Refleksi Filosofis di Balik Temuan KPK pada Program Makan Bergizi Gratis

Loading

Oplus_16908288

Oleh: daeng Supriyanto SH MH selaku pimpinan redaksi media online

I. PENGANTAR: NEGARA DAN TANGGUNG JAWABNYA

Dalam khazanah filsafat sosial dan politik, negara hadir bukan semata-mata sebagai struktur kekuasaan, melainkan sebagai wadah moral yang memikul kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah adalah manifestasi dari cita-cita luhur tersebut—sebuah upaya mulia untuk mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memastikan bahwa hak atas nutrisi dan kesehatan terpenuhi bagi seluruh warga negara.

Namun, seperti halnya setiap gerak langkah manusia di dunia yang fana ini, niat yang suci belum tentu menjamin jalan yang mulus. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat tirai realitas melalui kajian tata kelola program tersebut. Temuan yang diungkap bukan sekadar catatan administratif, melainkan cermin yang memantulkan ketidaksempurnaan sistem, dan menjadi alasan kuat mengapa program ini dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

II. CELAH SISTEM DALAM MEWUJUDKAN CITA-CITA

Filsuf besar, Plato, pernah mengingatkan bahwa “Negara akan menjadi makmur hanya jika para pengelolanya adalah orang-orang yang paling tidak menginginkan kekuasaan, dan sistemnya dibangun di atas kebenaran.”

Dalam praktiknya, kajian KPK menunjukkan bahwa masih terdapat disharmoni antara konsep ideal di atas kertas dengan pelaksanaan di lapangan. Teridentifikasi adanya potensi kerawanan, ketidaksiapan infrastruktur, hingga celah dalam regulasi yang berpotensi disalahgunakan. Ini adalah fenomena klasik yang dalam filsafat disebut sebagai the gap between theory and practice—jurang pemisah antara apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang sesungguhnya terjadi.

Permintaan evaluasi yang muncul bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan, melainkan bentuk kepedulian intelektual. Sebuah program bernilai triliunan rupiah yang menyentuh hajat hidup orang banyak tidak boleh berjalan setengah hati atau hanya mengandalkan semangat tanpa fondasi tata kelola yang kokoh. Jika fondasi rapuh, maka seindah apapun bangunan yang didirikan, ia akan mudah goyah bahkan diterpa angin sepoi-sepoi.

III. PENCEGAHAN SEBAGAI BENTUK KEARIFAN TERTINGGI

Di sinilah letak kebijaksanaan yang ditunjukkan oleh langkah KPK. Dalam etika publik, mencegah kerugian jauh lebih mulia daripada memulihkan kerugian. Seperti kata pepatah bijak kuno: “Obat lebih baik daripada racun”, atau dalam konteks modern: Prevention is better than cure.

Temuan dan permintaan evaluasi ini adalah wujud nyata dari prinsip prospektif. Kita tidak boleh menunggu sampai kerugian negara terjadi, sampai korupsi merajalela, atau sampai kualitas makanan menurun drastis, baru kemudian bertindak. KPK hadir sebagai “dokter” yang cermat yang mendeteksi penyakit sejak dini sebelum menjadi ganas.

Meminta evaluasi tata kelola berarti meminta kepastian bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas negara benar-benar berubah menjadi nutrisi, berubah menjadi kesehatan, dan bukan berubah menjadi “komisi” atau pemborosan yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa program sosial tidak berubah menjadi ladang bisnis yang merugikan publik.

IV. IRONI: AMANAH YANG TERANCAM OLEH KELENGAHAN

Sungguh sebuah ironi jika program yang bertujuan mencerdaskan bangsa justru dikelola dengan cara yang tidak cerdas. Makan bergizi gratis adalah simbol kasih sayang negara kepada rakyatnya. Namun, jika tata kelolanya buruk, maka kasih sayang itu bisa berubah menjadi bumerang.

Bisa jadi terjadi apa yang disebut filsuf ekonomi, Joseph Stiglitz, sebagai market failure atau government failure—kegagalan negara dalam mengalokasikan sumber daya secara optimal karena lemahnya sistem. Risiko penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, hingga penurunan standar kualitas bahan makanan adalah ancaman nyata yang mengintai jika pengawasan dilemahkan.

Oleh karena itu, sorotan KPK sangat relevan dan mendesak. Kita tidak boleh mengorbankan prinsip akuntabilitas demi mengejar target kecepatan. Kecepatan tanpa ketepatan adalah kesesatan. Kita butuh program yang berjalan cepat, namun kita lebih butuh program yang berjalan benar.

V. MENUJU TRANSFORMASI SISTEM YANG ABADI

Permintaan evaluasi ini seharusnya tidak dipandang sebagai penghalang, melainkan sebagai jembatan menuju kesempurnaan. Sebagaimana sebuah karya seni yang terus dipoles agar semakin berkilau, tata kelola pemerintahan juga harus terus disempurnakan melalui kritik dan kontrol yang konstruktif.

Kita membutuhkan sistem yang transparan, di mana alur dana dapat dilacak, kualitas dapat diukur, dan pertanggungjawaban dapat dipertontonkan kepada publik. Kita membutuhkan birokrasi yang memahami bahwa mereka bukanlah tuan dari uang rakyat, melainkan pelayan yang harus bekerja dengan rasa takut akan Tuhan dan rasa malu jika melakukan kesalahan.

Seperti yang diajarkan dalam filsafat hukum alam, “Salus populi suprema lex esto”—Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Segala aturan, segala prosedur, dan segala pengawasan harus bermuara pada satu tujuan: kebaikan rakyat.

VI. PENUTUP: EVALUASI SEBAGAI JALAN MENUJU KESUKSESAN

Akhir kata, temuan KPK dan permintaan evaluasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis adalah bukti bahwa kita masih memiliki harapan. Masih ada institusi yang berani berkata jujur, masih ada upaya untuk menjaga agar cita-cita kemakmuran tidak dikhianati oleh praktek yang buruk.

Mari kita jadikan momen ini sebagai titik balik. Jangan biarkan niat baik mati di tangan pengelola yang tidak baik. Perbaiki sistem, rapikan tata kelola, dan pastikan bahwa setiap piring yang disajikan kepada rakyat tidak hanya berisi makanan yang bergizi, tetapi juga berisi kejujuran, keadilan, dan ketulusan hati untuk membangun bangsa yang lebih besar dan kuat.

Karena pada hakikatnya, memerintah adalah mengabdi, dan mengabdi yang sejati adalah melakukan segalanya dengan sebaik-baiknya tanpa ada yang disembunyikan dan tanpa ada yang disia-siakan.

Sumber Referensi:
Kajian Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KONI Sumsel Siap Implementasi, Daeng Supriyanto: Humas Bukan Sekadar Berita, Tapi Penyebar Semangat Juang

Kam Apr 23 , 2026
SEMARANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas publikasi dan diseminasi informasi olahraga nasional, Ketua Bidang Media dan Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tirto Prima Putra, melaksanakan kunjungan kerja ke KONI Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (21/4/2026). Kunjungan ini disambut hangat oleh jajaran pengurus KONI Provinsi Jawa Tengah. Dalam pertemuan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI