PLN ULP Muara Aman dan Kejari Lebong Perkuat Sinergi Demi Tata Kelola & Layanan Listrik Terbaik

Loading

Detiknews.tv – Lebong | Keandalan layanan listrik tidak hanya ditopang kesiapan jaringan dan petugas di lapangan. Kepastian hukum serta koordinasi yang solid dengan pemangku kepentingan juga menjadi bagian penting dalam menjaga operasional ketenagalistrikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut diperkuat PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Aman melalui audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Rabu (9/9). Pertemuan ini menjadi ruang untuk mempererat sinergi kelembagaan, terutama terkait aspek Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pelaksanaan tugas kelistrikan di Kabupaten Lebong.

Manajer PLN ULP Muara Aman, Agung Subekti, bersama jajaran Team Leader disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Nur Wahyu Bintari, S.H., M.H., yang didampingi jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam pertemuan tersebut, PLN dan Kejaksaan Negeri Lebong memperkuat koordinasi berupa mitigasi risiko hukum dalam pengamanan aset kelistrikan, dukungan terhadap kegiatan operasional PLN, hingga mekanisme konsultasi hukum untuk mengantisipasi potensi persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara di kemudian hari.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi kedua institusi untuk membangun pola komunikasi yang lebih cepat dan efektif, terutama ketika PLN menghadapi kebutuhan koordinasi hukum dalam pengamanan aset, pelaksanaan pekerjaan kelistrikan, maupun kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Agung mengatakan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan menjadi salah satu fondasi penting agar PLN dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

“Pelayanan kelistrikan menyentuh langsung kepentingan masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya kami perlu memastikan setiap proses berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan. Melalui koordinasi ini, kami juga ingin memperkuat mitigasi risiko hukum, termasuk dalam pengamanan aset dan pelaksanaan kegiatan kelistrikan di lapangan,” ujar Agung.

Ia menambahkan, ruang konsultasi hukum yang terbangun bersama Kejaksaan Negeri Lebong diharapkan dapat membantu PLN mengambil langkah yang tepat dan terukur ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aspek Perdata maupun Tata Usaha Negara.

“Kami mengapresiasi komunikasi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin. Harapannya, koordinasi dapat dilakukan sejak dini sehingga potensi persoalan dapat dimitigasi tanpa mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Nur Wahyu Bintari, menyambut baik langkah PLN ULP Muara Aman dalam memperkuat komunikasi antarlembaga. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing institusi, termasuk dalam persoalan yang bersinggungan dengan aspek Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan Negeri Lebong siap membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan PLN, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai tugas dan kewenangan kami. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung pengamanan aset, kelancaran proyek kelistrikan, serta pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” kata Nur Wahyu.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Diksi Erfani Umar, mengatakan penguatan sinergi dengan institusi penegak hukum merupakan bagian dari upaya PLN membangun tata kelola perusahaan yang akuntabel sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Bagi PLN, keandalan layanan harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Koordinasi hukum yang dibangun sejak awal akan membantu kami memitigasi risiko, menjaga aset perusahaan, sekaligus memastikan proyek dan pelayanan kelistrikan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Diksi.

Menurut Diksi, pendekatan preventif menjadi penting agar berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi hambatan dalam operasional.

“Yang kami dorong bukan hanya penyelesaian ketika ada persoalan, tetapi membangun komunikasi dan konsultasi sejak awal. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil PLN memiliki landasan yang jelas dan tetap berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat,” lanjutnya.

Senada, Manajer PLN UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, menyebut koordinasi dengan stakeholder diperlukan agar berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat ditangani melalui komunikasi yang tepat.

“PLN terus membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan. Sinergi dengan Kejaksaan memberikan ruang konsultasi dan koordinasi dari sisi hukum sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkap Teguh.

Melalui audiensi tersebut, PLN ULP Muara Aman dan Kejaksaan Negeri Lebong sepakat menjaga komunikasi dan koordinasi, khususnya dalam mitigasi risiko hukum, pengamanan aset, dukungan terhadap kegiatan dan proyek kelistrikan, serta konsultasi hukum sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola operasional PLN sekaligus mendukung pelayanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat Kabupaten Lebong.

Laporan: Ika | Editor: Markopik

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Desak Tim Carateker Segera Gelar RAKER, Para Ketua Cabor MUBA Ancam Demo Ke KONI Sumsel. Kabid Humas " Tak Perlu Demo Pintu KONI Sumsel Terbuka Untuk Insan Olahraga"

Sel Sep 15 , 2026
​ SEKAYU – Lambannya kinerja Tim Caretaker KONI Musi Banyuasin (Muba) memicu gelombang protes keras dari pengurus cabang olahraga (cabor) di wilayah tersebut. Tertundanya Rapat Kerja (Raker) KONI Muba dampaknya kian meluas: proses pemilihan ketua umum definisi ikut tersendat, hingga pembinaan atlet di berbagai cabor lumpuh hampir satu tahun lamanya. […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI