Susunan Personalia
PIMPINAN UMUM
PENANGGUNG JAWAB
Haeru Nasri
KABAG TATA USAHA
Amrul Hadi
KABAG SDM
Ellan Amrizal
KABAG KEUANGAN
Melita Novayanti
KASUBSI ADM KEUANGAN
Siti Shara A’Aliyah
BENDAHARA
Siti Fasha Indah Fadhillah
Siti Shafa Intan Salsabillah
KABAG PROGRAM HIBURAN MUSIK DRAMA & BUDAYA
Anwar Putra Bayu
KASUBSIE SENI BUDAYA & TARIAN
Elly Rudi
KABAG PEMBERITAAN
Rita N
KABAG HUMAS | KOORDINATOR REPORTER, PRODUSER & PROGRAM DIRECTOR
Sonny Kushardian
KASUBSIE PENGEMBANGAN USAHA
Daeng Supriyanto
ASS KASUBSIE PENGEMBANGAN USAHA
Junaidi Egik
PENGEMBANGAN USAHA
Azhari Har
Mat Cik
KOORDINATOR HUMAS & MEDSOS
Johan Joe
MEDSOS
Johannes MS, Jerry
KORLAP RESCUE
Ferryanto
TIM RESCUE
Pebi Dailingga | Iwan Setiawan | Agustian Sharma Saputra | Hasrul Anshar parry | Ade Ramadhan | Krismandala Putra | Ahmad Nur Akbar Parry | Jan Ishak Said Azhari | Ade Syahputra | Muhammad Khomaini | Ahmad Saryono
KABAG TEKNIK
Mumus
KASUBAG TEKNIK
Syahrul Hs
KABAG IT
Angga Rolibi
STAFF IT
Lerry, Tatang T, Fahmi, Yamin
KASUBSIE REPORTASE & PENERANGAN
Anto Narasoma
KASUBSIE PENATA ARTISTIK
Vahrosie
KASUBSIE PERLENGKAPAN
Gunawan Gun
KOORDINATOR EDITOR & GRAPHIC DESIGNER
Juprianto
REPORTER FEATURE DOKUMENTER, MUSIK & ENTERTAINMENT
Warman, Jemmy Delvian, Kirana Edelweis
REPORTER & KAMERAWAN BIDANG PENDIDIKAN & BUDAYA
Hasan Basri
REPORTER KULINER, EKONOMI & BISNIS
Yulia
KOORDINATOR LIPUTAN BIDANG KODAM II SRIWIJAYA
Indar Wadi ( IW )
BIDANG KOREM 044 GARUDA DEMPO
Muhidin
REPORTER RELIGI
Mumus, Ustadz Sidi Ahmad
KOORDINATOR LIPUTAN KRIMINAL,HUKUM, HAM & SOSIAL
Daeng Supriyanto
REPORTER & KAMERAWAN BIDANG POLRESTA PALEMBANG
Agustin Selfy | Hotman Ferrizal | Yulia
REPORTER & KAMERAWAN BIDANG POLDA SUMSEL
Meli Azhar
REPORTER & KAMERAWAN BIDANG DITLANTAS POLDA SUMSEL & SATLANTAS POLRESTA PALEMBANG
Johannes MS
EDITOR
Rizky Syahputra H | Syawal | Fatwani | Tri Septian | Adel Ari Gunawan | Bima
KOORDINATOR KAMERAWAN
Syawal
KAMERAWAN & REPORTER
Marwah | Agustin Selfy | Fery Zulkarnain | Makcek | Suryadinata | Hasan Basri | Saprullah Lubay | Hotman Ferrizal | Yulia | Kirana Edelweis | Adi Gunawan
SOUND ENGINEER
Jhonny
PILOT DRONE
Syawal
VIDEO & FOTOGRAFER
Syawal | Mamat | Yadi Heryadi | Daus | Iwan | Fatwani
PEMBAWA ACARA / PENYIAR
Endi Wijaya
SUTRADARA / PENGARAH ACARA
Cipta Kurniawan
==================================
B I R O
==================================
DKI JAKARTA
Fitri
TANGERANG
Ka.Biro
Isio Libran Andi
YOGYAKARTA
Ka.Biro
Yahya Widada
PRABUMULIH
Ka.Biro
Mascek
KONTRIBUTOR PRABUMULIH
Amrol
OKU (Baturaja)
Ka.Biro
Rudi Hartono
Kontributor
Rudick
KONTRIBUTOR OKUS
Asmidan Yusuf
LAHAT
Ka. Biro
Bambang.MD
Kontributor
.
MUARAENIM
Ka. Biro
Rostom
Kontributor Muaraenim
Apriansyah
PALI
Ka.Biro
Epran
Kontributor Pali
Deni Saputra
EMPAT LAWANG
Ka Biro
Ebok Wijaya
REPORTER & KAMERAWAN EMPAT LAWANG
.
BANYUASIN
Ka Biro
Topik
OKI (OGAN KOMERING ILIR)
Ka Biro
Syawal
Kontributor
Rahmat
MURATARA
Holindra
BIRO BANGKA BELITUNG
Ka Bir0
Ismail Muridan
Kontributor
Sandiman
CIREBON
Ka Bir0
Frilliayanti S.E
BIRO JAWA TIMUR
Ka Bir0
Herman Siswanto
==================================
NOTARIS – PPAT : Agung Adri, SH.,M.Kn
==================================
HEAD OFFICE
Komplek Ruko Sentraland
Jalan Raya Talang Kelapa No : 65
Palembang Sumatera Selatan 30961
Email
Detiknews.tv.redaksi@gmail.com
Hotline WhatsApp
+62 888-707-0809
==================================
Dalam Menjalankan tugas, Tim Liputan atau wartawan Detiknews.tv dibekali dengan kartu identitas (PERS CARD) yang terdaftar resmi didalam box redaksi, dan membawa surat tugas yang berlaku.
Powered by
UU PERS No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1, 2 & 3 : ”Barang siapa menghalangi tugas wartawan/Pers, dapat dituntut pidana 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”.
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;
- bahwa belum terdapat Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
- bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindungan wartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang bersifat nasional;
- bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam memperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.
Mengingat :
a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang Keanggotaan Dewan Pers tahun 2006– 2009;
- Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers, dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
- Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Jakarta, 28 April 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
PERTAMA :
Mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagaimana terlampir.
KEDUA :
Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
KETIGA :
Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal 28 April 2008
Ketua Dewan Pers,
dto
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran:
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 25 April 2008