benar, karena ketika negara memberikan dukungan publik, itu seharusnya dikembalikan untuk kepentingan publik pula, bukan disalurkan menjadi keuntungan pribadi segelintir pelaku.

Negara, dalam filsafat kenegaraan, lahir untuk melindungi hak setiap warga negara, terutama yang lemah. Ketika negara membiarkan satu kelompok menindas kelompok lain dalam urusan pangan — kebutuhan paling dasar — maka negara telah gagal menjalankan kontrak sosialnya. Ketika petani miskin meski ia memberi makan bangsa, dan pedagang kaya meski ia tidak menanam sebutir padi pun, maka tatanan sosial itu sakit dan berbahaya. Karena tidak ada ketidakadilan yang abadi dapat bertahan tanpa menghancurkan fondasi bangsa itu sendiri. Rakyat yang lapar dan tertindas tidak akan selamanya diam; dan keadilan yang tertunda terlalu lama akan berubah menjadi tuntutan yang tak lagi dapat dibendung.

Namun di tengah gelapnya realitas ini, ada secercah harapan: upaya pemerintah memutus rantai penindasan melalui penguatan koperasi. Koperasi bukan sekadar alternatif bisnis; ia adalah perwujudan demokrasi ekonomi. Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, rantai perantara yang memangkas ratusan triliun rupiah dari petani dan rakyat dapat dipotong, dan nilai yang tercipta dapat kembali kepada mereka yang bekerja dan mereka yang membutuhkan. Ini bukan sekadar model distribusi yang lebih efisien; ini adalah kembali ke esensi keadilan: bahwa yang bekerja berhak menerima hasil kerjanya, dan yang membutuhkan berhak memperoleh kebutuhannya dengan harga yang wajar.

IV. REFLEKSI FILOSOFIS: KEMANA KITA BERGERAK?

Pada akhirnya, persoalan beras ini mengajak kita merenungkan pertanyaan paling mendasar: untuk siapa sebenarnya negeri ini dibangun? Apakah untuk rakyat yang bekerja di sawah dari fajar hingga senja, atau untuk segelintir pihak yang duduk di ruangan ber-AC sambil memanipulasi harga di atas penderitaan jutaan orang? Apakah pangan adalah hak asasi manusia yang harus dijamin negaranya, atau sekadar barang dagangan yang boleh diperjualbelikan sesuka hati mereka yang berkuasa atas pasar?

Ketika kita membiarkan keuntungan Rp2 triliun per bulan diambil dari penderitaan rakyat tanpa ada yang berani menegur, kita sedang meruntuhkan tiang-tiang moral bangsa. Kita sedang mengajarkan generasi muda bahwa kerja keras tidak dihargai, kejujuran tidak memberi makan, dan keuntungan paling besar diperoleh bukan dari menciptakan nilai, melainkan dari mengambil nilai orang lain. Itulah kerusakan yang jauh lebih parah daripada sekadar kerugian materi — itu adalah kerusakan jiwa bangsa.

Pernyataan Menteri Amran Sulaiman adalah teguran keras dan sekaligus panggilan kesadaran. Teguran bahwa kita tidak boleh lagi menyebut perampasan itu sebagai “bisnis”. Dan panggilan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi kata di atas kertas, tetapi harus menjadi nyata dalam setiap butir beras yang masuk ke piring rakyat. Karena pada hari kiamat pun, tidak ada dosa yang lebih berat daripada membiarkan orang lapar sementara kita menimbun kekayaan yang diambil dari keringat mereka. Dan di dunia ini, tidak ada bangsa yang dapat bertahan lama jika ia membiarkan penghasil nasi mati kelaparan sementara pedagang nasi menjadi kaya raya.

Keadilan atas pangan bukan sekadar urusan harga. Ia adalah urusan kemanusiaan, urusan kedaulatan, dan urusan keberlangsungan hidup bangsa. Selama butiran padi masih menjadi alat perampasan hak rakyat, maka belum ada kemerdekaan yang sesungguhnya di negeri ini.

Ditulis sebagai renungan atas pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, 30 Juli 2026 — di mana keuntungan Rp2 triliun/bulan dari tata niaga beras dinyatakan bukan bisnis, melainkan perampasan hak rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI