“Usia Diperpanjang, Jabatan Lebih Fleksibel: Akankah Polri Tetap Setia pada Esensi Pengabdian?”

Loading

Oplus_131072

Disusun oleh:
Daeng Supriyanto SH, MH, CMS, P
Advokat dan Praktisi Hukum

Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026 merupakan tonggak penting dalam dinamika hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Persetujuan yang diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi mencerminkan adanya kesepahaman mendasar akan kebutuhan untuk menyesuaikan kerangka hukum kepolisian dengan perkembangan zaman, tantangan keamanan yang semakin kompleks, serta harapan masyarakat akan pelayanan yang semakin berkualitas. Namun, di balik aspek teknis dan yuridis yang diatur mulai dari perpanjangan batas usia pensiun, pengaturan masa jabatan Kapolri yang lebih fleksibel, perluasan ruang lingkup tugas, penguatan pengawasan, hingga peluang penugasan di luar institusi tersembunyi pertanyaan mendasar yang memerlukan kajian mendalam dari sudut pandang filsafat hukum, etika kenegaraan, dan hakikat kekuasaan itu sendiri: apakah perubahan ini benar-benar akan melahirkan kepolisian yang semakin presisi, profesional, dan setia pada tugas utamanya menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum, atau justru membuka celah baru yang berpotensi menggeser esensi pengabdian menjadi sarana pencapaian kepentingan pribadi atau golongan?

Secara filosofis, institusi kepolisian pada hakikatnya lahir dari kesepakatan sosial sebagaimana dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Ketika masyarakat melepaskan sebagian kebebasannya untuk diserahkan kepada kekuasaan publik, tujuannya bukan lain adalah untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan ketertiban yang menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya kehidupan bersama yang bermartabat.

Kepolisian, dalam kerangka ini, bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri demi kepentingannya sendiri, melainkan wujud nyata dari amanah kolektif yang diemban untuk melindungi hak-hak warga negara dan menjaga keutuhan tatanan sosial. Oleh karena itu, setiap peraturan yang mengatur struktur, wewenang, dan kehidupan internal kepolisian harus senantiasa diukur dengan kacamata etis: apakah ia memperkuat fungsi pengabdian tersebut, atau justru melemahkan ikatan moral antara penguasa dan yang diperintah?

Memperhatikan poin krusial yang diatur dalam undang-undang baru ini, perpanjangan batas usia pensiun dari sebelumnya menjadi maksimal 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira memiliki landasan pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.

Dalam pandangan filsafat etika, keahlian, pengalaman, dan kematangan berpikir adalah modal intelektual dan moral yang tidak dapat dibeli atau diciptakan dalam waktu singkat. Seperti yang dikemukakan Aristoteles dalam bukunya Nikomachean Ethics, kebijaksanaan praktis (phronesis) hanya tumbuh melalui pengalaman panjang dan refleksi mendalam terhadap berbagai situasi kehidupan. Dengan memberikan kesempatan bagi personel yang telah memiliki rekam jejak pengabdian untuk tetap berkontribusi dalam kurun waktu yang lebih panjang, negara sesungguhnya sedang berupaya memanfaatkan modal pengetahuan tersebut demi meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan penanganan persoalan keamanan yang semakin beragam.

Namun, hal ini tidak boleh dipahami sebagai hak mutlak, melainkan sebagai kepercayaan yang disertai tuntutan untuk senantiasa memelihara integritas dan kemampuan kerja. Sebab, usia yang bertambah harus seiring dengan kedewasaan moral, bukan justru menjadi alasan untuk memperkuat posisi demi kepentingan jangka panjang yang bersifat pribadi.

Selanjutnya, pengaturan masa jabatan Kapolri yang tidak lagi terikat secara kaku pada batas usia pensiun, melainkan dapat dipertimbangkan berdasarkan situasi nasional dan kebutuhan institusi, membawa kita pada pemikiran tentang sifat kekuasaan yang dinamis namun tetap terikat pada prinsip keadilan dan akuntabilitas. Immanuel Kant mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang bersifat umum, adil, dan tidak diskriminatif, namun tetap memiliki keluwesan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan riil tanpa mengorbankan prinsip dasarnya.

Fleksibilitas ini dapat dipandang sebagai pengakuan bahwa kepemimpinan yang stabil dan berpengalaman sering kali menjadi kunci dalam menghadapi krisis atau tantangan yang membutuhkan kesinambungan kebijakan. Akan tetapi, di sinilah letak tantangan filosofisnya: bagaimana memastikan bahwa pertimbangan “situasi nasional” dan “kebutuhan institusi” tidak diartikan secara subjektif, melainkan tetap berlandaskan pada kepentingan umum yang objektif? Tanpa batasan yang jelas dan pengawasan yang kuat, keluwesan ini berisiko berubah menjadi instrumen untuk mempertahankan kekuasaan lebih lama dari yang seharusnya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan birokrasi yang kaku dan hilangnya regenerasi kepemimpinan yang segar.

Poin yang paling menarik perhatian dari sisi etika adalah ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian. Di satu sisi, hal ini dapat dilihat sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh personel kepolisian, yang memiliki pengetahuan hukum, manajemen keamanan, dan tata kelola pemerintahan yang dapat disumbangkan untuk kemajuan bangsa di bidang lain. Namun, dari sudut pandang filsafat politik, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pemisahan fungsi dan netralitas institusi.

Kepolisian adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki tugas khusus untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara tidak memihak. Ketika jalur terbuka untuk berpindah ke jabatan publik lain, baik di pemerintahan maupun lembaga negara lainnya, maka timbul tantangan besar untuk menjaga kemurnian motivasi pengabdian. Filsuf politik Max Weber pernah menegaskan bahwa birokrat yang ideal adalah mereka yang melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan dan kepentingan umum, bukan berdasarkan harapan untuk mendapatkan posisi atau keuntungan lain di masa depan.

Jika peluang menduduki jabatan di luar institusi menjadi salah satu pertimbangan dalam bertindak, maka dikhawatirkan akan terjadi pergeseran mentalitas: dari yang semula “melayani karena tugas”, menjadi “bertindak demi posisi masa depan”. Inilah bahaya laten yang harus diwaspadai, karena profesionalisme yang sesungguhnya lahir dari kesetiaan pada prinsip, bukan pada harapan imbalan jabatan.

Namun demikian, kita tidak boleh melihat perubahan ini hanya dari sisi risikonya saja. Disahkannya undang-undang ini juga disertai dengan penguatan fungsi pengawasan oleh Kompolnas, yang secara filosofis merupakan perwujudan dari prinsip bahwa tidak ada kekuasaan yang mutlak dan bebas dari kendali.

Dalam kerangka teori pemisahan kekuasaan Montesquieu, kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan lain agar tidak menjadi sewenang-wenang. Pengawasan yang independen, transparan, dan berkeadilan menjadi benteng terpenting untuk memastikan bahwa segala kewenangan yang diberikan baik itu perpanjangan usia pensiun, fleksibilitas masa jabatan, maupun penugasan di luar institusi senantiasa digunakan untuk tujuan mulia, yaitu mewujudkan kepolisian yang presisi dalam bertindak dan profesional dalam melayani.

Profesionalisme dalam makna filsafatnya bukan sekadar menguasai keterampilan teknis, melainkan memiliki kesadaran moral yang tinggi, memegang teguh kode etik, dan senantiasa menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

Sebagai penutup refleksi ini, revisi Undang-Undang Polri ibarat sebuah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membawa harapan besar untuk menciptakan institusi yang lebih adaptif, berpengalaman, dan mampu menjawab tantangan zaman dengan kinerja yang semakin presisi dan terukur.

Di sisi lain, ia menuntut kewaspadaan yang tinggi agar tidak terjadi penyimpangan makna dari setiap kewenangan yang diberikan. Inti persoalannya tidak terletak pada ada atau tidaknya perubahan aturan, melainkan pada kualitas moral dan kesadaran kenegaraan dari para pelaksana undang-undang tersebut.

Sebagaimana pepatah filsafat kuno mengajarkan: “Hukum yang terbaik sekalipun akan menjadi mati tanpa jiwa jika dijalankan oleh mereka yang tidak memiliki integritas.” Maka, disahkannya undang-undang ini hanyalah langkah awal. Keberhasilannya terukur nanti pada apakah kepolisian Indonesia tetap setia pada panggilan aslinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, atau justru terjebak dalam pusaran ambisi kekuasaan yang melupakan tujuan mulia berdirinya institusi tersebut. Di tangan para penyelenggara negara dan segenap personel kepolisianlah terletak jawaban atas pertanyaan besar ini: apakah perubahan ini akan melahirkan generasi kepolisian yang semakin bermartabat, atau sekadar menjadi instrumen baru dalam dinamika kekuasaan yang tak berujung?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Cacat Prosedur, Cacat Hukum: Ketika Pengumuman KPID Sumsel Dijadikan Mainan Persepsi Pribadi"

Rab Jun 10 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH. CMS.P selaku Pengamat Kebijakan Publik Di tengah dinamika demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang semakin dituntut untuk transparan dan akuntabel, peristiwa yang menyertai pengumuman calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menjadi cerminan nyata dari bagaimana pelanggaran terhadap prinsip-prinsip prosedural dapat menggerogoti sendi-sendi […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI