Di Bulan Ramadhan, BPOM Palembang Temukan Makanan Buka Puasa Mengandung Bahan Berbahaya

Loading

 

Detiknews.tv – Palembang, Intensifikasi Pangan selama Bulan Ramadhan hingga menjelang lebaran Idul Fitri, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi masyarakat dari produk-produk pangan olahan yang membahayakan dan selama melakukan kegiatan pengawasan pangan Buka Puasa di berbagai tempat, masih ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya.

Hal tersebut, disampaikan Kepala BPOM Palembang Hardaningsih usai menggelar buka puasa bersama dengan anak-anak yatim piatu, di Aula Kantor BPOM Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jum’at (24/5/2019).

Lebih lanjut Hardaningsih mengatakan, bahwa pengawasan sarana distribusi dan retail pangan, dilakukan sejak 22 April hingga 7 Juni 2019. Sedangkan pengawasan pangan buka puasa akan dilaksanakan sepanjang Bulan Puasa Ramadhan.

“Selama Bulan Ramadhan sampai dengan 24/5/2019, BPOM Kota Palembang telah melaksanakan kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan yang dilakukan di wilayah Kota Palembang, Kabupaten Muba, Banyuasin, Ogan Ilir, OKU, OKUT, OKUS, Muara Enim, Pagar Alam, Pali dan Prabumulih,” terangnya.

Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 83 sarana, di 18 sarana ditemukan produk tidak memenuhi syarat. Yakni rusak 29 item dengan 61 pices Rp 846.100, kadarluasa 12 item dengan 72 item Rp 816.000, tanpa izin edar 35 item dengan 3.850 pices Rp 19.614.019, TMK label 19 item dengan 2.156 pices Rp 25.913.720. Sehingga jumlah item dengan total 95, dengan 6.139 pices Rp 47.189.839.

“Untuk kegiatan pengawasan pangan buka puasa, dilakukan di Palembang, PagarAlam, PALI, OKU, OKUT dan Muba. Adapun sampel buka puasa sebanyak 518 sampel dengan hasil uji MS sebanyak 459 sampel (88,61 persen) dan sampel TMS sebanyak 59 sampel (11,39 persen),” jelasnya.

Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya formalin, yakni rujak mie, tahu putih, cincau, model tahu dan mie basah sebanyak 41 sampel (7,92 persen). Sedangkan yangengandung Rhodamin B, yakni bolu kukus, kerupuk ubi, kuping gajah pink, delima pink, kue semprong pink, manisan leci pink dan kue apem pink sebanyak 12 sampel (2,32 persen).

”Untuk seluruh produk yang rusak, kadarluasa, tanpa izin edar dan tidak mememuhi syarat (mengandung bahan berbahaya) diserahkan oleh pemiliknya kepada BPOM Palembang untuk dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hardaningsih menghimbau kepada semua masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi dan Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak/kadarluasa.

Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal, harap melaporkan melalui halo BPOM 1-500-533 atau sms 081219999533. ( Herry/Budi )

Ferrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Herman Deru Pimpin Perbakin Sumsel

Ming Mei 26 , 2019
                                                                     Dok. Humas Pemprov Sumsel Detiknews – Palembang, Gubernur Sumsel Herman Deru, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) periode tahun 2019-2023. Kepercayaan ini diberikan dalam Musyawarah Provinsi Perbakin Sumsel di Hotel Excelton, Sabtu (25/5/2019). Selain mengucapkan terimakasih kepada pengurus periode sebelumnya, sebagai langkah awal […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI