![]()

Disusun Oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Tatanegara
I. PENEGASAN AWAL: KEDUA BELAH PIHAK DAPAT DIJATUHI SANKSI PIDANA
Jawabannya tegas dan tanpa keraguan: Ya, baik Pemerintah Daerah selaku pemberi maupun Kepolisian RI / Kejaksaan Agung RI selaku penerima dapat dikenakan sanksi pidana oleh KPK — apabila pemberian hibah tersebut tidak memenuhi syarat hukum, membiayai hal yang sudah ditanggung APBN, atau mengandung motif tersembunyi.
KPK sendiri telah secara resmi menegaskan: praktik ini berisiko tinggi dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung yang berubah menjadi suap dan dapat merusak kemandirian penegakan hukum.
II. BATAS HUKUM: KAPAN HIBAH DINYATAKAN MELANGGAR?
A. Penerima Hibah Tidak Termasuk Instansi Vertikal
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — Pasal 62–63: Hibah APBD hanya boleh diberikan kepada: Pemerintah Pusat, Pemda lain, BUMD, dan pihak tertentu. Kejaksaan dan Kepolisian tidak masuk kategori penerima sah.
– Permendagri No. 15 Tahun 2024: Secara tegas melarang hibah APBD membiayai objek yang menjadi kewenangan APBN — termasuk gedung kantor, operasional, pemeliharaan, dan gaji Kejaksaan/Kepolisian .
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 298: Hibah harus menunjang urusan daerah, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak berulang tiap tahun.
– SE Mendagri No. 900/7607/SJ Tahun 2021: Secara eksplisit melarang Pemda memberikan hibah kepada instansi vertikal.
B. Kapan Masih Diperbolehkan? — Syarat Kumulatif
Hibah baru sah jika:
– ✅ Bukan kewajiban APBN
– ✅ Langsung menunjang urusan pemerintahan daerah
– ✅ Ada usulan resmi + NPHD yang lengkap
– ✅ Tidak rutin tiap tahun
– ✅ Memberi manfaat langsung kepada masyarakat setempat
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pemberian itu melawan hukum sejak awal.
III. TANGGUNG JAWAB PIDANA PIHAK PEMBERI: KEPALA DAERAH DAN PEJABAT TERKAIT
A. Tindak Pidana Korupsi — Kerugian Keuangan Negara
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001:
Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ancaman: Penjara 4–20 tahun / seumur hidup, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Unsur terpenuhi jika:
– Hibah diberikan kepada pihak yang bukan penerima berhak
– Tidak ada NPHD atau NPHD fiktif/tidak lengkap
– Dana digunakan untuk gaji, gedung, operasional rutin — yang sudah ditanggung APBN
– Terdapat kerugian keuangan daerah yang dapat dihitung nilainya
B. Suap Aktif — Jika Bertujuan Mempengaruhi Penegakan Hukum
Pasal 13 UU No. 20/2001:
Memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi pelaksanaan kewajiban hukumnya.
Ancaman: Penjara 3–15 tahun, denda Rp150 juta–Rp750 juta.
KPK secara khusus menyoroti: banyak kepala daerah menyalurkan hibah miliaran rupiah agar aparat penegak hukum menutup mata terhadap penyimpangan di lingkungannya. Ini bukan hibah — ini suap terselubung.
C. Gratifikasi yang Tidak Dilaporkan
Pasal 12B jo. Pasal 13 UU Tipikor: Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas penerima. Bagi pemberi, memenuhi unsur suap aktif jika nilainya ≥ Rp10 juta dan tidak dilaporkan.
IV. TANGGUNG JAWAB PIDANA PIHAK PENERIMA: KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN
A. Penerimaan Gratifikasi → Berubah Menjadi Suap Pasif
Pasal 12B UU No. 20/2001:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya — kecuali dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.
Ancaman: Penjara 4–20 tahun / seumur hidup, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Mengapa ini berlaku:
– Aparat penegak hukum wajib netral dan independen terhadap pihak yang diperiksa
– Menerima dana dari Pemda yang sedang/dapat diperiksa = benturan kepentingan nyata
– Instansi vertikal sudah dibiayai penuh APBN — tidak ada alasan hukum menerima dana APBD
– KPK: pemberian ini berlawanan dengan tugas menjaga kemandirian penegakan hukum
B. Pelanggaran Kewajiban Netralitas & Penerimaan Tidak Sah
– Pasal 605–606 KUHP Baru (UU No. 1/2023): Penerimaan keuntungan berhubungan jabatan tanpa hak = pidana
– Aturan internal: Perkapolri No. 11/2013 mengatur mekanisme hibah — tidak menggantikan aturan keuangan negara . Jika prosedur dilanggar, tetap pidana.
C. Jika Ada Kesepakatan Diam-Diam
Jika terbukti penerimaan dana disertai kesepakatan untuk mengabaikan/memperlambat pengusutan kasus di Pemda → langsung masuk Pasal 12 UU Tipikor (suap pasif berat), ancaman seumur hidup.
V. WEWENANG KPK: KEDUA BELAH PIHAK DAPAT DIJATUHI BERSAMA-SAMA
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK — Pasal 6:
– KPK berwenang menyelidiki, menyidik, menuntut kedua belah pihak — pemberi maupun penerima
– KPK dapat menetapkan tersangka secara paralel dari Pemda dan dari Kepolisian/Kejaksaan
– KPK dapat melakukan penyadapan, pemblokiran aset, penahanan
– KPK telah secara resmi memetakan hibah daerah sebagai area risiko tertinggi korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan secara langsung kepada seluruh kepala daerah Indonesia (Mei 2026):
“Instansi vertikal telah memperoleh pembiayaan dari APBN. Pemberian hibah kepada mereka rawan dikategorikan sebagai gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum.”
VI. TABEL RINGKASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM
No Pertanyaan Hukum Jawaban Dasar Hukum Ancaman Pidana
1 Hibah boleh ke Kejaksaan/Polri? Tidak untuk operasional/gedung/gaji; boleh hanya kegiatan spesifik mendukung urusan daerah dengan NPHD sah PP 12/2019 Pasal 62–63; Permendagri 15/2024; SE Mendagri 2021 —
2 Kepala daerah pemberi bisa dipidana? Ya — kerugian negara (Pasal 2/3), suap (Pasal 13), gratifikasi terselubung UU 20/2001; UU 19/2019 4–20 thn / seumur hidup
3 Pimpinan APH penerima bisa dipidana? Ya — penerimaan gratifikasi/suap (Pasal 12B). Wajib lapor 30 hari kerja ke KPK UU 20/2001 Pasal 12B–12C 4–20 thn / seumur hidup
4 KPK berwenang periksa keduanya? Ya — pemberi & penerima sekaligus UU 19/2019 Pasal 6 —
5 Jika tujuan “menjaga aman”? Langsung suap — tanpa perlu bukti kesepakatan tertulis Pasal 12B + 13 UU Tipikor Sama, ditambah denda
6 Dilaporkan tepat waktu? Lepas dari jerat suap (tetapi tetap sanksi admin jika prosedur salah) Pasal 12C UU 20/2001 —
VII. PENUTUP: KEMANDIRIAN HUKUM TIDAK DAPAT DIBELI
Fenomena ini bukan sekadar soal aturan anggaran. Ini adalah ancaman struktural terhadap fondasi negara hukum. Ketika tangan yang memegang anggaran rakyat menyuapkan sebagian uang itu kepada tangan yang memegang galah keadilan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur — melainkan pembajakan keadilan itu sendiri.
– Bagi Pemerintah Daerah: Dana rakyat bukan tabungan pribadi untuk membeli perlindungan. Setiap rupiah yang dialihkan melanggar aturan adalah bukti pengkhianatan amanat.
– Bagi Kepolisian & Kejaksaan: Kewibawaan tidak dipertahankan dengan menerima pemberian dari pihak yang diawasi. Kemerdekaan menegakkan hukum tidak boleh dikorbankan demi fasilitas tambahan.
– Bagi KPK: Tugas menjaga batas tidak bisa dikompromikan. Tidak ada lembaga yang kebal, tidak ada jabatan yang suci.
Hukum berlaku sama — bagi yang memberi maupun bagi yang menerima. Keduanya berdiri sama di hadapan pengadilan. Dan jika keadilan dijual, maka yang rugi bukan sekadar kas negara — melainkan kepercayaan seluruh rakyat Indonesia.



